Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 696 tentang Kewajiban shalat saat ingat bagi yang lupa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang lupa mengerjakan shalat—atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya—wajib mengerjakan shalat tersebut begitu ia ingat atau terbangun. Tidak ada denda atau hukuman lain selain mengerjakan shalat itu pada saat ingat. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat ini, karena kelupaan dan tidur bukanlah dosa yang disengaja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Thaha [20]: 14

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Terjemahan: "Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah ﷺ, dalam Sunan Ibnu Majah no. 696, Kitab Shalat, Bab Orang yang Tidur dari Shalat atau Melupakannya.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Terjemahan: "Siapa yang lupa suatu shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman: 'Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.'"

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Majah (wafat 273 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban mengqadha shalat yang terlewat karena lupa atau tidur, dan waktu qadhanya adalah ketika ingat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah qadha shalat yang terlewat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha menegaskan bahwa tidak ada kafarat selain mengerjakan shalat tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Makna "man nasiya" (siapa yang lupa).

Kata "نَسِيَ" mencakup dua keadaan: benar-benar lupa (tidak ingat sama sekali) dan tertidur. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits lain dari Abu Qatadah dalam Shahih Muslim secara tegas menyebutkan tidur sebagai salah satu sebab, di mana Nabi ﷺ bersabda: "Bukanlah termasuk kelalaian jika karena tidur, tetapi kelalaian itu adalah bagi orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya."

Kedua: Hukum mengqadha shalat yang terlewat.

Jumhur ulama—termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah—sepakat bahwa shalat yang terlewat karena lupa atau tidur wajib diqadha. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban ini, karena dalilnya sangat jelas.

Ketiga: Waktu qadha adalah ketika ingat.

Hadits ini menetapkan bahwa waktu mengqadha adalah "idza dzakarahā" (ketika ia ingat). Ini menunjukkan bahwa tidak boleh menunda lebih lama lagi setelah ingat. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kewajiban itu langsung berlaku saat ingat, dan menundanya tanpa alasan adalah kelalaian.

Keempat: Hikmah di balik keringanan ini.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa ini adalah bentuk rahmat Allah kepada umat ini. Berbeda dengan umat-umat sebelumnya yang jika tertidur dari ibadah, mereka tidak bisa mengqadhanya. Nabi ﷺ bersabda: "Allah telah memaafkan umatku karena kelupaan, kesalahan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." (HR. Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas).

Kelima: Kaitan dengan ayat "wa aqimish shalata lidzikri".

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi—salah satu perawi dalam sanad hadits ini—menafsirkan ayat ini sebagai perintah mendirikan shalat ketika ingat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa shalat yang terlewat dikerjakan saat ingat, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.

Keenam: Catatan tentang sanad hadits.

Hadits ini diriwayatkan melalui Jubarah bin al-Mughallis, yang oleh sebagian ulama hadits seperti Abu Hatim ar-Razi dinilai memiliki kelemahan. Namun, hadits ini memiliki banyak jalur lain yang shahih, terutama dari Abu Hurairah dan Abu Qatadah dalam Shahih Muslim, sehingga maknanya tetap kuat dan disepakati.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dan para sahabat dalam perjalanan. Di tengah malam, Nabi ﷺ berbaring dan bersabda kepada Bilal: "Jagalah shalat Subuh untuk kami." Namun Bilal pun tertidur karena kelelahan. Ketika matahari mulai terbit, Nabi ﷺ terbangun dan bertanya: "Wahai Bilal, apa yang terjadi dengan shalat Subuh?" Bilal menjawab: "Wahai Rasulullah, aku belum pernah tidur seperti ini sebelumnya."

Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah mengambil ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya sesuai kehendak-Nya. Wahai Bilal, bangunlah dan serukan azan." Kemudian Nabi ﷺ berwudhu, mengerjakan shalat sebagaimana biasa, dan mengqadha shalat Subuh yang terlewat.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan kisah ini dalam Fathul Bari sebagai dalil bahwa tidur bukanlah dosa, dan qadha dilakukan segera setelah ingat. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa dalam kisah ini terdapat pelajaran bahwa syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika lupa atau tertidur dari shalat, segera kerjakan shalat tersebut begitu ingat atau terbangun—tanpa menunda.
  2. Tidak ada denda atau hukuman lain selain mengerjakan shalat itu sendiri.
  3. Urutan qadha: Jika beberapa shalat terlewat, kerjakan sesuai urutan waktunya menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  4. Berusahalah untuk tidak mengulangi, dengan membuat pengingat, alarm, atau meminta bantuan orang lain untuk membangunkan.
  5. Jangan putus asa jika pernah terlewat—ini adalah kelupaan yang dimaafkan, dan Allah Maha Pengampun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?