Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 751 tentang Boleh tidur di masjid

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat, khususnya Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, pernah tidur di dalam masjid pada masa Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa tidur di masjid hukumnya boleh (jaiz) selama tidak mengganggu fungsi masjid, tidak mengotori, dan menjaga adab. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil kebolehan tidur di masjid, terutama bagi yang membutuhkan seperti musafir, penuntut ilmu, atau orang yang sedang i'tikaf.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Masjid dan Jamaah, Bab Tidur di Masjid, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Ishaq bin Manshur → Abdullah bin Numair → Ubaidullah bin Umar → Nafi' → Ibnu Umar.

Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahihain. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau berkata:

Arab (berharakat):

عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَنَا غُلَامٌ شَابٌّ

Terjemahan:

"Dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata: 'Aku pernah bermalam di masjid pada masa Rasulullah ﷺ, sedangkan aku masih seorang pemuda.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun ayat yang berkaitan dengan adab di masjid, Allah Ta'ala berfirman:

Arab (berharakat):

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Terjemahan:

"Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu (pakaian yang baik) di setiap masjid." (QS. Al-A'raf [7]: 31)

Ayat ini menunjukkan perintah menjaga adab dan kebersihan ketika berada di masjid, termasuk ketika tidur di dalamnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil yang jelas bahwa tidur di masjid diperbolehkan dalam syariat Islam. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma—seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah—menyatakan bahwa hal itu terjadi pada masa Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Diamnya Nabi ﷺ terhadap perbuatan ini menunjukkan kebolehan (taqrir).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya tidur di masjid, dan para ulama telah berijma' (sepakat) tentang kebolehannya. Beliau menyebutkan bahwa larangan tidur di masjid hanya berlaku jika seseorang mengotori masjid, mengganggu jamaah, atau menjadikan masjid sebagai tempat tinggal permanen tanpa kebutuhan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, seperti musafir, orang yang i'tikaf, atau penuntut ilmu. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memakruhkan tidur di masjid bagi orang yang tidak memiliki kebutuhan, karena dikhawatirkan mengotori atau mengurangi kehormatan masjid.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa masjid pada masa Nabi ﷺ adalah pusat aktivitas kaum muslimin—tempat shalat, belajar, bermusyawarah, bahkan tidur bagi yang membutuhkan. Ini menunjukkan luasnya fungsi masjid dalam Islam, selama tetap menjaga kesucian dan adabnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa tidur di masjid hukumnya boleh, baik siang maupun malam, dengan syarat: (1) tidak mengganggu orang yang shalat atau berdzikir, (2) menjaga kebersihan masjid, (3) tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal permanen tanpa udzur syar'i, dan (4) menjaga adab-adab masjid seperti berwudhu, berpakaian bersih, dan tidak berbicara kotor.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga menegaskan kebolehan tidur di masjid, terutama bagi musafir dan penuntut ilmu, dengan catatan tidak mengganggu dan menjaga kesucian masjid.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memakruhkan tidur di masjid bagi yang tidak memiliki kebutuhan, namun pendapat yang paling kuat adalah kebolehan secara mutlak selama tidak melanggar adab dan tidak mengganggu, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan diamnya Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma—seorang sahabat yang dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ—pernah bermalam di masjid Nabawi ketika ia masih muda. Beliau tidur di masjid bukan karena malas atau bermain-main, tetapi karena kebutuhan dan dalam rangka menuntut ilmu serta beribadah. Nafi', murid setianya, meriwayatkan hal ini untuk menunjukkan bahwa masjid pada masa Nabi ﷺ adalah tempat yang hidup dengan berbagai aktivitas ibadah dan ilmu, termasuk istirahat bagi yang membutuhkan.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Tahdzibul Asma' wal Lughat bahwa para salafus shalih seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan lainnya pernah tidur di masjid untuk menjaga waktu shalat dan menuntut ilmu. Ini menunjukkan bahwa masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi juga tempat berlindung dan belajar bagi kaum muslimin.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidur di masjid hukumnya boleh (jaiz) berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dan diamnya Nabi ﷺ.
  2. Syarat kebolehan: tidak mengganggu jamaah, menjaga kebersihan dan kesucian masjid, serta tidak menjadikannya tempat tinggal permanen tanpa udzur.
  3. Utamakan adab: berwudhu, berpakaian bersih, tidak berbicara kotor, dan menjaga niat untuk ibadah atau istirahat yang membantu ketaatan.
  4. Bagi musafir dan penuntut ilmu, tidur di masjid adalah kemudahan yang disyariatkan, sebagaimana dicontohkan para sahabat.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam melarang atau membolehkan; kembalikan kepada dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?