Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang larangan keras mencela, menghina, atau merendahkan sesama Muslim. Perbuatan tersebut disebut sebagai fusuq (kefasikan) dan memerangi sesama Muslim dikategorikan sebagai kufr (kekufuran). Ini adalah peringatan besar agar kita menjaga lisan dan tangan kita dari menyakiti saudara seiman.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Mukaddimah, Bab "Dalam Iman", nomor 69. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (Arab berharakat):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَعْمَشِ، ح وَحَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ "
Terjemahan: Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Mencela seorang Muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat [49]: 11)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan makna hadits ini dengan sangat mendalam:
1. Makna Sibab (Mencela/Menghina)
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sibab (سِبَاب) adalah bentuk saling mencela atau saling menghina antara dua pihak. Ini mencakup segala bentuk perkataan yang menyakiti perasaan orang lain, baik dengan kata-kata kasar, ejekan, sindiran, maupun panggilan yang buruk.
2. Makna Fusuq (Kefasikan)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa fusuq di sini bermakna keluar dari ketaatan kepada Allah. Mencela sesama Muslim adalah perbuatan yang mengeluarkan pelakunya dari adab-adab keislaman yang mulia, meskipun tidak mengeluarkannya dari keislaman secara mutlak. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut.
3. Makna Qital (Memerangi) dan Kufr (Kekufuran)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa kata kufr dalam hadits ini tidak bermakna keluar dari Islam secara mutlak. Maknanya adalah perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang kafir, atau bisa juga berarti kufr yang lebih kecil (kufr ashghar) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, selama ia masih meyakini keharamannya. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Janganlah kalian kembali setelahku menjadi orang-orang kafir yang saling memenggal leher satu sama lain." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
4. Pandangan Ulama Salaf
Imam al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam kitab al-Iman untuk menunjukkan bahwa iman itu memiliki cabang-cabang, dan mencela sesama Muslim adalah perbuatan yang bertentangan dengan kesempurnaan iman. Sementara itu, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan, darah, dan harta seorang Muslim.
5. Peringatan Keras dari Allah
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah melarang hamba-Nya yang beriman untuk saling mengolok-olok, mencela, dan memanggil dengan gelar yang buruk. Ini semua termasuk perbuatan fusuq yang merusak ukhuwah islamiyah dan menghilangkan ketenangan dalam masyarakat.
Story Telling
Ada kisah yang sangat menyentuh dari seorang ulama salaf, yaitu al-Hasan al-Bashri rahimahullah. Suatu hari beliau ditanya tentang hak seorang Muslim atas saudaranya sesama Muslim. Beliau menjawab: "Engkau tidak boleh memutuskan hubungan dengannya, tidak boleh mencelanya, dan tidak boleh membiarkannya saat ia membutuhkan pertolonganmu."
Al-Hasan al-Bashri juga pernah berkata: "Sungguh, aku bertemu dengan kaum (para sahabat) yang salah seorang dari mereka tidak pernah mencela saudaranya sesama Muslim, tidak pernah menyakitinya, dan tidak pernah memutuskan hubungan dengannya. Mereka adalah orang-orang yang paling lembut hatinya dan paling mulia akhlaknya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga lisan mereka dari menyakiti sesama Muslim. Mereka memahami bahwa mencela seorang Muslim adalah perbuatan yang sangat tercela di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jaga Lisan dari Mencela: Hindari segala bentuk perkataan yang menyakiti perasaan sesama Muslim, baik berupa ejekan, sindiran, hinaan, maupun panggilan yang buruk.
- Jaga Tangan dari Menyakiti: Jangan pernah memerangi atau menyakiti sesama Muslim secara fisik, karena hal ini termasuk perbuatan yang sangat dilarang.
- Segera Bertaubat: Jika pernah terlanjur mencela atau menyakiti sesama Muslim, segeralah bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada orang yang pernah disakiti.
- Menjaga Ukhuwah Islamiyah: Perkuat persaudaraan sesama Muslim dengan saling menghormati, menghargai, dan tolong-menolong dalam kebaikan.
- Meneladani Akhlak Nabi ﷺ: Rasulullah ﷺ adalah teladan terbaik dalam menjaga lisan dan tidak pernah mencela atau menyakiti orang lain, bahkan terhadap orang yang memusuhinya sekalipun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.