Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab waktu-waktu shalat. Rasulullah ﷺ mengajarkan secara praktis kepada seorang sahabat tentang awal dan akhir waktu shalat dengan melaksanakan shalat bersama beliau selama dua hari. Pada hari pertama, beliau shalat di awal waktu, dan pada hari kedua, beliau shalat di akhir waktu. Kemudian beliau bersabda bahwa waktu shalat yang dibolehkan adalah di antara dua waktu yang telah diperlihatkan tersebut. Ini menunjukkan bahwa waktu shalat itu luas dan memiliki awal serta akhir yang jelas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Hadits yang semakna dengan riwayat Ibnu Majah ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, dan dari sahabat Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu (ayah dari Sulaiman bin Buraidah, perawi hadits di atas).
Teks Arab Hadits Riwayat Muslim (dari Buraidah):
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ وَقْتِ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ: «صَلِّ مَعَنَا هَذَيْنِ» فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الظُّهْرَ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْمَغْرِبَ حِينَ غَابَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ طَلَعَ الْفَجْرُ. فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّانِي أَمَرَهُ فَأَبْرَدَ بِالظُّهْرِ، فَأَبْرَدَ بِهَا، وَصَلَّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ أَخَّرَهَا فَوْقَ الَّذِي كَانَ، وَصَلَّى الْمَغْرِبَ قَبْلَ أَنْ يَغِيبَ الشَّفَقُ، وَصَلَّى الْعِشَاءَ بَعْدَمَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، وَصَلَّى الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ بِهَا. ثُمَّ قَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ عَنْ وَقْتِ الصَّلَاةِ؟» فَقَالَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: «وَقْتُ صَلَاتِكُمْ بَيْنَ مَا رَأَيْتُمْ»
Terjemahan: "Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya (Buraidah bin Al-Hushaib), bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ tentang waktu shalat. Maka beliau bersabda kepadanya: 'Shalatlah bersama kami pada dua hari ini.' Ketika matahari telah tergelincir (zawal), beliau memerintahkan Bilal untuk adzan, kemudian memerintahkannya untuk iqamah shalat Zhuhur. Kemudian beliau memerintahkan iqamah shalat Ashar ketika matahari masih tinggi, putih dan bersih. Kemudian beliau memerintahkan iqamah shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian beliau memerintahkan iqamah shalat Isya ketika cahaya merah (syafaq) telah hilang. Kemudian beliau memerintahkan iqamah shalat Subuh ketika fajar telah terbit. Pada hari kedua, beliau memerintahkan untuk mengakhirkan Zhuhur hingga cuaca agak dingin, maka beliau mengakhirkannya. Beliau shalat Ashar ketika matahari masih tinggi, tetapi diakhirkan lebih dari hari sebelumnya. Beliau shalat Maghrib sebelum syafaq (cahaya merah) hilang. Beliau shalat Isya setelah sepertiga malam berlalu. Dan beliau shalat Subuh dalam keadaan yang agak terang (is far). Kemudian beliau bersabda: 'Di mana orang yang bertanya tentang waktu shalat?' Orang itu menjawab: 'Saya, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Waktu shalat kalian adalah antara apa yang telah kalian lihat.'" (HR. Muslim, no. 613)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijadikan dalil utama oleh para ulama dalam menentukan waktu-waktu shalat. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang awal dan akhir waktu shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya juga banyak menjelaskan hadits ini sebagai dasar penetapan waktu shalat. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya saat menjelaskan hadits-hadits waktu shalat dalam Shahih Al-Bukhari.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan penjelasan yang sangat gamblang tentang waktu-waktu shalat lima waktu. Mari kita rinci satu per satu berdasarkan pemahaman para ulama:
1. Waktu Shalat Zhuhur:
- Awal waktu: Dimulai ketika matahari tergelincir (zawal) ke arah barat. Ini ditunjukkan pada hari pertama, beliau shalat Zhuhur tepat setelah matahari tergelincir.
- Akhir waktu: Menurut hadits ini, pada hari kedua beliau mengakhirkannya hingga cuaca agak dingin. Ini menunjukkan bahwa mengakhirkan Zhuhur di saat panas terik adalah lebih utama (afdhal), sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Apabila panas sangat menyengat, maka tundalah shalat sampai cuaca agak dingin, karena sesungguhnya panas yang menyengat itu berasal dari hembusan api Jahannam." (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun akhir waktu Zhuhur yang sebenarnya adalah ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya (masuk waktu Ashar).
2. Waktu Shalat Ashar:
- Awal waktu: Ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya. Pada hari pertama, beliau shalat Ashar ketika matahari masih tinggi, putih dan bersih.
- Akhir waktu: Pada hari kedua, beliau mengakhirkannya lebih dari hari pertama, namun matahari masih tinggi dan putih. Ini menunjukkan bahwa waktu Ashar yang utama adalah selama matahari masih putih bersih. Adapun waktu darurat (ikhtiyar) adalah hingga matahari menguning, dan waktu yang dibolehkan hingga terbenam matahari, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar." (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Waktu Shalat Maghrib:
- Awal waktu: Ketika matahari terbenam. Ini disepakati oleh seluruh ulama.
- Akhir waktu: Pada hari pertama, beliau shalat Maghrib tepat setelah matahari terbenam. Pada hari kedua, beliau shalat Maghrib sebelum syafaq (cahaya merah) hilang. Ini menunjukkan bahwa waktu Maghrib itu sempit, dan yang lebih utama adalah menyegerakannya. Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa waktu Maghrib hanya satu waktu, yaitu sejak terbenam matahari hingga hilangnya syafaq (cahaya merah). Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu Maghrib meluas hingga terbit fajar, namun pendapat ini diselisihi oleh jumhur karena hadits Jibril yang shalat Maghrib di dua hari pada waktu yang sama.
4. Waktu Shalat Isya:
- Awal waktu: Ketika syafaq (cahaya merah di ufuk barat) telah hilang. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad.
- Akhir waktu: Pada hari kedua, beliau mengakhirkannya hingga sepertiga malam. Ini menunjukkan bahwa waktu pilihan (ikhtiyar) untuk shalat Isya adalah hingga sepertiga malam. Adapun waktu daruratnya adalah hingga terbit fajar shadiq. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam adalah sunnah, dan ini adalah pendapat yang kuat.
5. Waktu Shalat Subuh:
- Awal waktu: Ketika terbit fajar shadiq (fajar kedua yang menyebar di ufuk timur).
- Akhir waktu: Pada hari pertama, beliau shalat Subuh saat fajar baru terbit. Pada hari kedua, beliau mengakhirkannya hingga agak terang (is far). Ini menunjukkan bahwa waktu Subuh yang utama adalah mengakhirkannya hingga agak terang, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ pada umumnya. Adapun akhir waktunya adalah ketika matahari terbit.
Pelajaran penting dari hadits ini:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Waktu shalat kalian adalah antara apa yang telah kalian lihat" menunjukkan bahwa semua waktu di antara dua batas tersebut adalah waktu yang sah untuk shalat. Namun, ada waktu yang lebih utama (fadhilah) dan ada waktu yang hanya dibolehkan (ikhtiyar). Beliau juga menekankan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa syariat Islam itu mudah dan tidak menyulitkan, karena memberikan rentang waktu yang luas untuk setiap shalat.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang menyegerakan shalat di awal waktu dan terkadang mengakhirkannya, untuk mengajarkan umatnya bahwa semua waktu tersebut adalah sah. Ini adalah bentuk pengajaran yang sangat bijaksana.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Nabi ﷺ yang sangat bijaksana dalam mengajarkan ilmu. Beliau tidak langsung menjawab pertanyaan si penanya dengan teori yang panjang, tetapi beliau mengajaknya untuk mempraktikkan langsung selama dua hari. Ini adalah metode pembelajaran terbaik: belajar sambil mempraktikkan.
Kisah ini juga mengingatkan kita pada kisah Malaikat Jibril yang datang mengajarkan waktu shalat kepada Nabi ﷺ selama dua hari, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Imam An-Nasa'i dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Pada hari pertama, Jibril shalat di awal waktu, dan pada hari kedua, Jibril shalat di akhir waktu, lalu berkata: "Wahai Muhammad, shalatlah pada waktu antara dua waktu ini."
Kedua hadits ini saling menguatkan dan menunjukkan bahwa ajaran tentang waktu shalat ini sangat penting, sehingga diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ dan juga oleh Malaikat Jibril. Ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap ibadah shalat dan kemudahan yang diberikan dalam pelaksanaannya.
Kesimpulan Praktis
- Zhuhur: Awal waktunya saat matahari tergelincir, dan disunnahkan mengakhirkannya saat cuaca sangat panas. Akhir waktunya saat bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
- Ashar: Awal waktunya saat bayangan benda sama panjang, dan disunnahkan menyegerakannya selama matahari masih putih bersih. Waktu daruratnya hingga matahari terbenam.
- Maghrib: Waktunya sempit, dimulai dari terbenam matahari hingga hilangnya syafaq (cahaya merah). Disunnahkan menyegerakannya.
- Isya: Awal waktunya setelah syafaq hilang, dan disunnahkan mengakhirkannya hingga sepertiga malam. Waktu daruratnya hingga terbit fajar.
- Subuh: Awal waktunya saat terbit fajar shadiq, dan disunnahkan mengakhirkannya hingga agak terang (is far). Waktu daruratnya hingga matahari terbit.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.