Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 704 tentang Larangan menyebut shalat Isya dengan Al-Atamah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita mengikuti kebiasaan orang Badui yang menamai shalat Isya dengan istilah "al-'Atamah". Nama yang diajarkan Nabi ﷺ adalah al-'Isya'. Ini bukan sekadar soal istilah, tetapi menjaga nama ibadah yang telah ditetapkan syariat agar tidak diubah oleh kebiasaan orang yang bukan ahli ilmu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 704, Kitab ash-Shalah, Bab Larangan Menyebut Shalat al-'Atamah. Perawi: Ibnu 'Umar (Abdullah bin 'Umar) رضي الله عنهما. Sanad: Hisyam bin 'Ammar dan Muhammad bin ash-Shabbah → Sufyan bin 'Uyainah → Abdullah bin Abi Labid → Abu Salamah → Ibnu 'Umar.

Teks hadits:

لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ

Terjemahan: "Jangan sampai orang-orang Badui mengalahkan kalian atas nama shalat kalian, karena sesungguhnya ia adalah al-'Isya', dan sesungguhnya mereka memakai istilah 'atamah (malam gelap) untuk memerah susu unta."

Ayat terkait — QS. An-Nur [24]: 58, tentang tiga waktu aurat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya yang kalian miliki dan anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada kalian tiga kali: sebelum shalat Fajar, ketika kalian melepas pakaian di tengah hari, dan setelah shalat Isya. Itulah tiga waktu aurat bagi kalian."

Perhatikan: Allah menyebut nama al-'Isya' dalam Al-Qur'an, bukan "al-'Atamah". Ini memperkuat bahwa nama yang syar'i adalah al-'Isya'.

Penjelasan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan nama resmi shalat tersebut adalah al-'Isya', dan "al-'Atamah" adalah penamaan orang Arab Badui berdasarkan waktu gelapnya malam, bukan nama syar'i.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat irsyad (bimbingan) kepada nama yang lebih utama, bukan pengharaman mutlak, karena sebagian riwayat lain masih menyebut "shalat al-'Atamah" dalam konteks tertentu.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan pentingnya menjaga istilah-istilah syariat agar tidak diganti dengan istilah budaya yang bisa mengaburkan makna.

Penjelasan Rinci

Makna hadits. Nabi ﷺ mengingatkan para sahabat agar tidak membiarkan orang Badui "mengalahkan" mereka dalam penamaan shalat. Orang Badui menyebut shalat Isya dengan "al-'Atamah" karena mereka biasa memerah susu unta pada waktu gelap malam ('atamah = gelapnya malam). Nabi ﷺ ingin nama syar'i tetap terjaga: al-'Isya'.

Mengapa ini penting? Karena nama dalam syariat bukan sekadar label. Nama membawa makna, dan mengubah nama ibadah bisa mengubah pemahaman. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqih mereka tetap menggunakan "al-'Isya'" sebagai nama utama, meskipun keduanya membolehkan penyebutan "al-'Atamah" dalam keadaan tertentu karena ada riwayat lain yang memakainya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas: Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan diikuti an-Nawawi, Ibnu Hajar) berpendapat larangan ini bersifat karahah tanzih (makruh ringan) — lebih baik pakai "al-'Isya'", tetapi menyebut "al-'Atamah" tidak haram.
  • Sebagian ulama seperti yang dinukil dari Ibnul Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri lebih tegas: hendaknya seorang Muslim membiasakan diri dengan istilah syar'i dan meninggalkan istilah Badui, karena itu bagian dari ittiba' (mengikuti) sunnah.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur — bahwa nama utama adalah al-'Isya', dan menyebut "al-'Atamah" tidak haram tetapi meninggalkannya lebih utama, karena Nabi ﷺ sendiri mengarahkan kepada nama syar'i. Ini sesuai kaidah Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa istilah-istilah syariat lebih utama dipertahankan daripada istilah budaya.

Faedah tambahan: Hadits ini juga mengajarkan adab dalam berbahasa — seorang Muslim hendaknya menggunakan istilah yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan istilah yang berasal dari kebiasaan orang yang jauh dari ilmu. Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil untuk menjaga istilah-istilah syar'i.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar رضي الله عنهما — seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — mendengar langsung sabda ini dari Rasulullah ﷺ. Beliau dikenal sebagai orang yang paling semangat meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal kecil. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau ingin para sahabat dan generasi setelahnya tidak melupakan nama-nama ibadah yang telah diajarkan Nabi ﷺ.

Sufyan bin 'Uyainah — salah satu perawi hadits ini — dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata bahwa ilmu itu adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian. Ini menunjukkan betapa para ulama awal menjaga keotentikan riwayat, termasuk dalam soal nama-nama shalat.

Hikmahnya: menjaga istilah syariat adalah bagian dari menjaga agama itu sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan menyebut "shalat Isya", bukan "shalat Atamah", karena nama syar'i lebih utama.
  2. Jika seseorang terlanjur menyebut "Atamah", tidak perlu ditegur keras — cukup diingatkan dengan lembut, karena larangan ini bersifat bimbingan, bukan pengharaman.
  3. Jaga istilah-istilah syariat dalam ibadah sehari-hari, karena itu bagian dari ittiba' kepada Nabi ﷺ.
  4. Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak nama-nama shalat yang benar sejak dini.
  5. Rujuk ulama terpercaya ketika ada perbedaan istilah dalam ibadah, agar tidak mengikuti kebiasaan tanpa dasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?