Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan doa dan keridhaan Nabi ﷺ terhadap rezeki yang sekadar cukup (qūt), bukan berlebihan. Ini bukan larangan mencari rezeki halal, tetapi tarbiyah agar hati tidak bergantung pada dunia dan selalu merasa cukup. Ulama seperti Ibn Rajab, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa "qūt" berarti kadar yang mencukupi kebutuhan pokok, dan itulah yang dipilih Nabi ﷺ untuk keluarganya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 4139, Kitab az-Zuhd, Bab al-Kafāfah):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا»
Terjemah: Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: "Ya Allah, jadikanlah rezeki keluarga Muhammad sekadar qūt (cukup)."
Hadits ini juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, sehingga maknanya shahih dan disepakati.
Ayat terkait:
QS. Al-Furqān [25]: 67
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Terjemah: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara keduanya."
QS. Al-Baqarah [2]: 286 (potongan):
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Terjemah: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini sebagai anjuran zuhud dan qanā'ah.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jāmi' al-'Ulūm wa al-Hikam membahas hadits-hadits zuhud, termasuk makna "qūt".
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād dan 'Uddat ash-Shābirīn menjelaskan bahwa sedikitnya dunia tidak mengurangi derajat, justru menjaga hati.
- Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bārī menyebutkan riwayat-riwayat serupa dan makna kafāfah (kecukupan).
Penjelasan Rinci
Makna "qūt":
Kata qūt dalam bahasa Arab berarti makanan pokok yang menegakkan badan, yaitu kadar yang cukup untuk hidup, bukan untuk bermewah-mewah. Nabi ﷺ tidak meminta kekayaan, tetapi meminta kecukupan. Ini menunjukkan bahwa beliau mendidik keluarganya untuk qanā'ah (merasa cukup) dan tidak tamak.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil disunnahkannya meminta kecukupan dan tidak berlebihan dalam dunia. Beliau menyebutkan bahwa yang diminta adalah kafāf (kecukupan), karena itulah yang menolong seseorang untuk beribadah tanpa melampaui batas.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jāmi' al-'Ulūm wa al-Hikam menegaskan bahwa zuhud bukan berarti meninggalkan usaha, tetapi hati tidak terikat pada dunia. Nabi ﷺ bekerja dan berdagang, namun hatinya tidak bergantung pada hasil. Doa ini menunjukkan keridhaan beliau terhadap kadar yang cukup.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa rezeki yang sedikit namun cukup lebih menenangkan hati daripada banyak tetapi membuat lalai. Beliau menyebutkan bahwa kekayaan sejati adalah kaya jiwa, sebagaimana hadits lain: "Kekayaan bukanlah banyaknya harta, tetapi kaya jiwa." (HR. Bukhari-Muslim).
- Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bārī menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan kafāf dan bahwa Nabi ﷺ memilih untuk keluarganya keadaan yang paling selamat, yaitu cukup tanpa berlebihan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa rezeki yang cukup adalah nikmat besar, karena dengannya seseorang dapat fokus beribadah dan tidak sibuk mengejar dunia.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami "qūt" sebagai makanan pokok saja, sebagian lagi sebagai seluruh kebutuhan pokok (makanan, pakaian, tempat tinggal) yang mencukupi. Namun semuanya sepakat bahwa intinya adalah kecukupan, bukan kemewahan. Yang paling kuat adalah pendapat yang mencakup seluruh kebutuhan pokok, karena doa ini bersifat umum dan sesuai dengan makna kafāf dalam hadits-hadits lain.
Catatan penting:
Hadits ini tidak melarang seseorang menjadi kaya jika harta itu halal dan digunakan untuk kebaikan. Nabi ﷺ sendiri menerima hadiah dan harta, tetapi beliau membagikannya. Doa ini adalah pilihan beliau untuk keluarganya agar tidak terfitnah oleh dunia. Bagi umatnya, dianjurkan untuk meminta kecukupan dan berusaha dengan halal, serta tidak tamak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika melihat Nabi ﷺ dan keluarganya dalam keadaan sangat sederhana. Beliau mendengar Nabi ﷺ berdoa dengan doa ini. Abu Hurairah kemudian menyampaikan doa ini kepada umat, agar mereka tahu bahwa Nabi ﷺ tidak menginginkan kemewahan untuk keluarganya, tetapi kecukupan yang membuat mereka tenang beribadah.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ pernah berkata kepada keluarganya: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya." Beliau juga mengajarkan doa: "Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu." (HR. Tirmidzi). Hikmahnya: kecukupan adalah nikmat yang sering dilupakan, dan doa Nabi ﷺ ini adalah tarbiyah agar kita tidak diperbudak dunia.
Kesimpulan Praktis
- Berdoalah meminta kecukupan, bukan kemewahan, karena kecukupan menenangkan hati dan menolong ibadah.
- Bersyukurlah dengan rezeki yang ada, karena syukur membuka pintu keberkahan.
- Tetap berusaha dengan halal, karena zuhud bukan berarti meninggalkan usaha.
- Jangan tamak dan jangan membandingkan rezeki dengan orang lain, karena pembagian Allah itu adil dan penuh hikmah.
- Didiklah keluarga untuk qanā'ah, agar rumah tangga tenang dan jauh dari fitnah harta.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.