Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 653 tentang Bolehkah shalat memakai pakaian yang disentuh wanita haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang suami boleh shalat dengan mengenakan pakaian yang sebagiannya juga dipakai istrinya, meskipun istrinya sedang haid. Haid tidak membuat badan atau pakaian wanita menjadi najis secara zat, sehingga tidak menghalangi sahnya shalat suami. Ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang dalam syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 653), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah, dari Asy-Syaibani, dari Abdullah bin Syaddad, dari Maimunah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى وَعَلَيْهِ مِرْطٌ عَلَيْهِ بَعْضُهُ وَعَلَيْهَا بَعْضُهُ وَهِيَ حَائِضٌ

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Maimunah bahwa Rasulullah ﷺ shalat dengan mengenakan kain wol (mirth), sebagiannya ada pada beliau dan sebagiannya ada pada istrinya, sedangkan istrinya sedang haid."

Ayat yang berkaitan dengan tema ini secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa yang diperintahkan untuk dijauhi adalah berhubungan badan (jima'), bukan seluruh badan atau pakaian wanita haid. Inilah yang dipahami oleh para ulama seperti Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

Pertama: Haid bukan najis yang menempel pada badan atau pakaian.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang wanita haid yang makan bersama Nabi ﷺ, berbaring bersama, dan memakai pakaian yang sama menunjukkan bahwa badan wanita haid tidak najis. Yang najis adalah darah haid itu sendiri. Ini juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kedua: Pakaian yang dipakai bersama tidak membatalkan shalat.

Dalam hadits ini, kain wol (mirth) dipakai oleh Nabi ﷺ dan sebagiannya dipakai oleh Maimunah yang sedang haid. Nabi ﷺ tetap shalat dengan kain tersebut. Ini menunjukkan bahwa pakaian tersebut suci dan sah digunakan untuk shalat. Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa ini adalah dalil bahwa pakaian yang disentuh atau dipakai wanita haid tidak otomatis menjadi najis.

Ketiga: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya.

Nabi ﷺ tidak menjauhi istrinya hanya karena haid. Beliau tetap dekat, tetap memakai pakaian yang sama, dan tetap memperlakukan mereka dengan lembut. Ini bertentangan dengan kebiasaan sebagian orang yang berlebihan dalam menjauhi wanita haid. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam kasih sayang dan kelembutan kepada keluarga.

Keempat: Perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa pakaian yang dipakai wanita haid tetap suci selama tidak ada darah yang menempel. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam asy-Syafi'i juga membolehkan shalat dengan pakaian yang dipakai bersama istri yang haid selama tidak ada najis yang jelas.

Adapun jika ada darah haid yang menempel pada pakaian, maka menurut kesepakatan ulama, bagian yang terkena darah harus dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat. Ini berdasarkan hadits tentang wanita yang mencuci pakaian yang terkena darah haid.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummul Mukminin Maimunah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang sangat dicintai. Suatu ketika, beliau sedang haid, dan Nabi ﷺ hendak shalat. Beliau mengambil kain wol yang sedang dipakai Maimunah, dan sebagian kain itu masih ada pada Maimunah. Nabi ﷺ shalat dengan kain tersebut tanpa merasa keberatan.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga pernah makan daging yang digigit oleh Aisyah radhiyallahu 'anha yang sedang haid, dan beliau meletakkan mulutnya di tempat Aisyah menggigit. Ini semua menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menjauhi istri-istrinya saat haid, dan bahwa haid bukan penghalang untuk berinteraksi dengan lembut dan penuh kasih sayang.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat "fa'taziluhunna" (maka jauhilah mereka) berarti menjauhi jima', bukan menjauhi seluruh badan atau pakaian. Ini adalah pemahaman yang benar dan sesuai dengan praktik Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Pakaian yang dipakai bersama antara suami dan istri yang sedang haid tetap suci dan boleh digunakan untuk shalat, selama tidak ada darah haid yang menempel padanya.
  2. Badan wanita haid tidak najis. Yang najis adalah darah haid itu sendiri. Maka tidak perlu berlebihan dalam menjauhi wanita haid.
  3. Suami tetap boleh berinteraksi dengan lembut, makan bersama, tidur bersama, dan memakai pakaian yang sama dengan istri yang sedang haid, selama tidak melakukan jima'.
  4. Jika ada darah haid yang menempel pada pakaian, wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk shalat.
  5. Hendaklah kita meneladani kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya, dan tidak bersikap kasar atau berlebihan dalam masalah haid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?