Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berwudhu mengusap kedua telinga, baik bagian luar (zhahir) maupun bagian dalam (bathin). Ini menunjukkan bahwa mengusap telinga termasuk bagian dari wudhu yang dicontohkan oleh beliau. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah telinga termasuk bagian dari kepala yang wajib diusap atau hanya sunnah, namun mereka sepakat bahwa mengusap telinga adalah perbuatan yang dianjurkan dan memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنِ الرُّبَيِّعِ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ وَبَاطِنَهُمَا
Hadits pendukung dari Shahih:
Dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَسَحَ رَأْسَهُ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ"
Artinya: "Bahwa Nabi ﷺ mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya, dan beliau memasukkan kedua jarinya ke dalam kedua telinganya." (HR. Muslim)
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengusap telinga. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mengusap telinga adalah sunnah, bukan wajib. Pendapat ini berdasarkan bahwa ayat Al-Qur'an hanya menyebutkan "mengusap kepala" secara umum, dan telinga bukan bagian dari kepala secara mutlak.
Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa mengusap telinga hukumnya wajib karena hadits-hadits yang shahih menunjukkan Nabi ﷺ selalu melakukannya dalam wudhu.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits tentang mengusap telinga ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Cara Mengusap Telinga:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa cara mengusap telinga yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga (bagian dalam) dan menggunakan ibu jari untuk mengusap bagian luar (belakang) telinga. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
2. Hukum Mengusap Telinga:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah mengusap telinga hukumnya sunnah, bukan wajib. Alasannya:
- Ayat Al-Qur'an hanya menyebutkan "mengusap kepala" tanpa menyebut telinga
- Telinga bukan bagian dari kepala secara bahasa dan syariat
- Namun karena Nabi ﷺ selalu melakukannya, maka hukumnya sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan)
3. Apakah Telinga Dianggap Bagian dari Kepala?
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Telinga bukan bagian dari kepala, sehingga mengusapnya tidak wajib, hanya sunnah
- Pendapat kedua (Imam Ahmad dalam satu riwayat): Telinga termasuk bagian dari kepala, sehingga wajib diusap ketika wudhu
- Pendapat ketiga (Imam asy-Syafi'i): Telinga adalah bagian dari kepala, namun mengusapnya tetap sunnah, bukan wajib
Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits-hadits tentang mengusap telinga dalam wudhu adalah shahih dan dapat dijadikan hujjah.
4. Hikmah Mengusap Telinga:
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengusap telinga memiliki hikmah kebersihan dan kesucian, karena telinga adalah bagian tubuh yang sering terabaikan dalam kebersihan. Dengan mengusapnya, seorang muslim menjaga kebersihan seluruh anggota tubuhnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang pernah melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ berwudhu, berkata:
"Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu, beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau mengusap dari depan ke belakang, lalu kembali ke depan, dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya, serta mengusap bagian luar telinganya dengan ibu jarinya." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa telitinya Nabi ﷺ dalam menjaga kebersihan dan kesucian, bahkan pada bagian tubuh yang kecil seperti telinga. Beliau mengajarkan umatnya untuk tidak mengabaikan bagian tubuh manapun dalam berwudhu, karena semua akan dihisab di akhirat kelak.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap telinga dalam wudhu adalah perbuatan yang dicontohkan Nabi ﷺ dan termasuk sunnah yang ditekankan
- Cara mengusapnya: Masukkan jari telunjuk ke lubang telinga untuk bagian dalam, dan gunakan ibu jari untuk mengusap bagian luar (belakang) telinga
- Hukumnya: Pendapat yang lebih kuat adalah sunnah, bukan wajib, namun jangan ditinggalkan karena termasuk petunjuk Nabi ﷺ
- Gunakan air baru atau sisa air untuk mengusap kepala dan telinga, sebagaimana dicontohkan dalam hadits
- Jaga kebersihan seluruh anggota tubuh, karena wudhu mengajarkan kita untuk selalu bersuci dan menjaga kebersihan
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.