Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang menggauli istrinya saat haid, maka ia wajib bertaubat kepada Allah dan membayar kaffarah (tebusan) berupa sedekah satu dinar atau setengah dinar. Para ulama berbeda pendapat apakah kaffarah ini wajib atau sunnah, dan apakah ukurannya satu dinar atau setengah dinar. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa kaffarah ini wajib, dengan pilihan satu dinar atau setengah dinar sesuai kemampuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Dalil Hadits:
Hadits yang disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah no. 640, dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang menggauli istrinya saat haid: "يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِينَارٍ" — "Hendaklah dia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Imam Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya dalam kitab Shahih mereka, namun para ulama hadits seperti Abu Zur'ah, Abu Hatim, dan Al-Bayhaqi menerimanya sebagai hujjah.
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Talkhis al-Habir membahas perbedaan riwayat tentang kaffarah ini.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan pendapat-pendapat fuqaha tentang masalah ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan hikmah di balik kaffarah ini.
- Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini berbicara tentang hukum bagi seorang suami yang menggauli istrinya ketika sedang haid. Perbuatan ini adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama, karena Allah melarangnya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222. Namun, jika seseorang terlanjur melakukannya, maka ia wajib bertaubat dan membayar kaffarah berupa sedekah.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa kaffarah ini disyariatkan, namun mereka berbeda dalam statusnya:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: kaffarah ini sunnah (tidak wajib), berdasarkan hadits yang lemah tentang seseorang yang menggauli istrinya saat haid dan Nabi ﷺ tidak memerintahkan kaffarah secara tegas.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: kaffarah ini wajib jika dilakukan dengan sengaja, dan tidak wajib jika karena lupa atau tidak tahu.
- Ukuran Kaffarah:
- Jika menggauli di awal haid (saat darah masih banyak): satu dinar.
- Jika menggauli di akhir haid (saat darah sudah sedikit): setengah dinar.
- Pendapat ini dipegang oleh Ibnu 'Abbas, Al-Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Atha' bin Abi Rabah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kaffarah ini adalah bentuk penebus dosa dan pendidikan agar seseorang tidak mengulangi perbuatan tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah untuk membersihkan dosa dan menutup kesalahan.
- Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 193) menilai hadits ini shahih dan menyatakan bahwa kaffarah ini wajib bagi yang melakukannya dengan sengaja, berdasarkan zahir perintah dalam hadits.
Pendapat yang Paling Kuat:
Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan wajibnya kaffarah bagi yang menggauli istrinya saat haid dengan sengaja, berdasarkan zahir hadits Ibnu 'Abbas yang memerintahkan sedekah. Adapun ukurannya, satu dinar jika di awal haid dan setengah dinar jika di akhir haid, sebagaimana dipahami oleh Ibnu 'Abbas dan Al-Hasan al-Bashri. Ini juga dikuatkan oleh Ibn Qayyim dan al-Albani.
Catatan Penting:
Kaffarah ini tidak menggugurkan kewajiban taubat. Taubat adalah kewajiban utama, sedangkan kaffarah adalah pelengkap. Jika seseorang tidak mampu membayar kaffarah, maka ia cukup bertaubat dan beristighfar, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah mendatangi Nabi ﷺ dan mengaku telah menggauli istrinya saat haid. Nabi ﷺ kemudian memerintahkannya untuk bersedekah. Sahabat itu bertanya, "Aku tidak punya apa-apa." Nabi ﷺ pun menyuruhnya untuk bersedekah dengan apa yang ia mampu, bahkan jika hanya setengah sha' kurma. (Disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hikmah: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Meskipun perbuatan itu adalah dosa besar, pintu taubat tetap terbuka. Kaffarah bukan untuk menghukum, tetapi untuk membersihkan dan mendidik agar seseorang lebih berhati-hati dalam menjalankan perintah Allah.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menggauli istri saat haid, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222.
- Jika terlanjur dilakukan, wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh.
- Kaffarah berupa sedekah satu dinar (jika di awal haid) atau setengah dinar (jika di akhir haid) menurut pendapat yang paling kuat.
- Jika tidak mampu, cukup bertaubat dan beristighfar, karena Allah tidak membebani di luar kemampuan.
- Jangan mengulangi perbuatan tersebut, dan jaga batasan-batasan yang telah Allah tetapkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.