Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 631 tentang Wanita haid tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak wajib mengganti (mengqadha) shalat yang ditinggalkannya selama masa haid. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Yang wajib diganti hanyalah puasa, bukan shalat. Aisyah radhiyallahu 'anha menegaskan hal ini berdasarkan pengalaman langsungnya bersama Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتْهَا أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلاَةَ قَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ ثُمَّ نَطْهُرُ وَلَمْ يَأْمُرْنَا بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Makna ringkas: Seorang wanita bertanya kepada Aisyah: "Apakah wanita haid mengganti shalat?" Aisyah menjawab: "Apakah kamu seorang Haruriyyah (kelompok Khawarij)? Kami dahulu haid di sisi Nabi ﷺ, lalu kami suci, dan beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 321) dan Imam Muslim (no. 335) dengan redaksi yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan keringanan ini:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang memudahkan, dan haid adalah kondisi yang membuat shalat tidak sah, sehingga Allah menggugurkan kewajiban shalat dan tidak memerintahkannya untuk diqadha.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pengguguran qadha shalat bagi wanita haid adalah murni keringanan dari Allah, bukan karena wanita itu "tidak mampu" secara akal, tetapi karena Allah tidak menginginkan mereka bersusah payah mengganti shalat yang banyak (sekitar 5 waktu sehari selama 6-7 hari).
  • Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa ini adalah ijma' ulama, tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa wanita haid tidak wajib mengqadha shalat.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Pertanyaan dan Jawaban Aisyah

Pertanyaan wanita itu muncul karena ada kelompok Haruriyyah (salah satu cabang Khawarij yang muncul di daerah Harura') yang berpendapat bahwa wanita haid wajib mengganti shalat yang ditinggalkan. Mereka menyamakan shalat dengan puasa, padahal keduanya berbeda hukumnya.

Aisyah radhiyallahu 'anha heran dengan pendapat ini, sehingga ia bertanya balik: "Apakah kamu seorang Haruriyyah?" Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap pendapat yang menyelisihi sunnah yang jelas.

2. Penjelasan Ulama tentang Hikmah Perbedaan Hukum Shalat dan Puasa

Para ulama dari kalangan Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan selainnya menjelaskan hikmahnya:

  • Shalat jumlahnya banyak (5 kali sehari) dan berulang setiap hari. Jika diqadha, akan memberatkan wanita karena harus mengganti puluhan shalat setiap kali haid. Maka Allah menggugurkannya sebagai bentuk rahmat.
  • Puasa hanya sebulan sekali dalam setahun, dan jumlahnya terbatas. Maka Allah mewajibkan qadha puasa sebagai bentuk keadilan, karena tetap ada kewajiban yang harus ditunaikan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengguguran qadha shalat ini adalah kekhususan bagi wanita haid, dan ini termasuk rahmat Allah yang besar kepada mereka.

3. Kedudukan Hadits Ini

Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh banyak perawi. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim sepakat meriwayatkannya, sehingga derajatnya mencapai derajat muttafaq 'alaih (disepakati keshahihannya oleh dua imam hadits).

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa ijma' ulama telah terbentuk bahwa wanita haid tidak wajib mengqadha shalat, dan siapa yang mewajibkannya berarti menyelisihi ijma'.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Mu'adzah al-'Adawiyyah — perawi hadits ini dari Aisyah — adalah seorang tabi'iyyah yang sangat teliti dalam masalah agama. Ia tidak langsung menerima pendapat siapa pun, tetapi bertanya kepada sumber yang paling otoritatif, yaitu Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga dan ibadah beliau.

Ketika Aisyah menjawab dengan tegas bahwa mereka para istri Nabi ﷺ biasa haid di masa beliau dan tidak diperintahkan mengqadha shalat, Mu'adzah pun menerima dan menyampaikan ilmu ini kepada generasi setelahnya. Ini mengajarkan kita adab dalam menuntut ilmu: bertanya kepada ahlinya, bukan berfatwa dengan akal sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tidak wajib mengganti shalat yang ditinggalkan selama masa haid, berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama.
  2. Yang wajib diganti hanyalah puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena haid, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah lainnya: "Kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat." (HR. Muslim)
  3. Setelah suci dari haid, wanita cukup melanjutkan shalat seperti biasa, tanpa perlu mengqadha yang tertinggal.
  4. Jangan mudah terpengaruh pendapat menyimpang yang memberatkan, karena syariat ini dibangun di atas kemudahan dan rahmat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.