Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 570 tentang Tata cara tayammum dengan sekali tepukan tanah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya tentang tata cara tayammum. Hadits ini menunjukkan bahwa tayammum cukup dengan satu kali tepukan ke tanah, lalu mengusap wajah dan kedua tangan. Namun, perlu diketahui bahwa sanad hadits ini dinilai da'if (lemah) oleh para ulama hadits karena terdapat perawi yang bermasalah, yaitu Muhammad bin Abi Laila. Meski demikian, makna hadits ini—yaitu tayammum dengan satu kali tepukan—sesuai dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat, dan inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait yang lebih shahih:

Terdapat hadits shahih yang semakna dari sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim:

<p>عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ: بَعَثَنِي النَّبِيُّ ﷺ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ شِمَالَهُ عَلَى يَمِينِهِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ</p>

Artinya: "Dari Ammar bin Yasir, ia berkata: 'Nabi ﷺ mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub dan tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah seperti binatang melata. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan dengan kedua tanganmu seperti ini," kemudian beliau memukulkan kedua tangannya ke tanah satu kali pukulan, lalu mengusap tangan kirinya di atas tangan kanannya, dan mengusap punggung telapak tangannya serta wajahnya." (HR. Al-Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ</p>

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

Pendapat Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ammar ini menjadi dalil bahwa tayammum cukup dengan satu kali tepukan untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Beliau juga menjelaskan bahwa perbedaan riwayat tentang "siku" dalam sebagian lafaz hadits adalah untuk menunjukkan bahwa mengusap tangan dalam tayammum adalah sampai siku menurut sebagian ulama, namun yang lebih kuat adalah sampai pergelangan tangan saja, karena zahir ayat dan hadits.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dengan sanad yang mengandung Muhammad bin Abi Laila (Ibnu Abi Laila). Para ulama hadits seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in, dan Abu Hatim ar-Razi menilai beliau lemah dalam periwayatan hadits karena sering keliru dan buruk hafalannya. Oleh karena itu, hadits ini dinilai da'if oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah.

Namun, kandungan hadits ini—yaitu tayammum dengan satu kali tepukan—tetap shahih karena ada hadits lain yang lebih kuat, yaitu hadits Ammar bin Yasir yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hadits shahih tersebut, Nabi ﷺ mengajarkan Ammar untuk memukul tanah satu kali, lalu mengusap wajah dan kedua tangannya.

Para ulama berbeda pendapat tentang batas mengusap tangan dalam tayammum:

  1. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama—di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i—mengatakan bahwa yang diusap adalah wajah dan kedua tangan sampai pergelangan tangan saja. Ini berdasarkan zahir ayat dan hadits Ammar.
  2. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat—dan ini juga pendapat sebagian ulama—mengatakan bahwa mengusap tangan dalam tayammum adalah sampai siku, sebagaimana dalam wudhu. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan lainnya, namun sanadnya diperselisihkan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu cukup sampai pergelangan tangan, karena:

  • Zahir ayat Al-Qur'an menyebutkan "waidikum" (tanganmu) tanpa menyebut batasan siku, berbeda dengan ayat wudhu yang menyebut "ilal marafiq" (sampai siku).
  • Hadits Ammar yang shahih hanya menyebutkan mengusap wajah dan telapak tangan.
  • Asal dari ibadah adalah mengikuti apa yang dicontohkan Nabi ﷺ tanpa menambah-nambah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' juga menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah tayammum cukup dengan satu kali tepukan, mengusap wajah dan kedua tangan sampai pergelangan, karena ini yang sesuai dengan zahir nash dan lebih hati-hati dalam beribadah.

Story Telling

Ada kisah indah tentang Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika beliau dalam keadaan junub dan tidak menemukan air, maka beliau berguling-guling di tanah seperti binatang melata karena tidak tahu cara tayammum yang benar. Ketika beliau menceritakan hal ini kepada Nabi ﷺ, beliau tersenyum dan mengajarkan cara yang benar—cukup satu kali tepukan ke tanah, lalu mengusap wajah dan kedua tangan.

Dari kisah ini kita belajar bahwa agama ini mudah dan tidak menyulitkan. Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka. Ketika tidak ada air, Allah memberikan pengganti yang mudah, yaitu tayammum dengan debu yang suci. Ini menunjukkan rahmat Allah yang begitu luas kepada umat Nabi Muhammad ﷺ.

Imam al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidaklah memerintahkan suatu perkara kecuali pasti ada kemudahan di dalamnya, dan tidaklah Allah melarang suatu perkara kecuali pasti ada bahaya di dalamnya."

Kesimpulan Praktis

  1. Tayammum dilakukan dengan satu kali tepukan ke tanah atau debu yang suci, kemudian mengusap wajah dan kedua tangan sampai pergelangan tangan.
  2. Hadits Ibnu Majah ini da'if secara sanad, namun maknanya didukung oleh hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim.
  3. Tayammum adalah pengganti wudhu ketika tidak ada air atau berhalangan menggunakan air karena sakit atau sebab lainnya.
  4. Niatkan tayammum karena Allah dan lakukan dengan tertib: tepuk tanah, tiup/nufuskan debu jika terlalu banyak, usap wajah, lalu usap kedua tangan.
  5. Jangan berlebihan dalam beribadah—mengikuti contoh Nabi ﷺ adalah jalan keselamatan, tanpa menambah atau mengurangi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?