Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa setelah berwudhu, Nabi ﷺ menyemprotkan (memercikkan) air ke bagian kemaluan. Ini menunjukkan salah satu adab dan sunnah dalam bersuci, yaitu menjaga kebersihan dan menenangkan waswas setelah wudhu. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan ini hukumnya sunnah, bukan wajib, dan tujuannya adalah untuk meredam bisikan syaitan yang sering mengganggu orang setelah berwudhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Diriwayatkan tentang Menyemprot Setelah Wudhu" (no. 464), dari sahabat Jabir bin Abdillah رضي الله عنهما.
Teks hadits:
<p>تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَنَضَحَ فَرْجَهُ</p>
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ berwudhu lalu menyemprotkan (air) pada kemaluannya."
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya dari Al-Hakim dan Abu Dawud dengan makna serupa, bahwa Nabi ﷺ setelah wudhu memercikkan air ke kemaluan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas bab ini dalam konteks "menyemprotkan air setelah wudhu untuk menolak waswas".
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang bersuci dan menjauhi waswas syaitan:
<p>إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ</p>
QS. Al-Baqarah [2]: 222
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan salah satu sunnah yang sering dilupakan, yaitu menyemprotkan atau memercikkan air ke kemaluan setelah selesai wudhu. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan beberapa poin penting:
- Hukumnya sunnah, bukan wajib.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk sunnah-sunnah wudhu yang bersifat penyempurna, bukan bagian dari fardhu wudhu. Demikian pula Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mengulang wudhu jika meninggalkannya.
- Tujuannya meredam waswas syaitan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syaitan sangat aktif mengganggu orang yang sedang bersuci, khususnya setelah wudhu, dengan menimbulkan keraguan apakah air sudah keluar atau belum, atau menimbulkan perasaan waswas pada kemaluan. Maka memercikkan air menjadi penenang dan penolak waswas tersebut.
- Bukan karena hadats yang keluar.
Perlu dipahami, perbuatan ini bukan karena Nabi ﷺ mengalami keluarnya sesuatu yang membatalkan wudhu, melainkan murni sebagai sunnah dan penjagaan dari gangguan syaitan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan hal ini, bahwa tujuannya adalah menolak waswas, bukan karena adanya hadats.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar.
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah menegaskan sunnahnya memercikkan air pada kemaluan setelah wudhu, berdasarkan hadits Jabir ini. Imam asy-Syafi'i juga menyebutkannya dalam bab sunnah-sunnah wudhu. Sedangkan sebagian ulama lain memandangnya sebagai sunnah yang tidak ditekankan (mustahab), namun tidak ada yang menyatakan haram atau bid'ah, karena ada dalil shahihnya.
- Cara memercikkan.
Yang dimaksud "نَضَحَ" adalah memercikkan atau menyemprotkan air dengan tangan, bukan menyiram banyak. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menyebutkan bahwa ini adalah bentuk ringan dari menyiram, cukup dengan percikan air.
Kesimpulannya, hadits ini shahih dan menjadi dalil sunnahnya memercikkan air ke kemaluan setelah wudhu, dengan tujuan menolak waswas syaitan dan menjaga kebersihan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang seseorang yang selalu merasa waswas setelah wudhu, apakah airnya sudah keluar atau belum. Beliau menjawab dengan mengingatkan sunnah ini, bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk memercikkan air ke kemaluan setelah wudhu sebagai penenang dan penolak waswas. Beliau berkata bahwa syaitan itu datang kepada hamba yang sedang bersuci, maka hendaklah ia membentengi diri dengan sunnah ini. Hikmahnya: sunnah Nabi ﷺ bukan hanya ritual, tetapi juga obat bagi hati dan penjaga dari gangguan syaitan.
Kesimpulan Praktis
- Setelah selesai wudhu, disunnahkan memercikkan sedikit air ke bagian kemaluan.
- Perbuatan ini bukan wajib, sehingga wudhu tetap sah tanpa melakukannya.
- Tujuannya adalah menolak waswas syaitan dan menenangkan hati.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam mengamalkannya, cukup dengan percikan ringan.
- Amalkan sunnah ini dengan niat mengikuti Nabi ﷺ dan mengharap pahala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.