Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 639 tentang Larangan menggauli wanita haid dan mendatangi dukun

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang tiga perbuatan besar: (1) menggauli istri saat haid, (2) berhubungan lewat dubur, dan (3) mendatangi dukun lalu membenarkan perkataannya. Ketiganya termasuk dosa besar yang diancam dengan kekafiran terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi ﷺ. Maksud "kafir" di sini menurut para ulama adalah kufur amal (dosa besar yang sangat berat), bukan keluar dari Islam, selama pelakunya masih meyakini keharamannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah kotoran.' Maka jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 639), juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menggauli istri saat haid adalah ijma' (kesepakatan) ulama berdasarkan ayat Al-Baqarah: 222.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar dan pelakunya wajib bertaubat serta membayar kafarat (tebusan) menurut sebagian ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan sangat hati-hati. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna "Kafir" dalam Hadits

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa kata "kafir" dalam hadits ini bermakna kufur amal (kekufuran dalam bentuk perbuatan), bukan kufur i'tiqad (kekufuran keyakinan yang mengeluarkan dari Islam). Ini karena pelaku masih mengakui keesaan Allah dan kerasulan Muhammad ﷺ, namun melakukan perbuatan yang diharamkan. Beliau mencontohkan bahwa banyak ulama menafsirkan "kufur" dalam hadits-hadits ancaman seperti ini sebagai dosa besar yang sangat berat.

2. Larangan Menggauli Wanita Haid

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Baqarah: 222 dengan tegas melarang mendekati istri saat haid, baik untuk berhubungan maupun hal-hal yang mengarah kepadanya. Yang dibolehkan hanyalah selain dari tempat keluarnya darah haid, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fiqih.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menukil ijma' ulama bahwa menggauli istri yang sedang haid adalah haram. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mewajibkan kafarat (tebusan) bagi pelakunya, yaitu bersedekah satu dinar atau setengah dinar, berdasarkan hadits riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah.

3. Larangan Berhubungan Lewat Dubur

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar yang sangat keji. Beliau menyebutkan bahwa tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya secara mutlak. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Janganlah kalian menggauli istri kalian pada dubur mereka." (HR. Ibnu Majah).

4. Larangan Mendatangi Dukun dan Membenarkannya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa mendatangi dukun, tukang ramal, atau paranormal untuk bertanya tentang hal ghaib adalah haram. Jika seseorang membenarkan perkataan mereka tentang hal ghaib, maka ia telah mendustakan firman Allah dalam QS. An-Naml [27]: 65:

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

"Katakanlah: 'Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah.'"

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa mendatangi dukun lalu bertanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam." (HR. Muslim).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum menggauli istri saat haid. Maka turunlah ayat Al-Baqarah: 222 yang melarangnya. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Lakukanlah selain dari tempat itu (farji)." Para sahabat memahami bahwa yang dilarang hanyalah berhubungan pada tempat keluarnya darah haid, sedangkan selain itu tetap dibolehkan.

Dari kisah ini kita belajar bahwa Islam selalu memberikan solusi dan kemudahan. Allah tidak melarang sesuatu kecuali ada hikmah dan kebaikan di dalamnya. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga kesehatan fisik dan kesucian jiwa, serta menjaga keharmonisan rumah tangga dengan cara yang diridhai Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi menggauli istri saat haid — ini dosa besar dan haram berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Tunggulah sampai suci dan mandi wajib.
  2. Jauhi berhubungan lewat dubur — ini perbuatan keji yang dilarang keras dan termasuk dosa besar.
  3. Jauhi mendatangi dukun, paranormal, atau peramal — apalagi membenarkan perkataannya. Ini termasuk perbuatan yang diancam dengan kekufuran.
  4. Jika pernah terlanjur melakukan, segera bertaubat — Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang tulus bertaubat dan bertekad tidak mengulanginya.
  5. Pelajari fiqih haid dengan benar — agar tidak terjatuh pada hal-hal yang diharamkan karena ketidaktahuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?