Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa atau tertidur sehingga melewatkan waktu shalat, maka kewajibannya tetap ada dan ia harus segera melaksanakannya begitu ia ingat atau terbangun. Shalat tidak gugur karena lupa atau tidur, tetapi waktunya bergeser hingga saat ia ingat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dan dicatat oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Shalat, bab "Siapa yang Tidur atau Lupa Shalat" (no. 695). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dengan lafaz yang semakna, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa lupa suatu shalat atau tertidur darinya, maka kaffarahnya (tebusannya) adalah ia mengerjakannya ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kewajiban shalat pada waktunya dan perintah mengingat Allah:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa' [4]: 103)
Dan firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaha [20]: 14)
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan kaidah penting dalam fiqih: shalat yang terlewat karena lupa atau tidur tidak gugur, tetapi wajib diqadha (dikerjakan setelah waktunya) ketika seseorang ingat atau terbangun. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidur dan lupa bukanlah udzur yang menggugurkan kewajiban shalat, melainkan hanya menunda pelaksanaannya. Beliau menegaskan bahwa kaffarah (tebusan) di sini bukan berarti denda harta, tetapi berarti cara menutupi kelalaian tersebut adalah dengan segera mengerjakan shalat yang terlewat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat bersifat muwassa' (fleksibel) dalam kondisi tertentu, namun tidak boleh diremehkan. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa shalat yang terlewat wajib diqadha, dan tidak ada dosa bagi orang yang benar-benar lupa atau tertidur, karena Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Allah telah memaafkan umat ini atas kelupaan dan kesalahan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menambahkan bahwa qadha shalat harus dilakukan segera setelah ingat, tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan syar'i. Jika seseorang ingat di waktu yang dimakruhkan untuk shalat (seperti saat matahari terbit atau terbenam), tetap wajib mengerjakannya karena ini adalah shalat yang memiliki sebab (qadha), bukan shalat sunnah mutlak.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" menunjukkan bahwa shalat adalah sarana utama untuk mengingat Allah, dan ketika seseorang lupa, maka mengingat Allah kembali harus diwujudkan dengan segera menunaikan shalat yang terlewat.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa qadha shalat yang terlewat karena lupa atau tidur harus dilakukan segera, dan tidak ada batasan waktu tertentu selain "ketika ingat". Sedangkan Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa qadha tersebut wajib dilakukan segera (fauran) tanpa penundaan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan wajib segera mengqadha ketika ingat, berdasarkan zhahir hadits "يُصَلِّيهَا إِذَا ذَكَرَهَا" (dia melaksanakannya ketika dia ingat).
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dan para sahabat dalam perjalanan, lalu beliau berbaring dan tertidur hingga matahari terbit. Bilal radhiyallahu 'anhu adalah orang yang bertugas membangunkan untuk shalat, namun ia pun tertidur. Ketika Nabi ﷺ terbangun dan melihat matahari sudah terbit, beliau bersabda: "Wahai Bilal, apa yang engkau lakukan?" Bilal menjawab: "Wahai Rasulullah, aku tertidur seperti engkau tertidur." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada kelalaian dalam tidur, kelalaian itu hanya terjadi ketika seseorang terjaga. Maka barangsiapa lupa shalat atau tertidur, hendaklah ia shalat ketika ingat." Kemudian beliau berwudhu dan shalat Subuh setelah matahari terbit. (HR. Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak mencela Bilal, tetapi mengajarkan bahwa tidur bukanlah bentuk kelalaian yang disengaja. Namun, begitu ingat, kewajiban shalat harus segera ditunaikan. Ini menunjukkan rahmat dan kemudahan dalam syariat Islam.
Kesimpulan Praktis
- Shalat yang terlewat karena lupa atau tidur wajib diqadha (dikerjakan setelah waktunya) begitu seseorang ingat atau terbangun.
- Tidak ada dosa bagi orang yang benar-benar lupa atau tertidur, karena Allah memaafkan kelupaan dan kesalahan.
- Segera laksanakan qadha tanpa menunda-nunda, karena hadits memerintahkan "ketika dia ingat".
- Tetap jaga usaha untuk shalat tepat waktu, seperti menyiapkan alarm, meminta bantuan keluarga, atau tidur lebih awal.
- Jangan meremehkan shalat dengan sengaja menunda hingga keluar waktu, karena itu termasuk dosa besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.