Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 538 tentang Cara membersihkan mani cukup dengan menggosoknya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mani yang mengenai pakaian itu suci, dan cara membersihkannya cukup dengan menggosok atau mengeriknya hingga hilang bekasnya, tidak wajib dicuci dengan air. Ini adalah pemahaman 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang juga menjadi pendapat sebagian ulama, dan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah dan Sunnah-sunnahnya, Bab Menggosok Mani dari Pakaian, no. 538. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 288) dan Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 116) dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Terkait dengan hukum asal sesuatu itu suci, Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ

"Katakanlah (Muhammad), 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi...'" (QS. Al-An'am [6]: 145)

Ayat ini menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci dan boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkan atau menajiskannya.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi pendapat yang menyatakan mani itu suci. Beliau menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat mani itu suci, dan cara membersihkannya dari pakaian cukup dengan menggosoknya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai status kesucian mani. Perbedaan ini muncul dari pemahaman terhadap hadits-hadits yang ada:

Pendapat Pertama: Mani itu Suci

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits 'Aisyah di atas. 'Aisyah radhiyallahu 'anha dengan tegas mengatakan bahwa beliau sering menggosok mani dari pakaian Rasulullah ﷺ dengan jarinya, dan tidak mencucinya dengan air.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan mani itu suci. Beliau berkata, "Jika mani itu najis, tentu 'Aisyah akan mencucinya, bukan hanya menggosoknya. Dan perbuatan beliau ini terjadi di hadapan Nabi ﷺ, yang menunjukkan persetujuan beliau."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Bulughul Maram menjelaskan bahwa menggosok mani dengan jari itu dilakukan ketika mani dalam keadaan kering. Jika mani masih basah, maka cukup dengan mengusapnya atau membersihkannya dengan kain, karena mani bukan najis yang harus dihilangkan dengan air.

Pendapat Kedua: Mani itu Najis

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Mereka berpendapat mani itu najis dan wajib dicuci. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan hadits 'Aisyah yang jelas.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu mani itu suci. Dalilnya sangat jelas dari hadits 'Aisyah di atas. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa mani itu suci berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan untuk mencuci pakaian yang terkena mani, dan para sahabat tidak pernah mencuci pakaian mereka karena mani. Ini menunjukkan bahwa mani itu suci.

Catatan Penting:

Meskipun mani itu suci, seorang muslim tetap dianjurkan untuk membersihkannya dari pakaian jika ingin shalat, karena menjaga kebersihan dan kesucian lahir adalah bagian dari adab. Namun jika tidak dibersihkan, shalatnya tetap sah karena mani itu suci.

Story Telling

Ada kisah yang sangat menarik tentang bagaimana para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian. Beliau menjawab, "Cukup engkau gosok dengan jarimu, sebagaimana yang dilakukan oleh 'Aisyah terhadap pakaian Nabi ﷺ."

Kemudian ada kisah lain, seorang laki-laki datang kepada Imam Asy-Syafi'i dan bertanya tentang mani yang mengenai pakaiannya. Imam Asy-Syafi'i menjawab dengan tenang, "Engkau gosok saja dengan jarimu, karena mani itu suci. Yang penting engkau menghilangkan bekasnya agar pakaianmu tetap bersih dan rapi."

Kedua kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memahami hadits ini dan mengamalkannya dengan penuh keyakinan, tanpa ragu-ragu.

Kesimpulan Praktis

  1. Mani itu suci menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits 'Aisyah yang jelas.
  2. Cara membersihkannya cukup dengan menggosok atau mengeriknya jika sudah kering, atau mengusapnya jika masih basah.
  3. Tidak wajib dicuci dengan air, namun mencuci tetap lebih baik untuk kebersihan.
  4. Shalat tetap sah meskipun ada sisa mani yang tidak hilang sempurna setelah digosok, karena mani itu suci.
  5. Jangan terlalu berlebihan dalam masalah ini, karena Islam itu mudah dan tidak menyulitkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?