Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap kepala dalam wudhu itu cukup dengan satu kali usapan, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi ﷺ. Ini adalah salah satu dalil bahwa mengusap kepala tidak wajib diulang tiga kali seperti membasuh wajah dan tangan. Para ulama sepakat bahwa mengusap kepala hukumnya wajib, namun jumlah usapannya cukup sekali, dan ini adalah pendapat yang paling kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan mengusap kepala tanpa menentukan jumlah tertentu, sehingga yang wajib hanyalah mengusap, dan sekali usapan sudah dianggap memenuhi perintah tersebut.
2. Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas (HR. Ibnu Majah no. 435) dari 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu.
Juga hadits dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ berwudhu, lalu beliau mengusap kepalanya sekali." (HR. Abu Dawud no. 111, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengusap kepala sekali dan terkadang tiga kali, namun yang paling sering adalah sekali usapan.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengusap kepala cukup sekali, dan ini yang lebih utama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa mengusap kepala sekali sudah memenuhi sunnah, dan mengulanginya tiga kali hukumnya boleh namun tidak lebih utama.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah usapan kepala dalam wudhu:
Pendapat Pertama: Cukup sekali usapan — Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits 'Utsman di atas dan hadits 'Ali yang menyebutkan Nabi ﷺ mengusap kepala sekali. Juga karena perintah dalam Al-Qur'an hanya menyebut "usaplah kepalamu" tanpa bilangan tertentu, maka sekali usapan sudah memenuhi perintah.
Pendapat Kedua: Tiga kali usapan — Ini adalah pendapat sebagian ulama yang menganalogikan dengan membasuh wajah dan tangan yang dilakukan tiga kali. Namun pendapat ini lemah karena tidak ada dalil shahih yang menyebutkan Nabi ﷺ mengusap kepala tiga kali secara berurutan dalam satu wudhu.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa mengusap kepala tidak disyariatkan tiga kali, dan yang benar adalah sekali usapan yang merata ke seluruh kepala. Beliau berkata: "Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyebutkan Nabi ﷺ mengusap kepalanya tiga kali dengan air baru."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menegaskan bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tiga kali usapan kepala adalah lemah (dha'if), dan yang shahih adalah sekali usapan.
Adapun cara mengusapnya, para ulama menjelaskan bahwa yang afdhal adalah mengusap dari bagian depan kepala (dekat dahi) ke belakang, lalu kembali ke depan. Ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu yang menggambarkan wudhu Nabi ﷺ: "Beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dari depan ke belakang, lalu kembali ke depan." (HR. Bukhari no. 185 dan Muslim no. 235)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu pernah berwudhu di hadapan para sahabat, lalu beliau membasuh anggota wudhunya tiga kali-tiga kali, dan mengusap kepalanya sekali. Kemudian beliau tersenyum dan berkata: "Beginilah aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu." (HR. Ahmad, dan para perawinya tsiqah)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat teliti dalam meniru gerakan wudhu Nabi ﷺ. Mereka tidak menambah atau mengurangi apa yang mereka lihat dari beliau. 'Utsman radhiyallahu 'anhu sengaja memperagakan wudhu di hadapan para sahabat agar mereka belajar, dan beliau menegaskan bahwa mengusap kepala cukup sekali.
Hikmahnya: Kita hendaknya berpegang pada apa yang dicontohkan Nabi ﷺ tanpa berlebihan (ghuluw) dalam beribadah. Menambah-nambah cara ibadah tanpa dalil justru menyelisihi sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap kepala adalah wajib dalam wudhu berdasarkan perintah Al-Qur'an.
- Cukup sekali usapan yang merata ke seluruh kepala, dan ini yang paling utama.
- Cara mengusap yang afdhal: dari depan ke belakang lalu kembali ke depan.
- Boleh mengusap tiga kali menurut sebagian ulama, namun yang lebih dekat kepada sunnah adalah sekali.
- Tidak perlu berlebihan dalam beribadah; ikutilah contoh Nabi ﷺ dengan sempurna tanpa menambah-nambah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.