Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid, yaitu dengan mencucinya menggunakan air dan daun bidara (sidr), serta menggosoknya hingga bersih. Ini menunjukkan bahwa darah haid adalah najis yang harus dihilangkan, dan cara menghilangkannya bisa dengan air dan bahan pembersih lainnya yang membantu menghilangkan bekasnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ ثَابِتِ بْنِ هُرْمُزَ أَبِي الْمِقْدَامِ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ، قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ قَالَ " اغْسِلِيهِ بِالْمَاءِ وَالسِّدْرِ وَحُكِّيهِ وَلَوْ بِضِلَعٍ "
Terjemahan: Dari Umm Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang darah haid yang mengenai pakaian. Beliau bersabda: 'Cucilah dengan air dan daun bidara, dan gosoklah, bahkan dengan sepotong kayu.'" (HR. Ibnu Majah no. 628)
Hadits Pendukung dari Shahih:
Dalam Shahih Muslim, dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang darah haid yang mengenai pakaian. Beliau bersabda: 'Keratlah (bekasnya), lalu gosoklah dengan air, lalu siramlah, kemudian shalatlah dengannya.'" (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Muddatsir [74]: 4
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan bersihkanlah pakaianmu."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk mensucikan pakaian, yang mencakup membersihkannya dari najis.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan bahan pembersih selain air untuk membantu menghilangkan najis, selama najisnya hilang. Beliau juga menyebutkan bahwa daun bidara (sidr) berfungsi sebagai pembersih yang membantu menghilangkan bekas darah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa darah haid adalah najis yang wajib dihilangkan dari pakaian sebelum shalat. Adapun cara menghilangkannya:
- Mencuci dengan air - Air adalah alat pensuci utama dalam Islam. Air yang suci dan mensucikan dapat menghilangkan najis.
- Menggunakan daun bidara (sidr) - Daun bidara dikenal sebagai pembersih alami yang efektif. Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan penggunaan bahan pembersih tambahan untuk membantu menghilangkan najis, selama bahan tersebut suci dan tidak mengubah sifat air secara mutlak.
- Menggosok bekas darah - Perintah untuk menggosok menunjukkan bahwa menghilangkan najis memerlukan usaha fisik untuk memastikan bekasnya hilang, tidak sekadar membasahi dengan air.
- "Walau dengan sepotong kayu" - Ini menunjukkan bahwa alat apa pun yang membantu menghilangkan najis boleh digunakan, meskipun sederhana.
Pendapat Ulama tentang Masalah Ini:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa najis seperti darah haid cukup dihilangkan dengan air, dan tidak wajib menggunakan bahan pembersih tambahan. Namun, penggunaan bahan tambahan seperti sabun atau daun bidara adalah hal yang baik dan membantu.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menghilangkan najis cukup dengan menghilangkan zat najisnya, baik dengan air maupun dengan cara lain seperti menggosok atau mengerik, selama bekasnya hilang.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan alat bantu untuk menghilangkan najis, dan yang terpenting adalah hilangnya zat najis tersebut. Beliau juga menekankan bahwa jika bekasnya sulit hilang, maka yang terpenting adalah hilangnya zat najis, bukan warnanya.
Pelajaran Penting:
Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Tidak ada kewajiban untuk menggunakan bahan pembersih tertentu secara khusus, tetapi yang terpenting adalah hilangnya najis. Jika darah haid mengenai pakaian, maka cukup dicuci hingga bersih, dan pakaian tersebut sah digunakan untuk shalat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang pakaiannya terkena najis namun ia tidak memiliki air yang banyak. Beliau menjawab bahwa orang tersebut boleh menggosok najisnya dengan kain atau benda lain hingga hilang, kemudian berwudhu dan shalat. Ini menunjukkan pemahaman para ulama bahwa tujuan utama adalah menghilangkan najis, bukan sekadar membasahi dengan air.
Kisah lain, Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang darah haid yang mengenai pakaian. Beliau menjelaskan bahwa yang terpenting adalah menghilangkan zat darahnya, dan jika bekasnya masih berupa warna yang sulit hilang, maka tidak mengapa. Ini sejalan dengan hadits Umm Qais di atas.
Kesimpulan Praktis
- Darah haid adalah najis yang wajib dihilangkan dari pakaian sebelum shalat.
- Cara menghilangkannya adalah dengan mencuci menggunakan air, dan boleh menggunakan bahan pembersih tambahan seperti sabun atau daun bidara untuk membantu menghilangkan bekasnya.
- Menggosok bekas darah dianjurkan untuk memastikan najisnya hilang.
- Jika bekas warna sulit hilang, maka yang terpenting adalah hilangnya zat najis, bukan warnanya.
- Pakaian yang sudah dicuci hingga bersih dari najis adalah sah digunakan untuk shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.