Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 643 tentang Kebolehan makan dan minum bersama istri yang haid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tidak najis dan tidak menajiskan apa pun yang disentuhnya. Oleh karena itu, seorang suami boleh makan dari sisa makanan atau minuman istrinya yang sedang haid, bahkan dari bekas gigitan atau tegukannya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam Islam, serta bantahan terhadap anggapan bahwa wanita haid adalah najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits yang semakna dengan riwayat Ibnu Majah di atas juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

<p>عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ ﷺ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ، فَيَشْرَبُ، وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ ﷺ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ</p>

"Dari Aisyah, ia berkata: 'Aku minum ketika sedang haid, lalu aku berikan (gelas itu) kepada Nabi ﷺ, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat mulutku, lalu beliau minum. Dan aku memakan daging dari tulang ketika haid, lalu aku berikan kepada Nabi ﷺ, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat mulutku.'" (HR. Muslim, Kitab al-Haidh, Bab Thaharah al-Haidh)

Hadits Riwayat Imam al-Bukhari:

Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

<p>كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ</p>

"Rasulullah ﷺ bersandar di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an." (HR. Al-Bukhari, Kitab al-Haidh, Bab Qira'at al-Qur'an fi Hajar al-Mari'ah)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan kesucian tubuh wanita haid dan bolehnya suami menikmati sisa makanan/minuman istrinya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa darah haid tidak menajiskan tubuh wanita, dan wanita haid tidak najis.

Penjelasan Rinci

Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa wanita yang sedang haid tidak najis. Yang najis hanyalah darah haidnya itu sendiri, bukan seluruh tubuhnya. Ini berbeda dengan anggapan sebagian orang awam atau ajaran agama lain yang menganggap wanita haid sebagai sesuatu yang kotor dan harus dijauhi sepenuhnya.

Beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Bolehnya suami makan dari sisa makanan istri yang haid. Ini menunjukkan bahwa air liur wanita haid itu suci. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat demikian berdasarkan hadits ini.
  2. Bolehnya suami minum dari bekas minuman istri yang haid. Ini adalah bentuk kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga, bukan perbuatan yang menjijikkan.
  3. Bolehnya bersentuhan dan berdekatan dengan wanita haid selama tidak melakukan hubungan seksual. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersandar di pangkuan Aisyah yang sedang haid sambil membaca Al-Qur'an.
  4. Larangan dalam haid hanyalah pada hubungan seksual (jima') dan hal-hal yang mengarah kepadanya, sebagaimana firman Allah:

<p>فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ</p>

"Maka jauhilah para istri pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Perbedaan pendapat yang perlu diketahui:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makruh (tidak disukai) makan sisa makanan wanita haid, sebagai bentuk kehati-hatian. Namun ini bukan berarti beliau menganggapnya najis.
  • Jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) berpendapat bahwa hal itu boleh dan tidak makruh, berdasarkan hadits Aisyah di atas yang jelas menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ.

Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat karena didukung oleh perbuatan nyata Nabi ﷺ yang tidak mungkin melakukan sesuatu yang makruh tanpa ada alasan.

Story Telling

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

> "Aku pernah memakan daging dari tulang ketika sedang haid, lalu Rasulullah ﷺ mengambilnya dan meletakkan mulutnya di tempat mulutku berada. Dan aku minum dari sebuah wadah, kemudian Rasulullah ﷺ mengambilnya dan meletakkan mulutnya di tempat mulutku berada, dan aku sedang haid." (HR. Muslim)

Perhatikanlah bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan istrinya dengan penuh kasih sayang. Beliau tidak merasa jijik atau menjauh dari istrinya yang sedang haid. Justru beliau menunjukkan keintiman dengan berbagi tempat minum dan makanan. Ini adalah pelajaran bagi para suami agar tidak menjauhi istri secara berlebihan ketika haid, karena yang diharamkan hanyalah hubungan seksual, bukan kebersamaan dan kasih sayang.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Fath al-Bari menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah bentuk pengajaran kepada umatnya bahwa wanita haid tetap suci dan boleh berinteraksi secara normal.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tidak najis - tubuh, air liur, dan keringatnya suci.
  2. Suami boleh makan/minum dari sisa istri yang haid - ini bukan perbuatan yang dilarang.
  3. Larangan saat haid hanya pada hubungan seksual - bukan pada kebersamaan, makan bersama, atau sentuhan biasa.
  4. Bersikap lembut kepada istri yang haid - jangan menjauhinya secara berlebihan, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melakukannya.
  5. Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama, seperti menganggap wanita haid najis secara keseluruhan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.