Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Ibnu Majah no. 537 dari Aisyah radhiyallahu 'anha ini menunjukkan bahwa mani yang mengenai pakaian cukup dibersihkan dengan cara digaruk/dikerik setelah kering, dan pakaian tersebut tetap sah untuk dipakai shalat. Ini adalah salah satu cara menghilangkan najis mani yang diajarkan dalam sunnah, dan para ulama menjelaskan bahwa mani manusia pada dasarnya ringan (bukan najis berat seperti khamr atau darah).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 537):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، جَمِيعًا عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ رُبَّمَا فَرَكْتُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِيَدِي
Terjemah: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Sungguh aku pernah menggaruknya (mani) dari pakaian Rasulullah ﷺ dengan tanganku.'"
Hadits pendukung (shahih, dari kitab yang sama-sama diakui):
Dalam Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَيُصَلِّي فِيهِ
Terjemah: "Sungguh aku pernah menggaruknya (mani) dari pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau shalat dengan pakaian itu."
Ayat terkait tentang thaharah:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemah: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mani manusia itu suci atau ringan najisnya, dan cukup digaruk setelah kering.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan cara membersihkan mani yang paling ringan, yaitu dengan mengerik jika sudah kering.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa mani berbeda dengan darah dan kencing; ia ringan dan cukup dibersihkan dengan cara sederhana.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa beliau sendiri yang mengerik mani yang menempel pada pakaian Nabi ﷺ dengan tangannya. Kata "فَرَكْتُهُ" (faraktuhu) berarti menggosok/mengerik dengan tangan hingga terlepas. Ini menunjukkan mani yang sudah kering cukup dikerik, tidak wajib dicuci dengan air.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam bab mani. Beliau menyimpulkan bahwa mani manusia itu suci menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i, atau paling ringan najisnya. Karena itu cukup dikerik, tidak harus dicuci.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal: (a) mani bisa dihilangkan dengan cara mengerik jika kering, dan (b) pakaian tersebut tetap sah dipakai untuk shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami mani sebagai najis ringan yang cukup dihilangkan tanpa harus dicuci bersih seperti najis berat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa mani berbeda dengan kencing dan darah. Mani lebih ringan dan cukup dibersihkan dengan cara sederhana. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan pakaian yang bekas mani setelah dikerik.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menjelaskan bahwa prinsip thaharah dalam Islam itu mudah dan tidak memberatkan. Mani yang mengenai pakaian cukup dihilangkan dengan cara yang mudah, dan tidak perlu berlebihan.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Sebagian ulama (seperti dalam madzhab Syafi'i dan sebagian riwayat dari Ahmad) berpendapat mani itu suci, sehingga cukup dikerik dan tidak wajib dicuci.
- Sebagian lain (seperti dalam madzhab Hanafi dan sebagian riwayat dari Ahmad) berpendapat mani itu najis ringan, sehingga cukup dihilangkan dengan mengerik atau membasuh ringan.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa mani manusia itu suci atau paling ringan najisnya, karena hadits Aisyah ini menunjukkan cukup dengan dikerik, dan Nabi ﷺ tetap shalat dengan pakaian tersebut. Ini yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Catatan penting:
- Jika mani masih basah, cukup dibersihkan dengan air atau kain.
- Jika sudah kering, cukup dikerik dengan tangan atau benda tumpul.
- Ini berlaku untuk mani manusia, bukan untuk kencing atau darah yang memang najis berat.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau. Beliau sering menceritakan detail-detail kecil yang menunjukkan betapa dekatnya beliau dengan Nabi ﷺ.
Dalam suatu riwayat, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau sendiri yang mengerik mani dari pakaian Nabi ﷺ dengan tangannya, lalu Nabi ﷺ memakai pakaian itu untuk shalat. Ini menunjukkan bahwa:
- Aisyah radhiyallahu 'anha sangat teliti dalam menjaga kebersihan pakaian Nabi ﷺ.
- Nabi ﷺ tidak memberatkan diri dalam hal thaharah; beliau mengajarkan kemudahan.
- Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani umatnya dengan hal-hal yang sulit.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah contoh bagaimana sunnah mengajarkan kemudahan dalam bersuci. Beliau juga menegaskan bahwa mani manusia itu tidak seperti kencing yang harus dicuci dengan air.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pakaian yang terkena mani masih sah untuk shalat setelah dikerik, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama.
Kesimpulan Praktis
- Mani manusia itu ringan najisnya atau bahkan suci menurut pendapat yang kuat, sehingga cukup dibersihkan dengan cara mengerik jika kering.
- Jika mani masih basah, cukup dibersihkan dengan air atau kain bersih.
- Pakaian yang terkena mani tetap sah untuk shalat setelah dibersihkan dengan cara mengerik atau membasuh ringan.
- Jangan berlebihan dalam thaharah; Islam mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan.
- Teladani Aisyah radhiyallahu 'anha dalam menjaga kebersihan dan membantu suami dalam hal kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.