Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 594 tentang Boleh membaca Al-Qur'an tanpa wudhu kecuali hadas besar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Qur'an dalam keadaan sudah bersuci dari hadats kecil, dan yang menghalangi beliau dari membaca Al-Qur'an hanyalah janabah (hadats besar). Hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang berhadats kecil boleh membaca Al-Qur'an, sedangkan orang yang junub tidak boleh membacanya sampai mandi. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Thaharah, bab Apa yang Diriwayatkan tentang Membaca Al-Qur'an Tanpa Thaharah, nomor 594. Sanadnya: Muhammad bin Basysyar → Muhammad bin Ja'far → Syu'bah → Amr bin Murrah → Abdullah bin Salamah → Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلِمَةَ، قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْتِي الْخَلاَءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلاَ يَحْجُبُهُ - وَرُبَّمَا قَالَ وَلاَ يَحْجُزُهُ - عَنِ الْقُرْآنِ شَىْءٌ إِلاَّ الْجَنَابَةُ

Terjemahan: Abdullah bin Salamah berkata: "Saya masuk menemui Ali bin Abu Thalib, lalu ia berkata: 'Rasulullah ﷺ biasa mendatangi tempat buang hajat, menunaikan hajatnya, lalu keluar, kemudian makan roti dan daging bersama kami dan membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalangi beliau — atau beliau berkata: tidak ada yang mencegah beliau — dari Al-Qur'an kecuali janabah.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Waqi'ah [56]: 79:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Terjemahan: "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan."

Kaitan dengan ulama: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kemuliaan Al-Qur'an dan bahwa menyentuhnya memerlukan kesucian. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadats kecil adalah boleh berdasarkan hadits Ali ini, sedangkan bagi orang junub terdapat larangan yang jelas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadats kecil.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa orang yang berhadats kecil (belum berwudhu) tetap boleh membaca Al-Qur'an. Ini juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — meskipun mereka berbeda pendapat tentang menyentuh mushaf secara langsung.

Kedua: Larangan membaca Al-Qur'an bagi orang yang junub.

Kata "الْجَنَابَةُ" (janabah) dalam hadits ini menjadi batas yang jelas. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa janabah adalah penghalang khusus dari membaca Al-Qur'an, berbeda dengan hadats kecil. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari-nya juga menegaskan hal ini.

Ketiga: Perbedaan pendapat tentang menyentuh mushaf.

Para ulama dalam daftar berbeda pendapat:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyentuh mushaf tanpa wudhu tidak boleh berdasarkan QS. Al-Waqi'ah [56]: 79 dan hadits-hadits lain.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil, namun makruh.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa memilih pendapat yang lebih kuat bahwa menyentuh mushaf memerlukan thaharah, namun membaca tanpa menyentuh (misalnya dari hafalan) tetap boleh bagi yang berhadats kecil.

Keempat: Hikmah makan setelah keluar dari toilet.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ makan roti dan daging bersama para sahabat setelah keluar dari toilet. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menjadikan hadats kecil sebagai penghalang untuk aktivitas sehari-hari seperti makan dan membaca Al-Qur'an, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung.

Kelima: Kekuatan hadits.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini sebagai shahih. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain yang menguatkannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Salamah — seorang tabi'in — datang menemui Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, khalifah yang terkenal dengan kezuhudan dan kedalaman ilmunya. Ali kemudian menceritakan kebiasaan Nabi ﷺ yang sangat sederhana namun penuh makna: beliau keluar dari tempat buang hajat, lalu makan bersama para sahabat, dan membaca Al-Qur'an. Ali menyebutkan dengan tegas bahwa tidak ada yang menghalangi Nabi ﷺ dari Al-Qur'an kecuali janabah.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang mudah. Hadats kecil bukan penghalang untuk berdzikir, membaca Al-Qur'an dari hafalan, atau beraktivitas. Namun, janabah memiliki aturan khusus yang harus dihormati. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Ilmu itu adalah apa yang bermanfaat, bukan apa yang hanya dihafal." Hadits ini adalah ilmu yang bermanfaat karena langsung diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membaca Al-Qur'an (dari hafalan atau tanpa menyentuh mushaf) bagi orang yang berhadats kecil, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib ini.
  2. Tidak boleh membaca Al-Qur'an bagi orang yang junub sampai ia mandi wajib, berdasarkan kata "إِلَّا الْجَنَابَةُ" dalam hadits ini.
  3. Menyentuh mushaf memerlukan thaharah menurut pendapat yang lebih kuat (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah), namun sebagian ulama membolehkan dengan makruh (Imam Abu Hanifah).
  4. Makan dan beraktivitas setelah keluar dari toilet adalah boleh dan tidak memerlukan wudhu, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  5. Hendaklah kita menghormati Al-Qur'an dengan menjaga kesucian diri, namun tidak berlebihan (ghuluw) dalam memberatkan diri dengan aturan yang tidak ada dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?