Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita bahwa perdebatan (jadal) yang dilakukan dengan cara yang tercela adalah salah satu sebab utama kesesatan suatu kaum, bahkan setelah mereka berada di atas petunjuk. Rasulullah ﷺ mengaitkan hal ini dengan firman Allah tentang kaum musyrik yang membantah kebenaran dengan cara yang batil. Pelajaran utamanya adalah kita harus menjauhi perdebatan yang tidak bermanfaat dan tidak didasari ilmu, karena hal itu bisa menyeret hati menjauh dari kebenaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat sesuai periwayatan):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، ح وَحَدَّثَنَا حَوْثَرَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي غَالِبٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوتُوا الْجَدَلَ " . ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ الآيَةَ {بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ}
Ayat yang dibaca Nabi ﷺ:
Allah berfirman dalam QS. Az-Zukhruf [43]: 58:
وَقَالُوا أَآلِهَتُنَا خَيْرٌ أَمْ هُوَ ۚ مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا ۚ بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ
"Dan mereka berkata: 'Apakah tuhan-tuhan kami yang lebih baik atau dia (Isa)?' Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja. Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar."
Nabi ﷺ membacakan potongan akhir ayat ini: {بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ} — "Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Pendahuluan, Bab Menjauhi Bid'ah dan Perdebatan (no. 48).
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini hasan shahih (no. 39), dan beliau menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan Imam Abu Dawud dari jalur lain.
- Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dalam Sunan-nya dan berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Sabda Nabi ﷺ: "مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوتُوا الْجَدَلَ" — "Tidaklah suatu kaum sesat setelah mereka berada di atas petunjuk, kecuali mereka diberikan (dianugerahi) perdebatan."
Kata "أُوتُوا الْجَدَلَ" artinya "mereka diberikan perdebatan" — maksudnya mereka diberi kemampuan berbicara dan berdebat, namun kemampuan itu justru menjadi sebab kesesatan mereka. Ini menunjukkan bahwa perdebatan yang dilakukan tanpa ilmu dan tanpa tujuan yang benar adalah pintu kesesatan.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa perdebatan (jadal) terbagi menjadi dua: jadal terpuji (perdebatan dengan cara yang baik, berdasarkan ilmu, untuk menampakkan kebenaran) dan jadal tercela (perdebatan batil, mencari kemenangan diri, dan menolak kebenaran). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah jadal yang tercela, karena ia lahir dari sifat keras kepala dan keinginan untuk menang, bukan mencari kebenaran.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa banyak kelompok sesat dalam sejarah Islam — seperti Khawarij, Mu'tazilah, dan lainnya — mereka awalnya berada di atas sunnah, namun kemudian tersesat karena tenggelam dalam perdebatan yang tidak berdasarkan dalil yang shahih. Mereka lebih mengutamakan akal dan perdebatan daripada nash Al-Qur'an dan hadits.
- Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa perdebatan yang tercela adalah yang dilakukan untuk menolak kebenaran setelah jelas, atau untuk membela kebatilan, atau memperbanyak perdebatan dalam hal-hal yang tidak bermanfaat. Beliau menukil perkataan Imam Malik bin Anas: "Perdebatan dalam agama akan mengeraskan hati dan menumbuhkan dendam."
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat yang dibaca Nabi ﷺ: kaum musyrik tidak mengajukan syubhat (kerancuan) kepada Nabi ﷺ kecuali untuk berdebat dan membantah, bukan untuk mencari kebenaran. Mereka adalah kaum yang suka bertengkar dan bermusuhan dengan kebenaran.
Pelajaran dari Hadits:
- Perdebatan yang dilarang adalah yang dilakukan dengan cara batil, mencari kemenangan, dan menolak kebenaran.
- Perdebatan yang dibolehkan bahkan dianjurkan adalah yang dilakukan dengan adab, ilmu, dan tujuan menampakkan kebenaran — seperti perdebatan para ulama dalam masalah fiqih yang dilandasi dalil.
- Bahaya perdebatan: bisa memecah belah umat, mengeraskan hati, dan menjauhkan dari amal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas — semoga Allah merahmatinya — sangat keras terhadap perdebatan dalam masalah agama. Beliau berkata: "Perdebatan dalam agama akan mengeraskan hati dan menumbuhkan dendam." Bahkan beliau tidak suka duduk bersama orang-orang yang gemar berdebat, karena dikhawatirkan hal itu akan menyeret kepada kesesatan.
Suatu ketika, ada seseorang yang datang kepada Imam Malik dan bertanya tentang suatu masalah, lalu orang itu mulai berdebat dan mempertanyakan jawaban beliau. Maka Imam Malik berkata kepadanya: "Apakah engkau datang untuk belajar atau untuk berdebat? Jika engkau datang untuk belajar, silakan. Jika engkau datang untuk berdebat, maka tinggalkan majelis kami." Ini menunjukkan sikap tegas para ulama dalam menjaga majelis ilmu dari perdebatan yang tidak bermanfaat.
Hikmah: Para ulama salaf sangat menjaga hati dan majelis mereka dari perdebatan yang sia-sia, karena mereka tahu bahayanya. Mereka lebih memilih diam dan beramal daripada sibuk berdebat tanpa faedah.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi perdebatan yang tidak bermanfaat, terutama dalam masalah agama yang sudah jelas dalilnya.
- Jika ingin berdiskusi, niatkan untuk mencari kebenaran, bukan mencari kemenangan.
- Perbanyak belajar dengan adab dari ulama yang benar, bukan sibuk berdebat di majelis yang tidak jelas.
- Jika melihat perdebatan yang batil, tinggalkan dan jangan ikut serta, karena Nabi ﷺ menjamin istana di tepi surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia benar (HR. Abu Dawud, hasan).
- Jadikan Al-Qur'an dan sunnah sebagai hakim, bukan akal dan hawa nafsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.