Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 439 tentang Tata cara mengusap telinga saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara mengusap telinga saat berwudhu sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Beliau mengusap bagian dalam telinga dengan jari telunjuk dan bagian luar (belakang) telinga dengan ibu jari. Ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan para ulama sepakat bahwa mengusap telinga termasuk bagian dari wudhu yang disyariatkan, meskipun mereka berbeda pendapat apakah telinga termasuk bagian dari kepala yang diusap atau bagian yang berdiri sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

"Dan usaplah kepala-kepala kalian."

Ayat ini adalah dalil utama perintah mengusap kepala dalam wudhu. Adapun telinga, para ulama menjelaskan bahwa telinga termasuk bagian dari kepala, sebagaimana akan dijelaskan nanti.

Hadits:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Mengusap Kedua Telinga", no. 439, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits lengkapnya:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا

"Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ mengusap kedua telinganya, mengusap bagian dalamnya dengan dua jari telunjuk, dan menjadikan kedua ibu jarinya untuk bagian luar telinga, maka beliau mengusap bagian luar dan dalam telinganya."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram menyebutkan hadits ini sebagai dalil tata cara mengusap telinga.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan cara mengusap telinga yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan para ulama madzhab menjelaskan bahwa mengusap telinga dilakukan bersamaan dengan mengusap kepala.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai status telinga dalam wudhu:

1. Pendapat Pertama: Telinga termasuk bagian dari kepala

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas di atas dan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepalanya dan kedua telinganya dalam satu gerakan. Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas, beliau bersabda: "Kedua telinga termasuk bagian dari kepala." (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Konsekuensi dari pendapat ini: Jika seseorang mengusap kepala, maka otomatis telinga ikut terbasuh, dan tidak wajib mengusap telinga secara terpisah. Namun mengusap telinga tetap disunnahkan.

2. Pendapat Kedua: Telinga adalah anggota yang berdiri sendiri

Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat lain. Mereka berpendapat bahwa telinga harus diusap secara terpisah setelah mengusap kepala, karena Nabi ﷺ melakukannya secara terpisah dalam beberapa riwayat.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh al-Albani adalah pendapat pertama, bahwa telinga termasuk bagian dari kepala. Namun mereka tetap menganjurkan untuk mengusap telinga sebagaimana contoh Nabi ﷺ, karena itu adalah sunnah yang tetap.

Adapun tata cara mengusap telinga yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam hadits ini:

  1. Masukkan jari telunjuk ke lubang telinga untuk mengusap bagian dalam.
  2. Gunakan ibu jari untuk mengusap bagian luar (belakang) telinga.
  3. Lakukan secara bersamaan untuk kedua telinga.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa cara ini adalah yang paling sempurna, dan jika seseorang mengusap telinga dengan cara lain yang mencakup bagian dalam dan luar, itu pun diperbolehkan.

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa perintah mengusap kepala dalam ayat wudhu mencakup telinga, karena telinga termasuk bagian dari kepala secara bahasa dan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu pernah memperagakan cara wudhu Nabi ﷺ di hadapan orang-orang. Beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, lalu mengusap kedua telinganya — bagian dalam dengan jari telunjuk dan bagian luar dengan ibu jari. Kemudian beliau berkata: "Beginilah Rasulullah ﷺ berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam mencontoh setiap gerakan Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal sekecil mengusap telinga. Mereka tidak menganggap remeh sunnah-sunnah dalam wudhu, karena mereka memahami bahwa kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti contoh Nabi ﷺ secara lahir dan batin.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa mengikuti sunnah dalam detail-detail ibadah adalah tanda kecintaan yang tulus kepada Nabi ﷺ, sebagaimana firman Allah: "Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian." (QS. Ali 'Imran [3]: 31)

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap telinga adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dalam wudhu, dan para ulama sepakat tentang disyariatkannya.
  2. Cara mengusapnya: Masukkan jari telunjuk ke lubang telinga untuk bagian dalam, dan gunakan ibu jari untuk bagian luar (belakang) telinga.
  3. Telinga termasuk bagian dari kepala menurut pendapat yang lebih kuat, sehingga tidak wajib diusap secara terpisah, tetapi tetap disunnahkan.
  4. Jangan meremehkan sunnah-sunnah wudhu, karena kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti contoh Nabi ﷺ secara menyeluruh.
  5. Perbanyak belajar tata cara wudhu Nabi ﷺ dari hadits-hadits shahih agar ibadah kita semakin sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.