Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang musafir (orang yang bepergian) diberi keringanan untuk mengusap khuf (sepatu kulit) selama tiga hari tiga malam, sedangkan orang yang menetap (tidak bepergian) hanya diperbolehkan selama satu hari satu malam. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan (rukhsah) dari Allah ﷻ dalam bersuci, yang menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kesulitan hamba-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Muslim (dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu):
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
> وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: جَعَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Terjemahan: "Dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ menjadikan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan satu hari satu malam bagi orang yang menetap' — maksudnya dalam mengusap kedua khuf (sepatu kulit)." (HR. Muslim)
2. Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah (yang sedang kita bahas):
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan harakat. Hadits ini diriwayatkan dari Khuzaimah bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, dan dalam sanadnya terdapat lafaz "أَحْسِبُهُ" (aku kira) yang menunjukkan keraguan perawi, namun maknanya diperkuat oleh riwayat-riwayat lain yang shahih.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa batas waktu mengusap khuf ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, dan tidak ada seorang pun yang menyelisihinya kecuali pendapat yang lemah dari kalangan Khawarij dan Rafidhah.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang batas waktu mengusap khuf ini shahih dan menjadi pegangan para ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah telah bersepakat (ijma') bahwa batas waktu mengusap khuf adalah:
- Bagi musafir: Tiga hari tiga malam (72 jam)
- Bagi orang yang menetap: Satu hari satu malam (24 jam)
Pendapat Para Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa batas waktu ini dihitung sejak pertama kali mengusap setelah hadats (bukan sejak memakai khuf). Ini adalah pendapat yang lebih kuat.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sependapat mengenai batas waktu ini, meskipun ada perbedaan kecil dalam detail perhitungannya.
Cara Menghitung Waktu:
Menurut pendapat yang kuat (rajih), waktu mulai dihitung sejak seseorang pertama kali mengusap khufnya setelah ia berhadats. Contohnya:
- Jika seseorang memakai khuf pada pagi hari, lalu berhadats, dan mengusapnya pada waktu Dzuhur, maka batas waktunya dihitung dari Dzuhur tersebut.
- Jika ia musafir, maka ia boleh mengusap hingga Dzuhur tiga hari berikutnya.
- Jika ia orang yang menetap, maka ia boleh mengusap hingga Dzuhur keesokan harinya.
Syarat-Syarat Mengusap Khuf:
Para ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu)
- Khuf menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu (mata kaki)
- Khuf tersebut halal dipakai (bukan dari hasil curian atau barang haram)
Hikmah di Balik Ketentuan Ini:
- Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran waktu yang lebih panjang bagi musafir karena ia lebih sulit untuk melepas khuf dan berwudhu secara sempurna di perjalanan. Ini menunjukkan keindahan Islam yang memperhatikan kondisi hamba-Nya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya:
> يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang sedang dalam perjalanan dan khufnya terkena najis. Beliau menjawab dengan sangat teliti dan memberikan kemudahan selama tidak ada dalil yang menghalanginya. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam berfatwa, namun tetap memberikan kemudahan sesuai syariat.
Kisah lain: Sufyan ats-Tsauri pernah ditanya tentang seorang musafir yang lupa berapa hari ia telah mengusap khufnya. Beliau menjawab, "Hendaknya ia berhati-hati dan mengambil waktu yang paling sedikit (yaitu satu hari satu malam) karena itu lebih selamat, dan ia tetap dalam keadaan suci." Ini menunjukkan kehati-hatian ulama salaf dalam masalah ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Batas waktu mengusap khuf: Musafir 3 hari 3 malam, orang menetap 1 hari 1 malam.
- Waktu mulai dihitung: Sejak pertama kali mengusap setelah berhadats (menurut pendapat yang kuat).
- Syarat utama: Khuf dipakai dalam keadaan suci dan menutupi mata kaki.
- Setelah habis masa berlaku: Wajib melepas khuf, mencuci kaki, dan berwudhu kembali.
- Jika ragu: Ambil waktu yang paling sedikit agar lebih selamat, sebagaimana sikap Sufyan ats-Tsauri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.