Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 650 tentang Larangan berhubungan saat haid dan kewajiban sedekah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya ketika sedang haid diperintahkan oleh Nabi ﷺ untuk bersedekah setengah dinar (atau yang senilai dengannya). Ini adalah bentuk tebusan (kafarat) atas perbuatan yang diharamkan tersebut, sekaligus pelajaran agar seorang suami menahan diri dan menunggu sampai istrinya suci.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka jauhilah para istri pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk berhubungan) sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Hadits:

Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Siapa yang Berhubungan dengan Istrinya Saat Haid", dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dari jalur yang berbeda.
  • Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah membahas hukum sedekah ini sebagai kafarat atas perbuatan haram tersebut. Di antara ulama yang membahasnya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan ulama-ulama setelahnya seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sedekah setengah dinar ini, dan perbedaan ini penting untuk dipahami agar tidak keliru dalam beramal.

1. Pendapat yang Mengharuskan (Wajib):

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Ahlus Sunnah. Mereka berpendapat bahwa hadits ini sahih dan mengandung perintah dari Nabi ﷺ, dan perintah pada asalnya menunjukkan kewajiban. Maka, suami yang berhubungan dengan istri saat haid wajib bersedekah setengah dinar (atau yang senilai dengannya, seperti memberi makan orang miskin).

2. Pendapat yang Menganjurkannya (Sunnah/Mustahab):

Ini adalah pendapat yang dinukil dari sebagian ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaulnya. Mereka berpendapat bahwa sedekah ini hanyalah anjuran, bukan kewajiban. Alasannya, karena perbuatan tersebut adalah dosa yang cukup bertaubat darinya, dan sedekah itu sebagai penyempurna taubat.

3. Pendapat yang Melemahkan Hadits Ini:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa hadits ini dha'if (lemah) karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdul Karim (yaitu Abdul Karim bin Abil Mukhariq) yang dinilai lemah oleh sebagian ulama hadits. Oleh karena itu, mereka tidak mewajibkan dan tidak mensunnahkan sedekah tersebut, namun tetap mengharamkan perbuatan berhubungan saat haid.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat menurut kaidah Ahlus Sunnah — sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz — adalah bahwa hadits ini sahih dan wajib diamalkan. Para ulama yang melemahkan hadits ini karena Abdul Karim, namun jalur periwayatan lain (dari jalur Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya) menguatkan makna yang sama. Maka, seorang suami yang terjatuh dalam perbuatan ini hendaknya:

  • Bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh.
  • Bersedekah setengah dinar (atau nilai yang setara, misalnya memberi makan seorang miskin).

Ini adalah bentuk keadilan syariat: dosa dihapus dengan taubat, dan sedekah menjadi penebus serta pembersih.

Catatan Penting:

  • Setengah dinar adalah sekitar 2,125 gram emas. Pada zaman sekarang, bisa dikonversi ke mata uang setempat atau diganti dengan memberi makan seorang miskin.
  • Perbuatan ini tetap dosa besar karena melanggar larangan Allah dalam QS. Al-Baqarah: 222. Sedekah tidak menghapus dosa kecuali dengan taubat yang tulus.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat muda yang sangat alim. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan tegas, menunjukkan bahwa beliau memahami larangan ini sebagai perkara besar.

Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal zuhud dan wara' — pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan istrinya saat haid. Beliau menjawab dengan tegas: "Hendaknya ia bersedekah setengah dinar." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini sebagai perintah yang harus dilaksanakan, bukan sekadar anjuran.

Hikmah dari kisah ini: Betapa sempurnanya syariat Islam. Ia tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan jalan keluar dan penebus bagi yang terjatuh. Ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya berhubungan badan dengan istri saat haid berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.
  2. Jika terlanjur melakukannya, maka bertaubatlah kepada Allah dengan sungguh-sungguh.
  3. Bersedekahlah setengah dinar (atau nilainya dalam mata uang setempat, atau memberi makan seorang miskin) menurut pendapat yang kuat.
  4. Jangan mengulangi perbuatan ini, dan tunggulah sampai istri suci dan mandi wajib.
  5. Hendaknya suami memahami kondisi istri dan menjaga keharmonisan dengan cara yang halal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.