Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 504 tentang Wudhu untuk madzi dan mandi untuk mani

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum mazi (bukan mani) dan mani. Ketika seseorang mengeluarkan mazi (cairan yang keluar karena syahwat, biasanya tanpa memuncak), maka ia cukup berwudhu. Sedangkan jika mengeluarkan mani (air mani yang keluar dengan memuncak), maka ia wajib mandi junub. Ini adalah salah satu dalil penting dalam bab thaharah yang membedakan dua jenis cairan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 504:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنِ الْمَذْىِ فَقَالَ " فِيهِ الْوُضُوءُ وَفِي الْمَنِيِّ الْغُسْلُ "

"Dari 'Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang mazi, maka beliau bersabda: 'Padanya (mazi) ada wudhu, dan pada mani ada mandi.'"

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh:

  • Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 269) dari 'Ali radhiyallahu 'anhu
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 303) dari 'Ali radhiyallahu 'anhu
  • Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 114)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan kewajiban mandi karena mani:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Penjelasan ulama tentang hadits ini:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (1/414) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan hukum antara mazi dan mani. Mazi cukup dengan wudhu, sedangkan mani mengharuskan mandi. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat seperti 'Ali, Ibnu 'Abbas, dan lainnya meriwayatkan hal serupa.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/34) menegaskan bahwa hukum ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa mazi tidak mewajibkan mandi, cukup dengan wudhu dan membersihkan kemaluan.

Penjelasan Rinci

1. Pengertian Mazi dan Mani

Mazi adalah cairan tipis, lengket, berwarna putih bening yang keluar dari kemaluan ketika syahwat memuncak namun tanpa memuncak (tanpa orgasme). Cairan ini bisa keluar karena memandang, membayangkan, atau berinteraksi dengan lawan jenis.

Mani adalah cairan kental yang keluar dengan memuncak (orgasme) baik saat tidur (ihtilam) maupun saat terjaga.

2. Hukum Mazi

Menurut hadits ini, hukum mazi adalah:

  • Wajib berwudhu jika ingin melaksanakan shalat
  • Mencuci kemaluan dan membersihkan bekasnya pada pakaian
  • Tidak wajib mandi

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/147) menjelaskan bahwa mazi hukumnya najis, namun najisnya ringan. Cukup dengan membersihkan bagian yang terkena dan berwudhu.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (1/389) menjelaskan bahwa mazi adalah najis, dan cara membersihkannya adalah dengan memercikkan air pada bagian yang terkena, tidak harus dicuci sampai bersih secara berlebihan.

3. Hukum Mani

Menurut hadits ini, hukum mani adalah:

  • Wajib mandi junub
  • Mencuci seluruh tubuh

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (1/322) menjelaskan bahwa kewajiban mandi karena mani adalah berdasarkan Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah: 6) dan hadits-hadits shahih yang banyak.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Najis atau Tidaknya Mani

Para ulama berbeda pendapat mengenai najis atau tidaknya mani:

  • Pendapat pertama (mani tidak najis): Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil bahwa mani adalah asal penciptaan manusia dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencuci mani dari pakaiannya, namun tidak memerintahkan untuk mencucinya secara khusus jika kering.
  • Pendapat kedua (mani najis): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil bahwa mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan dan hukumnya seperti mazi.
  • Pendapat yang lebih kuat: Mani tidak najis, namun disunnahkan untuk mencucinya jika masih basah dan cukup dengan mengeriknya jika sudah kering. Ini berdasarkan hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan bahwa beliau mengerik mani dari pakaian Rasulullah ﷺ (HR. Muslim no. 288).

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (1/415) cenderung kepada pendapat bahwa mani tidak najis, namun tetap disunnahkan membersihkannya.

5. Hikmah Perbedaan Hukum

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa perbedaan hukum antara mazi dan mani menunjukkan keindahan syariat Islam yang memperhatikan kondisi hamba. Mazi keluar lebih sering dan lebih ringan, sehingga hukumnya lebih ringan. Sedangkan mani keluar lebih jarang dan lebih berat, sehingga hukumnya lebih berat.

Story Telling

Diriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"أَكُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ ﷺ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: «فِيهِ الْوُضُوءُ»"

"Aku adalah laki-laki yang sering keluar mazi. Aku malu bertanya kepada Nabi ﷺ karena putri beliau (Fatimah) adalah istriku. Maka aku menyuruh al-Miqdad bin al-Aswad untuk bertanya, maka beliau menjawab: 'Padanya (mazi) cukup wudhu.'" (HR. al-Bukhari no. 269, Muslim no. 303)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Adab bertanya kepada ulama - 'Ali tidak bertanya langsung karena malu, namun beliau mengutus orang lain. Ini menunjukkan bahwa bertanya tentang hal yang berkaitan dengan syahwat adalah hal yang wajar, namun tetap menjaga adab.
  2. Kemudahan syariat - Nabi ﷺ memberikan jawaban yang ringkas dan jelas, menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit umatnya.
  3. Keberanian bertanya - Al-Miqdad bersedia membantu sahabatnya untuk bertanya. Ini menunjukkan pentingnya saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika keluar mazi (cairan tipis karena syahwat tanpa memuncak):
  • Cuci kemaluan
  • Bersihkan bekasnya pada pakaian (cukup dengan memercikkan air)
  • Berwudhu
  • Tidak wajib mandi
  1. Jika keluar mani (cairan kental dengan memuncak):
  • Wajib mandi junub
  • Jika mani terkena pakaian, disunnahkan mencucinya jika basah, atau mengeriknya jika sudah kering
  1. Jika ragu tentang jenis cairan yang keluar, maka perhatikan sifatnya: mazi tipis dan lengket, sedangkan mani kental dan keluar dengan memuncak.
  2. Jangan malu bertanya tentang masalah agama, karena bertanya adalah kunci ilmu. Namun tetap jaga adab dalam bertanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.