Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat biasa melaksanakan shalat Maghrib tepat setelah matahari terbenam, yaitu ketika matahari benar-benar telah hilang di balik tabir (ufuk). Ini menunjukkan bahwa awal waktu Maghrib adalah segera setelah terbenamnya matahari, dan tidak perlu menunda-nunda shalat Maghrib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):
<p>حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ، حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ الْمَغْرِبَ إِذَا تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ.</p>
Makna: Dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, bahwa ia biasa shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ ketika matahari telah terbenam (tersembunyi di balik tabir/ufuk).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 561) dan Imam Muslim (no. 636) dengan redaksi yang semakna, dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa' [4]: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan, dan shalat Maghrib termasuk di dalamnya yang waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa awal waktu shalat Maghrib adalah ketika matahari terbenam secara sempurna. Hal ini berdasarkan hadits Jibril 'alaihis salam ketika mengajarkan waktu-waktu shalat kepada Nabi ﷺ, di mana ia shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ pada hari pertama dan kedua di waktu yang sama, yaitu ketika matahari terbenam.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa waktu Maghrib adalah satu waktu saja, yaitu sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah (syafaq). Beliau menukil kesepakatan para ulama bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang awal waktu Maghrib.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari saat menjelaskan hadits Salamah bin Al-Akwa' ini mengatakan: "Hadits ini menunjukkan disunnahkannya menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya, dan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengakhirkan shalat Maghrib dari awal waktunya."
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan: "Para ulama sepakat bahwa awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari. Adapun akhir waktunya, terdapat perbedaan pendapat: menurut madzhab Syafi'i dan jumhur, akhirnya adalah hilangnya mega merah (syafaq)."
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa maksud "تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ" (tersembunyi di balik tabir) adalah matahari telah terbenam dan tidak terlihat lagi. Beliau menegaskan bahwa menyegerakan shalat Maghrib adalah sunnah yang dijaga oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa tidak boleh mengakhirkan shalat Maghrib hingga keluar waktunya, dan yang lebih utama adalah menyegerakannya di awal waktu, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Hikmah dari Penyegeraan Shalat Maghrib:
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah disunnahkannya menyegerakan shalat Maghrib:
- Untuk membedakan dengan kebiasaan Yahudi yang mengakhirkan shalat Maghrib hingga munculnya bintang-bintang. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Nabi ﷺ bersabda: "Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan shalat Maghrib."
- Karena waktu Maghrib yang singkat, sehingga menyegerakannya lebih menjaga dari kelalaian dan luputnya waktu.
Story Telling
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, ia adalah seorang sahabat yang terkenal dengan keberaniannya dan keteguhannya dalam beribadah. Ia berkata: "Aku biasa shalat Maghrib bersama Rasulullah ﷺ ketika matahari terbenam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Salamah bin Al-Akwa' menceritakan pengalamannya: "Kami bersama Rasulullah ﷺ shalat Maghrib, kemudian salah seorang dari kami pergi dan ia masih bisa melihat tempat-tempat jatuhnya anak panahnya (karena masih terang)." (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan betapa cepatnya Nabi ﷺ dan para sahabat melaksanakan shalat Maghrib, hingga setelah selesai shalat, cahaya senja masih cukup terang untuk melihat arah jatuhnya anak panah. Ini adalah bukti nyata bahwa menyegerakan shalat Maghrib adalah kebiasaan yang dijaga oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
Kesimpulan Praktis
- Segera shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam, jangan ditunda-tunda tanpa alasan syar'i.
- Jangan meniru kebiasaan yang menunda Maghrib hingga munculnya bintang-bintang, karena hal itu menyelisihi sunnah.
- Jaga konsistensi dalam shalat di awal waktu, karena ini adalah amalan yang paling dicintai Allah sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas'ud: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah shalat pada waktunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya menyegerakan shalat Maghrib, sebagaimana para sahabat menjaga kebiasaan ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.