Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 535 tentang Orang muslim tidak najis meskipun dalam keadaan junub

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang muslim yang sedang junub tidaklah najis secara fisik. Oleh karena itu, seorang muslim yang junub boleh bergaul, bersalaman, dan beraktivitas normal dengan orang lain. Yang diharuskan baginya hanyalah mandi junub sebelum melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat dan thawaf. Hadits ini juga mengajarkan adab seorang sahabat yang sangat menjaga perasaan dan kesucian interaksi dengan Nabi ﷺ, serta kelembutan Nabi ﷺ dalam meluruskan pemahaman sahabatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan mendekati istri hanya terkait dengan haid (karena ada unsur mengganggu ibadah dan kotoran), bukan karena badan wanita haid itu najis secara fisik. Ini diperkuat oleh hadits Nabi ﷺ yang membolehkan istri yang sedang haid melayani suaminya dan beraktivitas normal.

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa tubuh orang mukmin, baik yang hidup maupun yang mati, tidaklah najis. Beliau menukil kesepakatan ulama (ijma') bahwa seorang muslim tidak najis baik dalam keadaan junub, haid, maupun nifas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa juga menegaskan bahwa asal dari seorang mukmin adalah suci, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa badan orang mukmin menjadi najis karena hadats (junub, haid, dll). Hadats hanyalah penghalang secara maknawi untuk beribadah tertentu, bukan najis secara hissi (fisik).

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis najis:

  1. Najis Hissi (fisik) - yaitu kotoran yang dapat dilihat dan dirasakan seperti darah, nanah, kotoran manusia, bangkai, dll. Ini yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat.
  2. Hadats (najis maknawi) - yaitu keadaan tidak suci secara spiritual yang menghalangi seseorang dari shalat dan thawaf, seperti junub, haid, dan nifas. Ini disucikan dengan mandi atau wudhu, dan tidak menjadikan badan seseorang najis secara fisik.

Hadits Hudzaifah ini dengan sangat jelas membedakan kedua hal tersebut. Ketika Hudzaifah menjauh dari Nabi ﷺ karena merasa malu dalam keadaan junub, Nabi ﷺ meluruskannya dengan sabda: "Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis." Artinya, meskipun dia junub, badannya tetap suci dan boleh bersalaman, berjabat tangan, dan berinteraksi.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan pendidikan para sahabatnya. Beliau tidak hanya meluruskan keyakinan yang keliru, tetapi juga menanamkan rasa percaya diri bahwa seorang mukmin itu mulia dan suci di sisi Allah, meskipun sedang berhadats.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menambahkan bahwa hadits ini juga mengandung faedah bahwa seorang yang junub boleh masuk masjid jika hanya lewat atau untuk keperluan tertentu, karena badannya tidak najis. Namun beliau menegaskan bahwa duduk di dalam masjid dalam keadaan junub tetap tidak diperbolehkan karena hadits lain yang melarangnya, karena junub menghalangi shalat dan i'tikaf.

Story Telling

Dari riwayat lain dalam Shahih Al-Bukhari, disebutkan bahwa ketika Hudzaifah menjauh dari Nabi ﷺ, beliau bersabda kepadanya: "Apa yang terjadi padamu wahai Hudzaifah?" Hudzaifah menjawab: "Wahai Rasulullah, saya sedang junub." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis."

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya adab para sahabat. Hudzaifah merasa tidak pantas berada di dekat Nabi ﷺ dalam keadaan junub, karena menganggap dirinya "kotor". Namun Nabi ﷺ dengan lembut mengajarkan bahwa kemuliaan seorang mukmin tidak berkurang karena hadats. Yang terpenting adalah menjaga kebersihan fisik dan segera mandi junub ketika ingin melaksanakan ibadah.

Hikmah dari kisah ini adalah: kita tidak boleh merasa rendah diri atau menjauhi saudara muslim hanya karena mereka sedang berhadats, dan kita juga tidak boleh merasa "najis" secara berlebihan sehingga menghalangi kita dari aktivitas sosial yang bermanfaat.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang muslim tidak najis secara fisik, baik dalam keadaan junub, haid, maupun nifas. Badannya tetap suci dan boleh berinteraksi dengan orang lain.
  2. Yang diwajibkan bagi orang junub hanyalah mandi sebelum melaksanakan shalat, thawaf, dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian dari hadats besar.
  3. Boleh bersalaman, berjabat tangan, dan bergaul dengan orang yang sedang junub atau haid, karena hal ini tidak dilarang dalam syariat.
  4. Adab seorang muslim adalah tidak merasa rendah diri karena hadats, namun juga tidak menunda-nunda mandi junub ketika ingin beribadah.
  5. Bagi yang sedang junub, disunnahkan untuk segera mandi, dan jika belum sempat mandi, dianjurkan untuk berwudhu sebelum makan, tidur, atau beraktivitas, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?