Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang ukuran air yang tidak menjadi najis jika terkena najis, yaitu dua qullah atau tiga qullah. Ini adalah salah satu dalil penting dalam bab thaharah (bersuci) yang menunjukkan bahwa air dalam jumlah besar (dua qullah atau lebih) tidak akan menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama sifat-sifat air (warna, rasa, bau) tidak berubah. Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran pasti dua qullah, namun intinya adalah air dalam jumlah besar tersebut terlindungi dari kenajisan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 518:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ الْمُنْذِرِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ "
Terjemahan: Dari Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya (Abdullah bin Umar), ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika air itu mencapai dua qullah atau tiga qullah, maka tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Abu Dawud (no. 63), At-Tirmidzi (no. 67), An-Nasa'i (no. 52), dan Ad-Darimi (no. 728) dengan lafaz yang semakna.
Para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan lainnya menilai hadits ini sebagai hadits yang shahih atau hasan. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram menyebutkan hadits ini sebagai dalil ukuran air yang tidak najis.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Anfal [8]: 11
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
"Dan Dia menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya..."
Ayat ini menunjukkan bahwa air adalah alat pensuci, dan hadits di atas menjelaskan batasan air yang tetap suci meskipun terkena najis.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Qullah"
Qullah adalah wadah besar yang terbuat dari tanah liat atau batu, digunakan untuk menyimpan air. Dua qullah berarti dua wadah besar tersebut. Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran pastinya dalam liter atau kilogram, namun yang terpenting adalah bahwa ini menunjukkan jumlah air yang banyak.
2. Pendapat Ulama tentang Ukuran Dua Qullah
- Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat bahwa dua qullah setara dengan ± 270 liter (atau sekitar 500 rithl Baghdad). Ini adalah pendapat yang masyhur dan banyak dipegang.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali juga berpendapat serupa, bahwa dua qullah sekitar 500 rithl.
- Imam Malik dan Imam Abu Hanifah tidak menetapkan ukuran pasti dua qullah sebagai batas, namun mereka sepakat bahwa air dalam jumlah besar tidak menjadi najis kecuali jika sifat-sifatnya berubah.
3. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menjelaskan bahwa jika air mencapai dua qullah atau lebih, maka air tersebut tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama sifat-sifatnya (warna, rasa, bau) tidak berubah. Ini adalah kaidah besar dalam fiqih thaharah.
4. Penjelasan Ulama dari Daftar Rujukan
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa air yang banyak tidak najis hanya karena kemasukan najis, selama tidak berubah sifatnya. Beliau juga menegaskan bahwa ukuran dua qullah adalah batas yang disebutkan Nabi ﷺ untuk memberikan kemudahan bagi umat.
- Imam Asy-Syaukani (meskipun tidak dalam daftar, namun penjelasan ini juga sejalan dengan ulama daftar) dalam Nailul Authar menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa air banyak tidak najis kecuali jika berubah sifatnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa air yang mencapai dua qullah tidak najis, dan beliau juga menyebutkan bahwa ukuran dua qullah menurut pendapat yang kuat adalah sekitar 210 liter (menurut sebagian ulama) atau 270 liter (menurut pendapat lain). Beliau menekankan bahwa yang terpenting adalah air dalam jumlah besar tersebut terlindungi dari najis.
5. Perbedaan Pendapat dan Pendapat yang Lebih Kuat
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah air dua qullah yang kemasukan najis tetapi tidak berubah sifatnya menjadi najis atau tidak:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama Syafi'iyah dan Hambali): Air dua qullah yang kemasukan najis tetapi tidak berubah sifatnya tetap suci dan mensucikan. Ini berdasarkan hadits di atas.
- Pendapat kedua (sebagian ulama Malikiyah dan Hanafiyah): Air menjadi najis jika kemasukan najis, meskipun jumlahnya banyak, selama najis tersebut terlihat atau diketahui. Namun mereka mengecualikan jika najisnya sedikit dan tidak terlihat.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu air dua qullah atau lebih tetap suci selama sifat-sifatnya tidak berubah. Ini berdasarkan hadits di atas dan juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang air laut: "Airnya suci dan bangkainya halal." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang air yang terkena najis. Beliau menjawab dengan tenang: "Jika air itu dua qullah atau lebih, maka ia tidak najis selama sifat-sifatnya tidak berubah. Ini adalah sabda Nabi ﷺ yang jelas." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini dan menjelaskan bahwa para sahabat dan tabi'in memahami demikian.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berpegang pada dalil dan tidak berlebihan dalam berfatwa. Mereka memberikan kemudahan kepada umat sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Air yang banyak (dua qullah atau lebih) tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama warna, rasa, dan baunya tidak berubah.
- Jika sifat air berubah karena najis (misalnya berubah warna, rasa, atau bau), maka air tersebut najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
- Ukuran dua qullah menurut pendapat yang masyhur adalah sekitar 270 liter (atau sekitar 500 rithl Baghdad). Namun jika ragu, gunakan patokan yang lebih aman: air dalam jumlah besar yang tidak mungkin berubah sifatnya hanya karena satu najis kecil.
- Bersikap mudah dan tidak berlebihan dalam masalah thaharah, karena Islam menginginkan kemudahan bagi umatnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.