Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 561 tentang Hukum mengusap imamah dan khuf saat berwudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap di atas dua khuff (kaus kaki kulit) dan di atas imamah (sorban/penutup kepala) beliau saat berwudhu. Ini adalah salah satu dalil yang membolehkan mengusap di atas imamah bagi laki-laki, sebagaimana mengusap di atas khuff. Namun, perlu dipahami bahwa para ulama memiliki rincian dan syarat-syarat tertentu dalam masalah ini, dan yang terpenting adalah kita mengikuti tuntunan yang shahih dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Imamah (no. 561). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Khuff dan Kepala (no. 274), dari sahabat Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (dalam bahasa Arab):

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ، عَنْ بِلاَلٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ.

Terjemahan: "Dari Bilal radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ mengusap di atas dua khuff (kaus kaki kulit) dan di atas khimar (imamah/sorban)-nya."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Dalam Al-Qur'an, perintah wudhu disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini memerintahkan mengusap kepala, dan hadits ini menunjukkan bahwa mengusap di atas imamah termasuk dalam rukhshah (keringanan) yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum mengusap di atas imamah. Di antara ulama yang membolehkannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, dan ini juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Ammar bin Yasir, dan Bilal bin Rabah. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mengusap di atas imamah tidak dibolehkan kecuali jika ada udzur (seperti sakit di kepala). Sementara Imam Asy-Syafi'i membolehkannya secara mutlak, sebagaimana diriwayatkan dalam salah satu pendapatnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tentang disyariatkannya mengusap di atas imamah. Namun, mereka berbeda pendapat dalam beberapa rincian:

  1. Pendapat yang membolehkan secara mutlak: Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat)nya. Mereka berdalil dengan hadits Bilal ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Mereka berpendapat bahwa mengusap di atas imamah itu sah, baik dalam keadaan safar maupun hadar (tidak bepergian), selama imamah tersebut dipakai sesuai kebiasaan.
  2. Pendapat yang membolehkan hanya jika ada udzur: Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa mengusap di atas imamah hanya dibolehkan jika ada udzur, seperti sakit di kepala atau luka. Mereka berdalil dengan keumuman perintah mengusap kepala dalam ayat wudhu, dan hadits Bilal ini mereka takwilkan (tafsirkan) bahwa Nabi ﷺ mengusap imamahnya karena ada udzur.
  3. Pendapat yang membolehkan dengan syarat imamah tidak dibuka: Sebagian ulama mensyaratkan bahwa imamah tersebut harus dipakaikan di atas kepala secara sempurna dan tidak dibuka-buka. Jika imamahnya dibuka dan dipasang kembali, maka tidak sah mengusap di atasnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya mengusap di atas imamah secara mutlak, karena hadits Bilal ini shahih dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari keumumannya. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Ammar bin Yasir mengusap di atas imamah mereka.

Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa mengusap di atas imamah itu dibolehkan, tetapi dengan syarat imamah tersebut menutupi seluruh kepala (bukan sekadar ikat kepala) dan dipakaikan di atas kepala secara sempurna. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang membuka imamahnya setelah berwudhu, maka wudhunya tetap sah karena mengusap di atas imamah adalah pengganti mengusap kepala.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, muadzin Rasulullah ﷺ, adalah salah satu sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah seorang yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan selalu memperhatikan detail-detail ibadah beliau. Suatu hari, Bilal melihat Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap di atas kedua khuff dan imamah beliau. Peristiwa ini dicatat oleh Bilal dan kemudian diriwayatkan kepada generasi setelahnya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan dalam beribadah. Beliau tidak memberatkan umatnya dalam hal-hal yang bisa dimudahkan, selama tidak melanggar syariat. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memudahkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap di atas imamah adalah perkara yang diperselisihkan para ulama. Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh al-Utsaimin adalah boleh, dengan syarat imamah menutupi seluruh kepala dan dipakai secara sempurna.
  2. Jika seseorang ragu atau ingin keluar dari perselisihan, maka ia boleh mengusap sebagian kepala yang terbuka dan mengusap di atas imamah, atau langsung mengusap kepalanya secara langsung.
  3. Yang terpenting adalah kita tidak meremehkan perkara ibadah dan selalu berusaha mengikuti tuntunan Nabi ﷺ sesuai pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
  4. Hendaknya kita mempelajari fiqih thaharah dengan benar agar ibadah kita sesuai dengan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.