Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah anjuran Nabi ﷺ untuk mengakhirkan shalat Zhuhur hingga cuaca agak dingin ketika panas sangat terik. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi kepada umatnya, agar shalat dilakukan dalam keadaan yang lebih nyaman dan khusyuk. Perintah ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kemudahan dan tidak menyulitkan umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالظُّهْرِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ"
>
> "Apabila panas sangat terik, maka tundalah shalat Zhuhur hingga cuaca dingin, karena sesungguhnya panas yang sangat terik itu berasal dari hembusan (uap) neraka Jahanam." (HR. Ibnu Majah no. 678, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
> وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
>
> "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Ayat ini menunjukkan prinsip syariat dalam menjaga kemudahan dan tidak menyulitkan diri, sejalan dengan semangat hadits di atas.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa anjuran mengakhirkan shalat Zhuhur ini berlaku ketika panas sangat terik, dan ini adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama bersepakat tentang disunnahkannya mengakhirkan shalat Zhuhur saat panas terik, berdasarkan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Anjuran Mengakhirkan Shalat Zhuhur Saat Panas Terik
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "أَبْرِدُوا" (abridu) adalah mengakhirkan shalat hingga cuaca menjadi lebih dingin. Ini berlaku ketika panas sangat menyengat, terutama di daerah yang beriklim panas. Namun jika cuaca normal atau mendung, maka lebih utama shalat di awal waktu.
2. Hikmah dari Penyebutan "Hembusan Neraka Jahanam"
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan sebab ini agar umatnya memahami bahwa panas yang ekstrem adalah bagian dari ujian dunia yang berasal dari neraka. Ini bukan berarti panasnya dunia benar-benar dari neraka secara hakiki, tetapi sebagai peringatan dan pelajaran agar manusia berlindung kepada Allah dari panasnya neraka yang jauh lebih dahsyat.
3. Prinsip Kemudahan dalam Syariat
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Anjuran mengakhirkan shalat ini adalah salah satu bukti bahwa Islam memperhatikan kondisi hamba-Nya.
4. Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang batas akhir pengakhiran shalat Zhuhur:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengakhirkan hingga cuaca dingin adalah sunnah, tetapi tidak boleh melewati waktu shalat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengakhirkan shalat Zhuhur saat panas terik adalah sunnah, namun jika cuaca mendung maka lebih utama shalat di awal waktu.
- Imam Malik berpendapat bahwa mengakhirkan shalat Zhuhur saat panas terik adalah sunnah di daerah yang sangat panas.
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa anjuran ini bersifat sunnah (bukan wajib), dan berlaku ketika panas benar-benar terik. Jika tidak terik, maka lebih utama shalat di awal waktu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sangat cinta kepada Nabi ﷺ dan selalu berusaha menghafal setiap perkataan beliau.
Suatu ketika, di tengah panasnya Madinah yang sangat menyengat, para sahabat bertanya tentang waktu shalat Zhuhur. Maka Nabi ﷺ menjawab dengan penuh kasih sayang, memerintahkan mereka untuk menunggu hingga cuaca lebih dingin. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kenyamanan umatnya dalam beribadah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa ibadah dalam Islam tidak pernah dimaksudkan untuk menyiksa, tetapi untuk membawa ketenangan dan kedekatan kepada Allah ﷻ.
Kesimpulan Praktis
- Mengakhirkan shalat Zhuhur saat panas terik adalah sunnah yang dianjurkan, selama masih dalam waktu shalat.
- Tidak boleh berlebihan dalam mengakhirkan hingga keluar dari waktu shalat.
- Prinsip kemudahan dalam beribadah adalah bagian dari ajaran Islam.
- Bersyukur atas nikmat Allah yang telah memberikan kemudahan dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.