Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengusap di atas khuff (kaus kaki/kulit) dan imamah (sorban) saat berwudhu. Ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah untuk memudahkan ibadah, terutama dalam keadaan safar, sakit, atau cuaca dingin. Para ulama membolehkan mengusap di atas khuff dan imamah dengan syarat tertentu, dan hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
- Perawi: Ja'far bin 'Amr dari ayahnya ('Amr bin Umayyah adh-Dhamri)
- Kitab: Sunan Ibnu Majah, no. 562 (Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Sorban)
- Teks Arab dengan Harakat:
حَدَّثَنَا دُحَيْمٌ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْعِمَامَةِ.
Terjemahan:
"Ja'far bin 'Amr meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: 'Aku melihat Rasulullah ﷺ mengusap di atas kedua khuff dan imamah (sorbannya).'"
Ayat Al-Qur'an terkait (keringanan dalam wudhu):
Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
(QS. At-Taghabun [64]: 16)
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."
Ayat ini menjadi landasan umum bahwa syariat tidak memberatkan. Adapun ayat wudhu (QS. Al-Ma'idah [5]: 6) mewajibkan membasuh kaki, tetapi mengusap khuff adalah pengecualian berdasarkan sunnah.
Kaitan dengan Ulama:
- Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Auza'i (Imam besar tabi'in, termasuk dalam daftar ulama yang diakui) dalam kitabnya.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil bolehnya mengusap sorban.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menshahihkan hadits serupa dari jalur lain.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 101) menyatakan hadits ini shahih.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khuff (alas kaki yang menutupi mata kaki, terbuat dari kulit atau kain tebal) dan imamah (sorban yang dililitkan di kepala). Praktik ini termasuk dalam rukhshah (keringanan) wudhu yang disyariatkan untuk memudahkan umat.
Pandangan Ulama:
- Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya (Hanafiyah) membolehkan mengusap kedua khuff dan imamah secara mutlak, baik dalam keadaan safar maupun mukim, asalkan keduanya dipakai dalam keadaan suci.
- Imam Malik membolehkan mengusap khuff, tetapi untuk imamah hanya dalam keadaan darurat (misalnya luka di kepala).
- Imam asy-Syafi'i membolehkan mengusap imamah jika ia diikat rapat dan dipakai di atas kepala, dengan syarat tidak dilepas saat berwudhu.
- Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan mengusap khuff dan imamah, dan beliau meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap imamah sebagai bentuk kemudahan, dan hal ini diamalkan oleh banyak sahabat, seperti Bilal dan Amr bin Umayyah.
Syarat Mengusap Khuff dan Imamah:
- Keduanya dipakai setelah wudhu sempurna (dalam keadaan suci).
- Tidak najis (suci).
- Mengusap dilakukan di bagian atas, bukan bawah. Untuk imamah, usapannya meliputi sebagian besar sorban.
- Masa berlaku: 1 hari 1 malam bagi mukim, 3 hari 3 malam bagi musafir (berdasarkan hadits lain).
Hikmah:
Allah Maha Mengetahui bahwa ada kondisi sulit untuk melepas alas kaki atau sorban, misalnya saat safar, sakit, atau cuaca dingin. Maka syariat memberi keringanan agar ibadah tetap mudah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Amr bin Umayyah adh-Dhamri (sahabat Nabi ﷺ) bahwa ia melihat langsung Rasulullah ﷺ berwudhu dan mengusap kedua khuff serta sorbannya. Ketika ditanya oleh anaknya, Ja'far, Amr menjawab: "Aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan hal itu."
Kisah ini menunjukkan betapa teliti para sahabat dalam meniru setiap gerakan Nabi, dan mereka tidak ragu untuk menyampaikannya kepada generasi berikutnya. Hikmahnya: dalam beribadah, kita dianjurkan mengambil kemudahan yang diberikan syariat, selama tidak melanggar batasan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengusap khuff (kaus kaki/kulit) saat berwudhu sebagai pengganti membasuh kaki, dengan syarat dipakai dalam keadaan suci.
- Boleh mengusap imamah (sorban) di kepala, terutama bagi yang memakainya untuk keperluan syar'i atau kebiasaan, dengan usapan yang merata.
- Amalkan keringanan ini pada saat safar, sakit, atau ketika melepas khuff/imamah sulit dilakukan. Jangan jadikan sebagai kebiasaan tanpa keperluan.
- Rujuklah kepada ulama yang terpercaya jika ragu tentang tata cara atau syaratnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.