Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang suami tetap boleh berdekatan, berbaring, dan bermesraan dengan istrinya yang sedang haid, selama tidak melakukan hubungan intim pada kemaluan. Ummu Habibah radhiyallahu 'anha menerangkan bahwa ketika haid, beliau mengikat kain pada bagian paha lalu berbaring bersama Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan keringanan syariat bagi pasangan suami-istri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 638) dari jalur Mu'awiyah bin Abu Sufyan, dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha. Maknanya diperkuat oleh hadits shahih lain, di antaranya:
- Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Muslim: Nabi ﷺ bersabda tentang haid, "Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu), kecuali nikah (jima')." Yakni segala bentuk keintiman selain hubungan intim pada kemaluan.
- Hadits Anas bin Malik dalam Shahih Muslim: Ketika seorang Yahudi melihat Nabi ﷺ makan bersama istrinya yang haid, ia berkata, "Orang ini tidak menyelisihi kami sedikit pun." Ini menunjukkan Nabi ﷺ tetap bergaul dan makan bersama istri yang haid.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat "fa'tazilu" (menjauhkan diri) bermakna menjauhi tempat haid (kemaluan), bukan menjauhi seluruh tubuh wanita.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bolehnya bermesraan dengan istri yang haid selain pada kemaluan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tetap bermesraan dan berbaring bersama istri-istrinya saat haid, sebagai bentuk kasih sayang dan kelembutan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ummu Habibah radhiyallahu 'anha ditanya oleh Mu'awiyah bin Abu Sufyan (saudaranya) tentang bagaimana beliau bergaul dengan Rasulullah ﷺ saat haid. Beliau menjawab bahwa ketika darah haid sedang deras-derasnya (fauriha), salah satu dari mereka mengikat kain pada bagian paha hingga pertengahan paha, lalu berbaring bersama Nabi ﷺ.
Pengikatan kain ini bertujuan menjaga kebersihan dan menghindari terkenanya darah pada Nabi ﷺ, bukan sebagai penghalang total untuk berdekatan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap tidur dan berbaring bersama istri yang haid.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya suami berbaring, bersentuhan kulit, dan bermesraan dengan istri yang haid, selama tidak melakukan jima' pada kemaluan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 adalah larangan mendekati tempat haid (kemaluan), bukan larangan mendekati seluruh badan. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang bermesraan dengan istri haid sangat banyak dan masyhur.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara kelembutan Nabi ﷺ adalah beliau tetap bermesraan dengan istri-istrinya saat haid, bahkan beliau pernah meletakkan kepala di pangkuan 'Aisyah saat beliau haid dan membaca Al-Qur'an (sebagaimana dalam Shahih Bukhari dan Muslim).
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bolehnya suami menyentuh dan bermesraan dengan istri yang haid selain kemaluan, berdasarkan hadits-hadits ini.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batasan bermesraan. Namun pendapat yang paling kuat dan didukung dalil-dalil shahih adalah pendapat jumhur: boleh bermesraan dan berbaring bersama istri yang haid, kecuali jima' pada kemaluan. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.
Hikmah:
- Islam tidak memisahkan pasangan suami-istri secara total saat haid, tetapi hanya membatasi pada hubungan intim.
- Kasih sayang dan kelembutan Nabi ﷺ kepada istri-istrinya tetap terjaga dalam semua keadaan.
- Keringanan syariat ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan fitrah manusia dan kebutuhan emosional pasangan.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Aku pernah menyisir rambut Rasulullah ﷺ ketika aku sedang haid." Dan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersandar pada pangkuan 'Aisyah saat beliau haid sambil membaca Al-Qur'an.
Dalam hadits Ummu Habibah ini, kita melihat gambaran rumah tangga Nabi ﷺ yang penuh kehangatan. Meskipun istri sedang haid, Nabi ﷺ tetap berbaring dan berdekatan dengannya. Ini mengajarkan kepada kita bahwa haid bukan penghalang untuk tetap saling mencintai dan memperhatikan.
Hikmah: Rumah tangga Nabi ﷺ adalah teladan dalam kelembutan. Beliau tidak menjauhkan diri dari istri-istrinya saat haid, tetapi tetap menjaga batasan syariat dengan penuh kasih sayang.
Kesimpulan Praktis
- Suami boleh berbaring, bermesraan, dan bersentuhan kulit dengan istri yang sedang haid, selain pada kemaluan.
- Hubungan intim (jima') pada kemaluan saat haid hukumnya haram berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222 dan kesepakatan ulama.
- Hendaknya pasangan menjaga kebersihan dan kenyamanan, seperti yang dicontohkan Ummu Habibah dengan mengikat kain pada paha.
- Islam mengajarkan kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga, termasuk saat istri haid.
- Hendaknya suami-istri saling memahami dan tidak berlebihan dalam menjauhi atau terlalu longgar dalam batasan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.