Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 745 tentang Larangan shalat di kuburan dan kamar mandi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh bumi boleh dijadikan tempat shalat, karena Allah menjadikan bumi ini suci dan sebagai tempat sujud bagi umat Nabi Muhammad ﷺ. Namun, ada dua tempat yang dikecualikan, yaitu kuburan dan kamar mandi (hammam). Larangan shalat di kuburan adalah untuk menutup jalan menuju kesyirikan, sedangkan larangan shalat di hammam karena tempat tersebut adalah sarang kotoran dan setan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Rasulullah ﷺ bersabda:

«جُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا»

"Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid (tempat shalat) dan sebagai alat bersuci." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah)

Hadits ini memperkuat makna hadits di atas, bahwa bumi seluruhnya boleh dijadikan tempat shalat. Adapun hadits riwayat Ibnu Majah yang sedang kita bahas, para ulama menjelaskan bahwa pengecualian kuburan dan hammam adalah karena dua hal tersebut tidak layak untuk shalat.

Dalil lain tentang larangan shalat di kuburan:

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»

"Semoga laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ibnu Abbas)

Kaitan dengan ulama:

Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) meriwayatkan hadits ini dan berkata: "Para ulama berselisih pendapat tentang shalat di kuburan. Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in membolehkan shalat di kuburan (tanpa menghadap ke arah kuburan), dan sebagian yang lain melarangnya. Adapun pendapat yang lebih hati-hati adalah larangan, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad."

Penjelasan Rinci

1. Makna "Seluruh bumi adalah masjid"

Para ulama menjelaskan bahwa makna "masjid" di sini adalah tempat sujud, yaitu tempat yang digunakan untuk shalat. Ini adalah kekhususan yang Allah berikan kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Sebelumnya, umat-umat terdahulu hanya boleh beribadah di tempat-tempat ibadah tertentu saja, tetapi umat ini diberi kemudahan bahwa seluruh bumi boleh dijadikan tempat shalat.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa di antara keutamaan umat ini adalah bumi dijadikan suci dan menyucikan, sehingga seorang muslim bisa shalat di mana saja selama tidak ada najis yang menempel.

2. Larangan shalat di kuburan

Para ulama menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu:

  • Menutup pintu kesyirikan: Shalat di kuburan bisa menjadi wasilah (perantara) menuju perbuatan syirik, yaitu meminta kepada penghuni kubur atau mengagungkan mereka secara berlebihan. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad melarang shalat di kuburan berdasarkan hadits-hadits yang shahih.
  • Hadits riwayat Abu Sa'id al-Khudri yang sedang kita bahas ini secara tegas mengecualikan kuburan dari tempat yang boleh dijadikan masjid.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, baik shalat jenazah maupun shalat lainnya, dan baik menghadap ke kuburan atau tidak. Namun sebagian ulama membolehkan shalat jenazah di kuburan jika tidak ada masjid, karena darurat.

3. Larangan shalat di hammam (kamar mandi)

Hammam adalah tempat mandi atau kamar mandi umum. Para ulama menjelaskan bahwa larangan shalat di hammam karena:

  • Tempat tersebut biasanya terdapat najis dan kotoran
  • Tempat tersebut adalah sarang setan, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain
  • Tempat tersebut tidak layak untuk shalat karena tidak suci

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«الْحَمَّامُ بَيْتُ الشَّيْطَانِ»

"Hammam (kamar mandi) adalah rumah setan."

4. Pendapat ulama tentang shalat di kuburan

Ada perincian di kalangan ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) melarang shalat di kuburan secara mutlak, baik di antara kuburan maupun menghadap ke kuburan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  • Sebagian ulama membolehkan shalat di tanah kuburan jika tidak menghadap ke arah kuburan, dengan syarat tidak ada najis. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian tabi'in.
  • Pendapat yang lebih kuat adalah larangan secara mutlak, karena hadits ini tegas menyebutkan bahwa kuburan dikecualikan dari tempat shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa shalat di kuburan adalah haram, dan jika dilakukan maka shalatnya tidak sah menurut pendapat yang kuat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bercerita tentang gereja yang dilihat Rasulullah ﷺ di negeri Habasyah. Beliau bersabda:

«أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ»

"Mereka itu, apabila ada orang shalih yang meninggal di antara mereka, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambar-gambar di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa kerasnya larangan Nabi ﷺ terhadap perbuatan yang mengarah kepada pengagungan kuburan secara berlebihan. Karena itulah, para ulama sangat tegas dalam masalah ini, demi menjaga kemurnian tauhid umat Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Seluruh bumi boleh dijadikan tempat shalat, selama tempat tersebut suci dan tidak ada najis.
  2. Dilarang shalat di kuburan, karena bisa menjadi pintu kesyirikan dan bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ.
  3. Dilarang shalat di kamar mandi (hammam), karena tempat tersebut tidak suci dan merupakan sarang setan.
  4. Jika seseorang terpaksa shalat di kuburan karena tidak ada tempat lain, maka ia boleh shalat di tanah yang kosong di sekitarnya, bukan di atas kuburan itu sendiri.
  5. Hendaknya kita menjauhi perbuatan yang menyerupai orang-orang yang mengagungkan kuburan, seperti membangun masjid di atas kuburan, karena hal ini dilarang keras dalam Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?