Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 669 tentang Keutamaan shalat Subuh di waktu gelap

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat Subuh di waktu yang masih gelap (ghalas). Para wanita sahabat yang ikut shalat berjamaah di belakang beliau pulang dalam keadaan gelap, sampai-sampai tidak ada yang bisa mengenali mereka karena gelapnya waktu tersebut. Ini adalah dalil utama bahwa menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya (saat masih gelap) adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَلَاةَ الْفَجْرِ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى أَهْلِهِنَّ وَهُنَّ مُتَلَفِّعَاتٌ بِمُرُوطِهِنَّ، مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ"

Artinya: "Para wanita mukminah biasa menghadiri shalat Fajr bersama Rasulullah ﷺ, kemudian mereka kembali kepada keluarga mereka dalam keadaan menyelimuti diri dengan kain mereka, tidak ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap." (HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah shalat dari tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra' [17]: 78)

Ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Subuh dan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat malam dan siang, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil disunnahkannya menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya (masih gelap). Ini adalah pemahaman yang masyhur dari para ulama, di antaranya:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat Subuh dalam keadaan gelap (ghalas), dan ini adalah sunnah yang beliau lakukan secara terus-menerus.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa mengerjakan shalat Subuh di waktu ghalas (masih gelap) adalah lebih utama, berdasarkan hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab.
  4. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "الْغَلَسِ" (al-ghalas) berarti kegelapan yang tersisa di akhir malam. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil utama bagi ulama yang berpendapat bahwa waktu shalat Subuh yang paling utama adalah di awal waktunya ketika masih gelap.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "tidak ada yang mengenali mereka" adalah karena masih gelapnya waktu, bukan karena mereka berjalan cepat atau sebab lainnya. Ini menunjukkan bahwa shalat Subuh dilakukan sangat awal.

Perlu diketahui bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Pendapat pertama (jumhur): Menyegerakan shalat Subuh di awal waktu (masih gelap) adalah lebih utama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Dalilnya hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat Subuh dalam keadaan gelap.
  • Pendapat kedua: Mengakhirkan shalat Subuh hingga waktu agak terang (isfar) adalah lebih utama. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama, namun pendapat ini lebih lemah karena bertentangan dengan praktik Nabi ﷺ yang terus-menerus menyegerakan shalat Subuh di awal waktu.

Yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena Nabi ﷺ secara konsisten mengerjakan shalat Subuh di waktu ghalas, dan tidak pernah mengakhirkannya kecuali dalam keadaan tertentu seperti safar (perjalanan) ketika beliau mengakhirkan hingga terang, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Anas bin Malik.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي الصُّبْحَ حِينَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ، ثُمَّ يَذْهَبُ الذَّاهِبُ مِنَّا إِلَى الْمَدِينَةِ فَلَا يَعْرِفُ وَجْهَ صَاحِبِهِ مِنَ الْغَلَسِ"

Artinya: "Rasulullah ﷺ biasa shalat Subuh ketika fajar telah terbit, kemudian salah seorang dari kami pergi ke Madinah dan tidak mengenali wajah temannya karena masih gelap." (HR. Al-Bukhari no. 578)

Kisah ini menunjukkan betapa bersemangatnya para sahabat dalam menghadiri shalat Subuh berjamaah di masjid Nabi ﷺ, meskipun dalam keadaan gelap dan dingin. Mereka rela berjalan di kegelapan demi mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Ini adalah pelajaran bagi kita tentang pentingnya menjaga shalat Subuh berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya (masih gelap) adalah sunnah Nabi ﷺ yang dilakukan secara konsisten.
  2. Shalat Subuh berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar, dan para wanita di zaman Nabi ﷺ pun ikut menghadirinya.
  3. Semangat para sahabat dalam beribadah hendaknya menjadi teladan bagi kita, terutama dalam menjaga shalat Subuh.
  4. Waktu ghalas (masih gelap) adalah waktu yang paling utama untuk shalat Subuh, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
  5. Bagi yang memiliki udzur syar'i seperti safar atau sakit, diperbolehkan mengakhirkan shalat Subuh hingga waktu isfar (agak terang), sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dalam perjalanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?