Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang berhubungan suami-istri lalu terburu-buru (belum ejakulasi/keluar mani), maka ia tidak wajib mandi besar, cukup berwudhu. Kewajiban mandi besar hanya berlaku jika terjadi keluarnya mani (inzal). Ini adalah salah satu dalil penting dalam bab "air dari air" (yakni air mani menentukan kewajiban mandi).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban mandi:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟
"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Abu Sa'id Al-Khudri ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 606) dalam Kitab Thaharah, bab Air dari Air. Hadits semakna juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri, dan Al-Bukhari serta Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dengan makna serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur bahwa mandi besar tidak wajib kecuali dengan keluarnya mani.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan tidak wajibnya mandi bagi orang yang hanya melakukan iltiqaa' al-khitanain (bersentuhan dua kemaluan) tanpa inzal.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas perbedaan pendapat ini dan menguatkan pendapat yang sesuai dalil.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ melewati seorang lelaki Ansar, lalu mengirim utusan agar lelaki itu keluar menemui beliau. Lelaki itu keluar dalam keadaan kepalanya masih meneteskan air (yakni baru selesai mandi atau berhubungan dengan istrinya). Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Mungkin kami membuatmu terburu-buru?" Lelaki itu menjawab: "Ya, wahai Rasulullah." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Jika kamu terburu-buru (a'jilta) atau tidak keluar mani (uqhithta), maka tidak ada mandi atasmu, dan cukup bagimu berwudhu."
Pemahaman ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa mandi besar hanya wajib dengan keluarnya mani (inzal), bukan sekadar bersentuhan kulit kemaluan. Ini adalah pendapat jumhur sahabat dan tabi'in.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur dari Al-Khallal dalam Al-Jami' berpendapat bahwa mandi wajib dengan iltiqaa' al-khitanain (bersentuhan dua kemaluan) meskipun tidak keluar mani, berdasarkan hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim: "Jika seseorang duduk di antara empat cabangnya dan bersentuhan dua kemaluan, maka wajib mandi."
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga berpendapat wajib mandi dengan persentuhan, bukan hanya dengan inzal.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Sa'id ini mansukh (dihapus hukumnya) menurut sebagian ulama, dengan hadits Aisyah yang datang belakangan. Namun Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim dan Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya sendiri) menyatakan bahwa jalan terbaik adalah menggabungkan: hadits Abu Sa'id menunjukkan keadaan sebelum turunnya perintah mandi dengan persentuhan, sedangkan hadits Aisyah menunjukkan hukum yang berlaku setelahnya.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil:
Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad dalam riwayat akhir) berpendapat bahwa mandi besar wajib dengan iltiqaa' al-khitanain (bersentuhan dua kemaluan) meskipun tidak keluar mani, berdasarkan hadits Aisyah yang lebih kuat dan datang belakangan. Hadits Abu Sa'id ini dipahami sebagai keadaan sebelum turunnya kewajiban tersebut, atau sebagai penjelasan bahwa jika seseorang hanya bermesraan tanpa persentuhan, maka tidak wajib mandi.
Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam bertanya dan tidak menghakimi, serta kasih sayang beliau kepada sahabat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri — seorang sahabat muda yang banyak meriwayatkan hadits — menceritakan peristiwa ini. Suatu ketika Nabi ﷺ berjalan melewati rumah seorang Ansar. Beliau mengirim utusan untuk memanggilnya. Lelaki itu keluar dengan kepala masih basah meneteskan air, tanda baru selesai mandi atau berhubungan dengan istrinya. Nabi ﷺ tidak langsung menegur atau menghakimi, melainkan bertanya dengan penuh kelembutan: "Mungkin kami membuatmu terburu-buru?" Lelaki itu menjawab dengan jujur: "Ya, wahai Rasulullah." Maka Nabi ﷺ mengajarkan hukum dengan penuh kasih: jika hanya terburu-buru tanpa keluar mani, tidak wajib mandi, cukup wudhu.
Hikmah: Kelembutan dalam bertanya, tidak menghakimi, dan mengajarkan hukum dengan cara yang menenangkan. Ini adalah adab Nabi ﷺ yang patut diteladani. (Disebutkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif tentang kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajar.)
Kesimpulan Praktis
- Jika berhubungan suami-istri dan keluar mani → wajib mandi besar.
- Jika hanya bersentuhan kulit kemaluan tanpa keluar mani → menurut jumhur ulama tetap wajib mandi (berdasarkan hadits Aisyah yang lebih kuat).
- Jika hanya bermesraan tanpa persentuhan kemaluan → tidak wajib mandi, cukup wudhu jika hendak shalat.
- Adab bertanya: Tanyakan dengan lembut, jangan menghakimi, sebagaimana Nabi ﷺ mencontohkan.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk permasalahan fiqih yang lebih rinci, karena perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat selama berdasarkan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.