Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 546 tentang Kebolehan mengusap khuf dalam wudhu termasuk hadas besar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap bagian atas khuf (kaus kulit/alas kaki) adalah perkara yang sudah dikenal dan dipraktikkan para sahabat di zaman Nabi ﷺ. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa mereka biasa mengusap khuf mereka bersama Rasulullah ﷺ tanpa merasa keberatan. Namun perlu diperhatikan, hadits ini tidak secara tegas menjelaskan hukum mengusap khuf ketika berhadats besar (junub), karena yang dimaksud dalam riwayat ini adalah hadats kecil, dan para ulama menjelaskan bahwa mengusap khuf tidak berlaku bagi orang yang junub.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki."

Ayat ini adalah dasar kewajiban wudhu. Adapun mengusap khuf merupakan keringanan (rukhsah) yang disyariatkan sebagai pengganti membasuh kaki ketika memakai khuf dalam keadaan suci.

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 546), dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وُضِئَ عَلَى طُهْرٍ ثُمَّ لَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا

"Barangsiapa berwudhu dalam keadaan suci, lalu memakai kedua khufnya, maka hendaklah ia mengusap keduanya."

(HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dan tidak boleh ditinggalkan, karena Nabi ﷺ melakukannya dan memerintahkannya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (riwayat putranya Abdullah) menegaskan bahwa mengusap khuf adalah perkara yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ.
  • Syaikh Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 99-104) menghimpun hadits-hadits tentang mengusap khuf dan menyatakan bahwa hadits ini sahih dan menjadi hujjah.

Penjelasan Rinci

Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa mengusap khuf adalah disyariatkan. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan dari Allah ﷻ dalam beribadah. Adapun rinciannya:

1. Syarat Mengusap Khuf:

Para ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa syarat mengusap khuf adalah:

  • Memakai khuf dalam keadaan suci (setelah berwudhu)
  • Khuf menutupi tempat yang wajib dibasuh (yaitu mata kaki)
  • Khuf tersebut suci dan mubah (bukan hasil curian)

2. Masa Berlaku Mengusap:

  • Untuk orang yang bermukim: 1 hari 1 malam (24 jam)
  • Untuk musafir: 3 hari 3 malam (72 jam)

Ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

يَمْسَحُ الْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ

"Orang yang bermukim mengusap selama satu hari satu malam, dan musafir selama tiga hari."

(HR. Muslim)

3. Bagian yang Diusap:

Yang diusap adalah bagian atas khuf, bukan bagian bawahnya. Ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

"Seandainya agama ini berdasarkan akal, tentu bagian bawah khuf lebih layak diusap daripada bagian atasnya. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas kedua khufnya."

4. Mengenai Hadats Besar:

Hadits yang Anda tanyakan ini, ketika Ibnu Umar bertanya: "Bahkan jika itu setelah berhadats besar?" Umar menjawab: "Ya." Namun perlu dipahami bahwa jawaban Umar ini adalah pendapatnya, dan terdapat perbedaan di kalangan ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Orang yang junub tidak boleh mengusap khuf, tetapi wajib mandi dan membasuh seluruh kaki. Ini berdasarkan hadits Shafwan bin 'Assal bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk tidak melepas khuf ketika buang air kecil dan besar, tetapi tidak menyebutkan junub. Para ulama menafsirkan bahwa mengusap khuf hanya untuk hadats kecil.
  • Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama berpendapat bahwa orang junub boleh mengusap khuf jika ia memakai khuf dalam keadaan suci sebelum junub, dan masa usapnya belum habis. Namun pendapat jumhur lebih kuat karena hadits-hadits shahih menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mandi bagi orang junub, dan mandi mencakup membasuh seluruh tubuh termasuk kaki.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (21/228) menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah orang junub tidak boleh mengusap khuf, karena mengusap khuf adalah pengganti membasuh kaki dalam wudhu, sedangkan junub mengharuskan mandi yang mencakup seluruh tubuh.

5. Hikmah Disyariatkannya Mengusap Khuf:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk memudahkan umat, terutama bagi mereka yang banyak beraktivitas dan sering bepergian. Ini adalah bentuk rahmat Allah ﷻ yang tidak memberatkan hamba-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu membantu Rasulullah ﷺ berwudhu. Ketika Nabi ﷺ akan mengusap khufnya, Mughirah berusaha melepas khuf tersebut, namun Nabi ﷺ bersabda:

دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

"Biarkan keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa mengusap khuf adalah kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ, dan beliau sendiri mempraktikkannya. Ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya, tidak mempersulit dalam hal yang bisa dimudahkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ dan dipraktikkan para sahabat.
  2. Syaratnya: memakai khuf dalam keadaan suci, khuf menutupi mata kaki, dan suci dari najis.
  3. Masa berlaku: 1 hari 1 malam untuk mukim, 3 hari 3 malam untuk musafir.
  4. Yang diusap: bagian atas khuf, bukan bawahnya.
  5. Tidak berlaku untuk hadats besar menurut pendapat yang lebih kuat (jumhur ulama).
  6. Jangan meninggalkan sunnah ini karena ia adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.