Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 416 tentang Tata cara wudhu tiga kali setiap bagian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu tiga kali, dan mengusap kepala cukup satu kali. Ini menjadi dalil bahwa wudhu tiga kali-tiga kali adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, sedangkan mengusap kepala cukup sekali. Wudhu tetap sah walau hanya sekali atau dua kali, karena yang wajib adalah sekali, dan yang paling utama (afdhal) adalah tiga kali untuk anggota cuci.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Hadits terkait:

Hadits Ibnu Majah no. 416 ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنه. Sanadnya: Sufyan bin Waki' → Isa bin Yunus → Fa'id Abu Al-Warqa' bin Abdurrahman → Abdullah bin Abi Aufa.

Hadits ini juga memiliki syahid (penguat) dari Utsman bin Affan رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berwudhu tiga kali-tiga kali. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa wudhu tiga kali adalah yang paling sempurna dan paling utama.

Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya juga meriwayatkan hadits serupa dan menilai hasan shahih.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna hadits secara umum.

Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنه menceritakan bahwa ia menyaksikan langsung Nabi ﷺ berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu sebanyak tiga kali, lalu mengusap kepala satu kali. Ini menunjukkan dua hal penting:

  1. Anggota wudhu yang dicuci (wajah, kedua tangan, kedua kaki) disunnahkan tiga kali.
  2. Kepala cukup diusap sekali, tidak diulang tiga kali.

Kedua: Pemahaman ulama tentang jumlah basuhan.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa yang paling utama adalah tiga kali untuk anggota cuci, dan mengusap kepala cukup sekali. Ini sesuai zhahir hadits.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa yang wajib adalah sekali, sedangkan yang sempurna dan utama adalah tiga kali. Jika seseorang mencuci dua kali, itu juga sah dan mendapat pahala sunnah.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa wudhu tiga kali adalah sunnah yang tetap, dan tidak mengapa sekali atau dua kali.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat wajib sekali, sunnah tiga kali, dan tidak boleh lebih dari tiga karena itu termasuk berlebihan (israf) dalam ibadah.

Ketiga: Mengusap kepala sekali.

Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepala sekali (مَرَّةً). Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mengusap kepala tidak disunnahkan diulang tiga kali, berbeda dengan anggota cuci. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan empat madzhab.

Keempat: Hikmah tiga kali.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa tiga kali basuhan mengandung hikmah kesempurnaan bersuci, karena sekali untuk menghilangkan najis zhahir, kedua untuk membersihkan sisa, dan ketiga untuk menyempurnakan kesucian. Beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berwudhu sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali, untuk menunjukkan keluasan syariat.

Kelima: Perbedaan pendapat dan tarjih.

Ada perbedaan apakah tiga kali itu wajib atau sunnah. Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) sepakat bahwa yang wajib hanya sekali, dan tiga kali adalah sunnah. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Nabi ﷺ berwudhu sekali-sekali. Maka yang paling kuat adalah pendapat jumhur: wajib sekali, sunnah tiga kali, dan tidak boleh lebih dari tiga.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Utsman bin Affan رضي الله عنه pernah duduk di suatu tempat di Madinah, lalu beliau meminta air untuk berwudhu. Beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, berkumur, memasukkan air ke hidung, mencuci wajah tiga kali, kedua tangan sampai siku tiga kali, mengusap kepala, lalu mencuci kedua kaki tiga kali. Setelah selesai, beliau berkata:

"Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini, lalu beliau bersabda: 'Barangsiapa berwudhu seperti ini lalu shalat dua rakaat tanpa berbicara di antara keduanya, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.'"

(Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Utsman bin Affan رضي الله عنه)

Hikmahnya: para sahabat sangat memperhatikan cara wudhu Nabi ﷺ sampai detail jumlah basuhan, karena mereka tahu wudhu adalah kunci shalat. Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنه pun demikian, beliau menyaksikan langsung dan menceritakannya kepada umat agar kita meneladani Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib: mencuci setiap anggota wudhu satu kali, dan mengusap kepala satu kali.
  2. Sunnah: mencuci wajah, kedua tangan, dan kedua kaki tiga kali.
  3. Mengusap kepala: cukup sekali, tidak diulang tiga kali menurut jumhur ulama.
  4. Jangan berlebihan: tidak boleh lebih dari tiga kali, karena termasuk ghuluw (berlebihan) yang dilarang.
  5. Teladani Nabi ﷺ: berwudhu dengan tenang, tertib, dan sesuai tuntunan, karena wudhu adalah syarat sahnya shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?