Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 752 tentang Boleh tidur di masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur di masjid dibolehkan, dan bahwa Nabi ﷺ pernah menawarkan kepada para sahabat Ahli Suffah untuk memilih antara tidur di rumah beliau atau di masjid. Para sahabat memilih masjid karena semangat ibadah dan kedekatan dengan majelis ilmu. Ini menjadi dalil bahwa masjid boleh digunakan untuk tidur bagi yang membutuhkan, dengan tetap menjaga adab dan kesuciannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Masjid dan Jamaah, Bab Tidur di Masjid, nomor 752. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Al-Hasan bin Musa → Syaiban bin Abdurrahman → Yahya bin Abi Katsir → Abu Salamah bin Abdurrahman → Ya'is bin Qais bin Tikhfah dari ayahnya, seorang Ahli Suffah.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ يَعِيشَ بْنَ قَيْسِ بْنِ طِخْفَةَ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "انْطَلِقُوا". فَانْطَلَقْنَا إِلَى بَيْتِ عَائِشَةَ وَأَكَلْنَا وَشَرِبْنَا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنْ شِئْتُمْ نِمْتُمْ هَاهُنَا وَإِنْ شِئْتُمُ انْطَلَقْتُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ". قَالَ: فَقُلْنَا: بَلْ نَنْطَلِقُ إِلَى الْمَسْجِدِ.

Terjemahan: Ya'is bin Qais bin Tikhfah meriwayatkan dari ayahnya, seorang Ahli Suffah, bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepada mereka: "Ayo ikut." Maka kami pergi ke rumah 'Aisyah, makan dan minum. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kalian mau, tidurlah di sini; jika kalian mau, pergilah ke masjid." Kami menjawab: "Kami akan pergi ke masjid."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan masjid dan adabnya:

QS. At-Taubah [9]: 108

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Terjemahan: "Janganlah engkau shalat di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih berhak engkau shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci."

Ayat ini menunjukkan kemuliaan masjid dan pentingnya menjaga kesucian serta adab di dalamnya, termasuk ketika digunakan untuk keperluan seperti tidur.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa tidur di masjid diperbolehkan. Nabi ﷺ sendiri yang menawarkan pilihan kepada para Ahli Suffah: tidur di rumah 'Aisyah atau pergi ke masjid. Ini menunjukkan bahwa masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi juga tempat berlindung dan beristirahat bagi kaum muslimin yang membutuhkan, terutama para Ahli Suffah yang tidak memiliki rumah.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits tentang tidur di masjid menyebutkan bahwa para ulama sepakat membolehkan tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, dengan syarat tidak mengganggu jamaah lain, menjaga kebersihan, dan tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal permanen tanpa kebutuhan. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah tidur di masjid dalam beberapa riwayat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tidur di masjid dibolehkan bagi musafir, orang yang tidak memiliki rumah, atau yang sedang i'tikaf. Beliau menegaskan bahwa yang dilarang adalah menjadikan masjid sebagai tempat tidur yang mengotori atau mengganggu fungsi utamanya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa masjid pada masa Nabi ﷺ berfungsi sebagai pusat kegiatan kaum muslimin: tempat shalat, majelis ilmu, tempat menerima tamu, dan tempat berlindung bagi yang membutuhkan. Ini menunjukkan fleksibilitas penggunaan masjid selama tidak melanggar adab dan kesuciannya.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para Ahli Suffah adalah tamu-tamu masjid Nabi ﷺ. Mereka tidur di masjid, belajar agama, dan berjihad bersama Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa masjid memiliki peran sosial yang luas dalam Islam.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat tentang masjid menjelaskan bahwa masjid adalah tempat yang harus dijaga kesuciannya dan digunakan untuk ketaatan. Beliau menekankan bahwa penggunaan masjid untuk keperluan yang mubah seperti tidur bagi yang membutuhkan tidaklah mengapa selama tidak melanggar batasan syariat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya tidur di masjid, dan bahwa ini adalah bagian dari kemudahan Islam. Beliau menambahkan bahwa yang penting adalah menjaga kebersihan masjid dan tidak mengganggu orang lain yang sedang shalat atau beribadah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar membolehkan secara mutlak dengan syarat tidak mengganggu. Sebagian lagi seperti sebagian ulama Hanabilah membolehkan hanya bagi yang membutuhkan seperti musafir atau orang yang tidak punya rumah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan secara mutlak selama tidak melanggar adab masjid, karena hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ sendiri yang menawarkan tidur di masjid kepada para sahabat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa para Ahli Suffah adalah sekelompok sahabat yang tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga di Madinah. Mereka tinggal di serambi masjid Nabi ﷺ, belajar agama siang dan malam, dan menjadi murid-murid utama Nabi ﷺ. Di antara mereka ada Abu Hurairah, Salman al-Farisi, dan lainnya.

Suatu hari, Nabi ﷺ mengajak beberapa Ahli Suffah ke rumah 'Aisyah. Beliau menjamu mereka dengan makanan dan minuman. Setelah selesai, Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang menawarkan: "Jika kalian mau, tidurlah di sini; jika kalian mau, pergilah ke masjid." Para sahabat memilih masjid, bukan karena tidak ingin tidur di rumah Nabi ﷺ, tetapi karena mereka lebih mencintai masjid sebagai tempat ibadah dan majelis ilmu. Mereka ingin bangun lebih awal untuk shalat dan belajar.

Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah menyebutkan bahwa para Ahli Suffah adalah teladan dalam zuhud, ilmu, dan ibadah. Mereka rela tidur di masjid dengan alas yang keras demi mendapatkan ilmu dan kedekatan dengan Nabi ﷺ. Hikmahnya: cinta kepada masjid dan ilmu adalah tanda keimanan yang kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidur di masjid dibolehkan bagi yang membutuhkan, seperti musafir, orang yang tidak memiliki rumah, atau yang sedang i'tikaf.
  2. Wajib menjaga kebersihan masjid, tidak mengotori, dan tidak mengganggu jamaah lain.
  3. Masjid memiliki fungsi sosial yang luas: tempat shalat, belajar, berlindung, dan beristirahat bagi yang membutuhkan.
  4. Para Ahli Suffah adalah teladan dalam semangat menuntut ilmu dan cinta kepada masjid.
  5. Hendaknya kita memilih masjid sebagai tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana para sahabat memilih masjid daripada tidur di rumah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?