Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 471 tentang Wudhu menggunakan wadah perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu menggunakan air yang ditaruh dalam wadah dari perak (shufr, yaitu kuningan/tembaga kuning). Hadits ini menjadi dalil bahwa wadah dari logam selain emas dan perak tetap boleh digunakan untuk berwudhu, dan tidak ada larangan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selama bukan emas atau perak untuk keperluan makan-minum. Para ulama menjelaskan bahwa larangan khusus berlaku untuk bejana emas dan perak, sedangkan logam lain seperti kuningan, tembaga, dan sejenisnya tetap mubah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَکُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ اِنَّهٗ لَا یُحِبُّ الْمُسْرِفِیْنَ

Terjemahan: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa perkara makan, minum, dan alat-alatnya pada asalnya mubah, kecuali yang dilarang secara khusus oleh dalil.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah no. 471, Kitab Thaharah, Bab Wudhu dengan Perak. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Ahmad bin Abdullah → Abdul Aziz bin al-Majisyun → Amr bin Yahya → dari ayahnya (Yahya bin Amr) → dari Abdullah bin Zaid bin Ashim, sahabat Nabi ﷺ.

Hadits ini juga memiliki riwayat lain yang lebih kuat, yaitu dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Zaid secara lebih lengkap tentang tata cara wudhu Nabi ﷺ, di mana disebutkan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan air dari wadah tertentu.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang wadah (bejana) menunjukkan bahwa hukum asal segala wadah adalah mubah, kecuali yang secara khusus dilarang.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan menggunakan bejana emas dan perak berlaku khusus untuk makan dan minum, sedangkan untuk berwudhu para ulama berbeda pendapat — namun yang rajih (kuat) adalah larangan tersebut mencakup makan, minum, dan penggunaan secara umum berdasarkan keumuman hadits.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan berbagai wadah yang tersedia pada zamannya, dan tidak membebani umat dengan hal-hal yang tidak ada dalil larangannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan bahwa Abdullah bin Zaid bin Ashim — salah satu sahabat yang meriwayatkan sifat wudhu Nabi ﷺ — menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ datang ke rumahnya, lalu mereka mengeluarkan air untuk beliau dalam sebuah تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ (tawr min shufr), yaitu wadah yang terbuat dari kuningan atau tembaga kuning. Nabi ﷺ kemudian berwudhu dengan air tersebut.

Poin-poin penting:

  1. Hukum asal wadah adalah mubah.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menggunakan wadah dari logam selain emas dan perak adalah boleh. Larangan dalam hadits-hadits lain hanya khusus untuk bejana emas dan perak, sebagaimana sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah: "Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan makan dari piringnya, karena itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat."

  1. Perbedaan pendapat tentang wudhu dari bejana emas/perak.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti madzhab Syafi'i dan Hanbali) melarang penggunaan bejana emas dan perak secara mutlak, termasuk untuk berwudhu, berdasarkan keumuman larangan. Sebagian lain (seperti sebagian ulama Hanafi) membolehkan untuk berwudhu karena larangan tersebut dikaitkan dengan makan dan minum. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi adalah larangan mutlak, karena hadits larangan menggunakan lafaz umum.

  1. Wadah dari kuningan/tembaga tetap boleh.

Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa wadah dari shufr (kuningan) boleh digunakan untuk berwudhu. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan apa yang tersedia dari wadah kaumnya, dan tidak melarang selain emas dan perak.

  1. Konteks bab "Wudhu dengan Perak".

Ibnu Majah meletakkan hadits ini dalam bab tentang wudhu dengan perak, namun hadits ini sebenarnya tentang wadah dari shufr (kuningan), bukan perak. Ini menunjukkan bahwa penamaan bab oleh Ibnu Majah mencakup pembahasan tentang wadah logam secara umum, dan bahwa beliau ingin menunjukkan bahwa wadah selain emas-perak boleh digunakan.

  1. Faedah fiqih:
  • Boleh menggunakan wadah dari kuningan, tembaga, besi, plastik, dan sejenisnya untuk berwudhu dan makan-minum.
  • Haram menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum berdasarkan kesepakatan ulama (ijma') yang dinukil oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
  • Tidak ada perbedaan antara wadah mahal atau murah selama bukan emas dan perak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Zaid bin Ashim adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam meriwayatkan sifat wudhu Nabi ﷺ. Suatu hari, Rasulullah ﷺ berkunjung ke rumahnya. Dengan penuh hormat, Abdullah dan keluarganya menyiapkan air untuk beliau. Mereka tidak memiliki wadah mewah, hanya sebuah wadah dari kuningan — logam sederhana yang biasa digunakan orang-orang pada masa itu. Nabi ﷺ tidak menolaknya, tidak mencela, dan tidak meminta wadah lain. Beliau langsung berwudhu dengan air tersebut.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kepada umatnya tentang tawadhu (kerendahan hati) dan tidak memberatkan diri dalam perkara dunia. Ibn Qayyim menambahkan dalam Zadul Ma'ad bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang paling sederhana dalam urusan dunia, dan beliau menerima apa yang ada tanpa menuntut yang lebih.

Hikmahnya: Islam tidak mempersulit umatnya dalam hal-hal yang tidak ada larangannya. Selama bukan yang haram, maka gunakanlah apa yang ada dengan syukur.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berwudhu menggunakan wadah dari logam selain emas dan perak, seperti kuningan, tembaga, besi, aluminium, dan sejenisnya.
  2. Haram menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum, berdasarkan hadits shahih dari Hudzaifah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
  3. Untuk berwudhu dari bejana emas/perak, pendapat yang lebih kuat adalah tidak boleh, mengikuti keumuman larangan — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
  4. Hendaklah bersikap tawadhu dan sederhana dalam menggunakan wadah, tidak berlebihan, dan tidak memaksakan diri dengan barang mewah yang tidak perlu.
  5. Kembalikan perkara ibadah kepada dalil, bukan kepada kebiasaan atau tradisi semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?