Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 441 tentang Mengusap telinga saat wudhu dengan memasukkan jari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa di antara sunnah berwudhu adalah mengusap kedua telinga, dan lebih khusus lagi memasukkan kedua jari (biasanya jari telunjuk) ke dalam lubang telinga. Ini adalah bagian dari menyempurnakan wudhu sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa mengusap telinga hukumnya sunnah, dan memasukkan jari ke lubang telinga termasuk penyempurnaannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 441):

Diriwayatkan dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra' radhiyallahu 'anha, ia berkata:

تَوَضَّأَ النَّبِيُّ ﷺ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي جُحْرَىْ أُذُنَيْهِ

"Nabi ﷺ berwudhu, lalu beliau memasukkan kedua jarinya ke dalam dua lubang telinganya."

(HR. Ibnu Majah, Kitab Thaharah, Bab Mengusap Kedua Telinga)

Dalil Al-Qur'an tentang mengusap kepala (dan telinga mengikutinya):

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

"Dan usaplah kepala-kepala kalian."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Hadits pendukung tentang telinga bagian dari kepala:

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang wudhu:

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ

"Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya, serta mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya."

(HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i; dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Keterangan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mengusap telinga adalah sunnah, dan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga serta mengusap bagian luarnya dengan ibu jari adalah cara yang dianjurkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa telinga dihukumi mengikuti kepala dalam hal mengusap, berdasarkan hadits-hadits yang ada.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap telinga bagian dalam dan luarnya.

Penjelasan Rinci

Kedudukan hadits ini:

Hadits Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz ini termasuk hadits yang menjelaskan sifat wudhu Nabi ﷺ secara praktis. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memasukkan jari ke dalam lubang telinga saat wudhu.

Makna "جُحْرَىْ أُذُنَيْهِ" (dua lubang telinganya):

Yaitu lubang telinga bagian dalam. Nabi ﷺ memasukkan kedua jari beliau — menurut penjelasan ulama seperti yang disebutkan Ibnu Hajar — yaitu kedua jari telunjuk, ke dalam lubang telinga. Ini menunjukkan betapa telitinya Nabi ﷺ dalam menyempurnakan wudhu, sampai bagian yang tersembunyi pun dibersihkan.

Hukum mengusap telinga:

Para ulama dari empat madzhab — Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa mengusap telinga adalah sunnah dalam wudhu, bukan wajib. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya, namun tidak ada dalil tegas yang mewajibkannya.

Cara mengusap telinga menurut sunnah:

Berdasarkan gabungan hadits-hadits, termasuk hadits Ibnu 'Amr di atas dan hadits Ar-Rubayyi' ini:

  1. Masukkan jari telunjuk ke dalam lubang telinga.
  2. Usap bagian luar telinga dengan ibu jari.
  3. Lakukan pada kedua telinga sekaligus dengan satu kali usapan.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa mengusap telinga adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) karena Nabi ﷺ selalu melakukannya.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa telinga diusap bersamaan dengan kepala, dan ini termasuk sunnah.
  • Pendapat yang paling kuat adalah bahwa mengusap telinga hukumnya sunnah, dan memasukkan jari ke lubang telinga adalah penyempurna sunnah tersebut, berdasarkan hadits shahih ini.

Catatan tentang sanad:

Hadits ini diriwayatkan melalui Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil, yang oleh sebagian ahli hadits seperti Abu Hatim ar-Razi dinilai memiliki kelemahan dalam hafalannya. Namun hadits ini memiliki penguat (syawahid) dari hadits Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash yang diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa'i, sehingga para ulama seperti Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz radhiyallahu 'anha — seorang sahabiyah dari kalangan Anshar — adalah salah satu wanita yang meriwayatkan sifat wudhu Nabi ﷺ. Beliau memperhatikan dengan teliti bagaimana Nabi ﷺ berwudhu, termasuk ketika beliau memasukkan kedua jari ke dalam lubang telinga. Perhatian para sahabat terhadap detail ibadah Nabi ﷺ menunjukkan kecintaan mereka kepada sunnah dan keinginan mereka untuk meniru beliau ﷺ secara sempurna.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata tentang pentingnya mengikuti sunnah secara detail: "Aku tidak menulis hadits kecuali aku telah mengamalkannya." Ini menunjukkan semangat salaf dalam mengamalkan setiap sunnah yang shahih, sekecil apapun itu.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat berwudhu, setelah mengusap kepala, usaplah kedua telinga: masukkan jari telunjuk ke lubang telinga dan usap bagian luarnya dengan ibu jari.
  2. Hukumnya sunnah, bukan wajib — wudhu tetap sah tanpa mengusap telinga, namun menyempurnakannya adalah yang lebih utama.
  3. Lakukan pada kedua telinga sekaligus dalam satu kali gerakan, mengikuti contoh Nabi ﷺ.
  4. Jangan berlebihan (ghuluw) dengan memasukkan jari terlalu dalam atau berulang-ulang tanpa kebutuhan, karena sunnah cukup dilakukan sebagaimana contoh Nabi ﷺ.
  5. Hendaknya kita bersemangat mengamalkan sunnah-sunnah kecil dalam wudhu, karena ini tanda kecintaan kepada Nabi ﷺ dan penyempurna ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?