Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 618 tentang Larangan shalat saat menahan buang air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seseorang mengerjakan shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau buang air besar. Islam mengajarkan kita bersuci dan shalat dengan tenang, sehingga hati dan badan bisa khusyuk menghadap Allah. Jika seseorang shalat sambil menahan hajat, shalatnya sah tetapi kurang sempurna dan ia dianjurkan menunaikan hajat dulu baru shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Larangan bagi yang Hajat untuk Shalat, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan sanad: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Abu Usamah → Idris al-Audi → dari ayahnya → dari Abu Hurairah.

Teks hadits:

لَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَبِهِ أَذًى

Terjemahan: "Janganlah salah seorang dari kalian berdiri untuk shalat sedangkan ia dalam keadaan menahan gangguan (hajat)."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang perintah bersuci dan shalat dengan baik:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai mata kaki."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat harus didahului dengan bersuci dan kesiapan yang baik, termasuk tidak menahan hajat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan adab penting sebelum shalat: seseorang hendaknya tidak menahan buang air kecil atau buang air besar ketika hendak shalat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menahan hajat dapat mengganggu kekhusyukan dan konsentrasi hati dalam shalat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hal ini termasuk perkara yang mengurangi kesempurnaan shalat, meskipun tidak membatalkannya.

Para ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan badan dan ibadah. Nabi ﷺ mengajarkan agar seseorang menyelesaikan kebutuhan tubuhnya terlebih dahulu, lalu menghadap Allah dengan hati yang tenang.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa kebersihan lahir dan batin adalah syarat kekhusyukan. Menahan hajat termasuk gangguan lahir yang dapat merusak konsentrasi batin.

Adapun hukumnya: menurut mayoritas ulama dalam daftar, shalat dalam keadaan menahan hajat sah tetapi makruh, dan lebih utama menunaikan hajat terlebih dahulu. Jika waktunya sempit dan dikhawatirkan shalat keluar dari waktunya, maka shalat tetap dikerjakan, namun tetap berusaha menunaikan hajat bila memungkinkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian salaf, seperti Abdullah bin al-Mubarak, sangat menjaga adab sebelum shalat. Beliau pernah menunda shalat sebentar untuk menunaikan hajat, lalu bersuci dan shalat dengan tenang. Beliau berkata bahwa menghadap Allah dengan hati yang bersih lebih utama daripada tergesa-gesa dalam keadaan tidak nyaman. Hikmahnya: persiapan lahir membantu kekhusyukan batin.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan hajat (buang air kecil/besar) sebelum shalat bila memungkinkan.
  2. Jangan shalat dalam keadaan menahan hajat, karena mengurangi kekhusyukan.
  3. Jika waktu shalat hampir habis, tetap shalat dan usahakan segera menunaikan hajat setelahnya.
  4. Jaga kebersihan lahir dan batin sebagai adab menghadap Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?