Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 634 tentang Hukum membaca Al-Qur'an saat haid diperbolehkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh berdekatan dengan suaminya, bahkan suaminya boleh bersandar di pangkuannya dan membaca Al-Qur'an. Hadits ini juga menegaskan bahwa darah haid tidak menajiskan tubuh wanita, dan tidak menghalangi suami untuk berinteraksi secara fisik dengan istrinya selama tidak melakukan hubungan badan. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dalam Islam, bahwa haid bukanlah hal yang menjijikkan atau penghalang untuk tetap dekat dan saling mencintai.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim dan Ibnu Majah:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 634), dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 298) dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Lafazh dalam riwayat Muslim:

<p>كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَضَعُ رَأْسَهُ فِي حِجْرِ إِحْدَانَا وَهِيَ حَائِضٌ، وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ</p>

Artinya: "Rasulullah ﷺ meletakkan kepalanya di pangkuan salah seorang dari kami (istri-istrinya) sedangkan ia sedang haid, dan beliau membaca Al-Qur'an."

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 222

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka jauhilah para wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk berhubungan badan) sampai mereka suci."

Ayat ini menjelaskan bahwa larangan hanya pada hubungan badan, bukan pada seluruh bentuk interaksi fisik lainnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Bolehnya Wanita Haid Berdekatan dengan Suami

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami bersandar di pangkuan istrinya yang sedang haid, menciumnya, dan bercumbu dengannya selama tidak melakukan hubungan badan di area yang dilarang (kemaluan). Ini adalah pendapat jumhur ulama.

2. Darah Haid Tidak Menajiskan Tubuh Wanita

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tubuh wanita yang sedang haid tetap suci, dan darah haid yang keluar tidak membuat seluruh tubuhnya menjadi najis. Yang najis hanyalah darahnya itu sendiri jika mengenai benda lain.

3. Membaca Al-Qur'an dalam Keadaan Bersandar pada Wanita Haid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi seseorang untuk membaca Al-Qur'an sambil bersandar pada istrinya yang sedang haid, karena yang dilarang hanyalah menyentuh mushaf tanpa wudhu. Adapun membaca dari hafalan, tidak mengapa.

4. Kasih Sayang Nabi ﷺ kepada Istri-istrinya

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa perilaku Nabi ﷺ ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayang beliau kepada keluarganya. Beliau tidak menjauhi istrinya ketika haid, tetapi justru tetap dekat dan menunjukkan cinta.

5. Bantahan terhadap Sikap Berlebihan (Ghuluw)

Sebagian orang awam menganggap wanita haid sebagai "najis" dan menjauhinya sepenuhnya. Ini adalah sikap berlebihan yang bertentangan dengan sunnah. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah meminum dari gelas, lalu menyerahkannya kepada Nabi ﷺ, dan beliau meletakkan mulutnya di bekas tempat mulut 'Aisyah, padahal 'Aisyah sedang haid.

Story Telling

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"Jika Nabi ﷺ sedang beri'tikaf di masjid, beliau menjulurkan kepalanya kepadaku, lalu aku mencucinya, padahal aku sedang haid." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, 'Aisyah berkata: "Nabi ﷺ bersandar di pangkuanku dan membaca Al-Qur'an, sedangkan aku sedang haid."

Hikmah dari kisah ini: Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa haid adalah ketentuan Allah yang wajar bagi wanita, bukan aib atau najis yang menjijikkan. Beliau tetap menunjukkan kasih sayang dan keintiman kepada istrinya. Ini mengajarkan para suami untuk tidak menjauhi istrinya ketika haid, tetapi tetap menjaga batas-batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tetap suci – tubuhnya tidak najis, hanya darahnya yang najis jika mengenai benda lain.
  2. Boleh berdekatan dan bercumbu dengan istri yang haid selama tidak melakukan hubungan badan di kemaluan.
  3. Boleh membaca Al-Qur'an sambil bersandar pada istri yang haid, karena larangan hanya untuk menyentuh mushaf tanpa wudhu.
  4. Haid bukan penghalang kasih sayang – suami tetap boleh menunjukkan cinta dan perhatian kepada istrinya.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan) – jangan menganggap wanita haid sebagai najis atau menjauhinya sepenuhnya, karena ini bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?