Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 502 tentang Hukum wudhu setelah mencium istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mencium salah satu istrinya, lalu beliau keluar untuk shalat tanpa mengulangi wudhu. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa menyentuh atau mencium istri tidak membatalkan wudhu. Namun para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits ini, karena ada riwayat lain yang tampak bertentangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Wudhu dari Ciuman, no. 502, dari jalur 'Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. قُلْتُ مَا هِيَ إِلاَّ أَنْتِ. فَضَحِكَتْ.

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mencium salah satu istrinya, kemudian beliau keluar untuk shalat dan tidak berwudhu. 'Urwah berkata: 'Itu tidak lain adalah engkau (Aisyah).' Maka Aisyah pun tersenyum."

Ayat yang berkaitan dengan wudhu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."

Ayat ini memerintahkan wudhu ketika hendak shalat, namun tidak menyebutkan secara tegas apakah menyentuh istri membatalkannya. Inilah yang menjadi titik perbedaan pendapat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama yang berpendapat bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dipakai oleh Imam asy-Syafi'i dan banyak ulama untuk menunjukkan bahwa menyentuh wanita tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, dan menurut sebagian riwayat, bahkan mencium pun tidak membatalkan.

Namun para ulama berbeda dalam menyikapi kekuatan hadits ini:

Pertama, sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah menilai hadits ini memiliki kelemahan dari sisi sanad, karena Habib bin Abi Tsabit meriwayatkannya secara mursal dalam sebagian jalur, dan ada perbedaan apakah 'Urwah benar-benar mendengar langsung dari 'Aisyah atau tidak. Imam Ahmad menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat untuk dijadikan dalil mandiri.

Kedua, jumhur seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam an-Nawawi menerima hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu. Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menyebutkan bahwa tidak ada dalil shahih yang secara tegas menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.

Ketiga, sebagian ulama seperti Ibn Katsir dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa ayat "أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ" (QS. Al-Ma'idah [5]: 6) ditafsirkan oleh sebagian salaf seperti Ibn Abbas dan Mujahid sebagai "jima'" (hubungan intim), bukan sekadar sentuhan kulit. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan pendapat ini dan menguatkannya dengan hadits 'Aisyah ini.

Keempat, Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa masalah ini termasuk masalah ijtihadiyah, dan tidak ada dalil qath'i (pasti) yang membatalkan wudhu hanya karena menyentuh atau mencium istri. Beliau condong kepada pendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur, bukan sekadar sentuhan.

Kelima, Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu, meskipun beliau mengakui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Keenam, Syeikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah mencium istri tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits 'Aisyah ini, dan karena tidak ada dalil shahih yang secara tegas membatalkannya.

Adapun tentang ucapan 'Urwah "مَا هِيَ إِلاَّ أَنْتِ" (tidak lain adalah engkau), ini menunjukkan bahwa 'Urwah memahami bahwa yang dicium adalah 'Aisyah sendiri, dan Aisyah tersenyum sebagai tanda pembenaran. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memang tentang mencium istri, bukan tentang hal lain.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Urwah bin az-Zubair, salah satu tabi'in terkemuka dan murid dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, meriwayatkan hadits ini dari bibinya sendiri. 'Urwah dikenal sebagai salah satu dari tujuh fuqaha Madinah dan sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau menambahkan komentar pribadinya: "Tidak lain adalah engkau (Aisyah)," dan Aisyah pun tersenyum. Senyum Aisyah ini menunjukkan bahwa beliau membenarkan apa yang dikatakan 'Urwah, dan ini menjadi penguat bahwa hadits ini memang tentang mencium istri.

Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa 'Urwah adalah salah satu perawi yang paling tsabit (kokoh) dalam meriwayatkan hadits dari 'Aisyah, dan hadits-hadits beliau dari 'Aisyah menjadi rujukan utama dalam fiqih.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat, berdasarkan hadits 'Aisyah ini dan penjelasan Imam asy-Syafi'i, Imam an-Nawawi, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, dan Syeikh Ibn Utsaimin.
  2. Namun sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal menilai hadits ini lemah dari sisi sanad, sehingga beliau berpendapat bahwa menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat yang juga dipegang oleh sebagian ulama Hanabilah.
  3. Bagi yang ingin berhati-hati (ihtiyath), mengulangi wudhu setelah mencium istri adalah lebih utama, sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat.
  4. Yang perlu dipahami adalah bahwa masalah ini termasuk masalah ijtihadiyah, dan tidak ada dalil qath'i yang secara tegas membatalkan wudhu hanya karena mencium istri. Maka hendaknya seorang muslim tidak saling mencela dalam masalah ini.
  5. Jika seseorang yakin bahwa mencium istri membatalkan wudhu, maka hendaknya ia berwudhu lagi. Jika ia mengikuti pendapat yang tidak membatalkan, maka tidak ada dosa baginya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?