Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 607 tentang Mandi wajib hanya karena keluarnya mani

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits "المَاءُ مِنَ المَاءِ" (al-maa'u minal-maa') yang diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari ini secara tekstual bermakna: "Mandi (dengan air) itu wajib karena keluarnya air (mani)." Namun, perlu diketahui bahwa hukum ini telah dinasakh (dihapus) dan tidak lagi berlaku. Hukum yang berlaku sekarang adalah wajib mandi bagi siapa saja yang bertemu dua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan), baik keluar mani maupun tidak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil lain yang lebih shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (tidak ada ayat spesifik yang membahas hukum ini secara langsung, namun ada ayat tentang perintah mandi):

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub, maka mandilah."

2. Hadits terkait:

Hadits yang menjadi topik utama (HR. Ibnu Majah No. 607) dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Namun, ada hadits lain yang menjadi penjelas dan penasakh (penghapus hukum) hadits ini, yaitu hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ

"Apabila seseorang duduk di antara empat cabang (anggota badan wanita) kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhinya), maka sungguh telah wajib mandi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum hadits ini. Namun, mayoritas ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik berpendapat bahwa hadits "al-maa'u minal-maa'" telah dinasakh. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini mansukh berdasarkan hadits Abu Hurairah yang lebih shahih dan datang kemudian.

Penjelasan Rinci

Hadits "al-maa'u minal-maa'" ini adalah hadits yang masyhur dan diriwayatkan oleh banyak perawi. Makna tekstualnya adalah kewajiban mandi hanya jika air mani keluar, baik karena mimpi basah, bersetubuh, atau sebab lainnya. Jika tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini telah dinasakh. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu contoh nasakh dalam syariat. Beliau menukil bahwa hadits ini berlaku di awal Islam, kemudian dihapus dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

Siapa yang berpendapat hadits ini masih berlaku?

Sebagian ulama dari kalangan sahabat seperti Ubay bin Ka'ab dan Abu Ayyub al-Anshari sendiri (perawi hadits ini) berpendapat bahwa mandi hanya wajib jika keluar mani. Ini juga pendapat sebagian tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Atha' bin Abi Rabah. Mereka berpegang pada zhahir (makna tekstual) hadits ini.

Siapa yang berpendapat hadits ini telah dinasakh?

Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa hadits ini telah dinasakh. Dalil mereka adalah hadits Abu Hurairah yang shahih dan datang kemudian. Juga ada riwayat dari Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib yang menyatakan wajib mandi ketika bertemu dua khitan.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits "al-maa'u minal-maa'" telah dinasakh dengan ijma' (kesepakatan) para ulama setelah masa sahabat. Beliau menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun di zaman beliau yang berpendapat bahwa mandi hanya wajib karena keluar mani saja.

Kesimpulan ulama:

Pendapat yang lebih kuat dan menjadi pegangan jumhur ulama adalah wajib mandi bagi orang yang bersetubuh (bertemu dua khitan), baik keluar mani maupun tidak. Adapun hadits "al-maa'u minal-maa'" telah dinasakh dan tidak lagi menjadi dalil hukum.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang bagaimana para sahabat memahami hadits ini. Diriwayatkan bahwa Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu termasuk sahabat yang berpegang pada zhahir hadits ini. Beliau berpendapat bahwa mandi hanya wajib jika keluar mani.

Namun, ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu mendengar pendapat ini, beliau menegur dan menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah memberikan keringanan di awal Islam, kemudian memerintahkan untuk mandi setelahnya. Umar berkata: "Wahai Ubay, sesungguhnya engkau termasuk orang yang berilmu, namun janganlah engkau berpegang pada pendapat yang telah dihapus."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam memahami dalil. Mereka tidak serta-merta mengambil zhahir hadits tanpa melihat dalil-dalil lain yang datang kemudian. Ini pelajaran berharga bagi kita untuk selalu merujuk kepada para ulama yang memahami dalil secara komprehensif, bukan hanya mengambil satu dalil secara parsial.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits "al-maa'u minal-maa'" adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari, namun hukumnya telah dinasakh (dihapus).
  2. Hukum yang berlaku sekarang adalah wajib mandi bagi siapa saja yang bersetubuh (bertemu dua khitan), baik keluar mani maupun tidak. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang shahih dan menjadi ijma' ulama.
  3. Bagi yang keluar mani tanpa bersetubuh (misalnya mimpi basah), juga wajib mandi berdasarkan kesepakatan ulama.
  4. Pelajaran penting: Kita harus memahami dalil secara menyeluruh, tidak hanya mengambil satu hadits tanpa melihat hadits-hadits lain yang terkait. Inilah manhaj (metode) para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.