Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 4020 tentang Hukuman bagi peminum khamar dan pendengar musik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang sekelompok orang dari umat Islam yang menghalalkan khamar dengan mengganti namanya, disertai hiburan alat musik dan penyanyi wanita. Akibatnya, Allah menjatuhkan hukuman berupa penenggelaman ke dalam bumi dan perubahan bentuk menjadi kera dan babi. Hadits ini menunjukkan bahwa menghalalkan yang haram dan bermewah-mewahan dengan maksiat adalah pintu datangnya azab.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

QS. Luqman [31]: 6

Terjemahan: "Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu sebagai bahan olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan."

Dalil Hadits:

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Fitnah, Bab Hukuman, no. 4020, dari sahabat Abu Malik Al-Asy'ari رضي الله عنه.

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) dengan lafaz yang mendekati, dan Abu Dawud serta Ahmad bin Hanbal meriwayatkannya dengan sanad yang saling menguatkan. Al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk tanda-tanda kenabian, karena apa yang disabdakan Nabi ﷺ benar-benar terjadi.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) dalam QS. Luqman: 6 ditafsirkan oleh para tabi'in seperti Mujahid dan Al-Hasan al-Bashri sebagai nyanyian dan alat musik.
  • Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan membahas panjang lebar tentang bahaya nyanyian dan alat musik terhadap hati.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits Secara Umum:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa akan datang sekelompok orang dari umat beliau yang melakukan tiga hal sekaligus:

  1. Meminum khamar — yaitu segala yang memabukkan, yang asalnya telah diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91).
  2. Mengganti namanya — mereka tidak menyebutnya khamar, tetapi dengan nama lain seperti "minuman keras", "wiski", "bir", atau istilah-istilah halus lainnya, agar terkesan halal. Ini adalah bentuk tipu daya terhadap syariat.
  3. Hiburan alat musik dan penyanyi wanita — mereka hidup dalam kemewahan maksiat, mendengarkan musik dan nyanyian yang melalaikan dari zikir kepada Allah.

Penjelasan Para Ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penggantian nama khamar adalah bentuk istihlal (menghalalkan yang haram) secara terselubung. Beliau menukil bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai isyarat bahwa mereka tidak secara terang-terangan menghalalkan, tetapi mengubah nama agar seolah-olah bukan khamar.

Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menyatakan bahwa nyanyian dan alat musik adalah "ruhnya kemaksiatan" dan pintu menuju zina. Beliau menyebutkan bahwa para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Mujahid menafsirkan lahwal hadits sebagai nyanyian.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits semakna menjelaskan bahwa alat musik yang dimaksud adalah semua alat yang melalaikan dari ibadah, dan ini termasuk perkara yang diharamkan.

Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba'ir (Dosa-Dosa Besar) memasukkan nyanyian dan alat musik sebagai salah satu dosa besar yang dapat mengeraskan hati.

Hukuman yang Disebutkan:

  • Al-Khasf (penenggelaman ke dalam bumi) — sebagaimana yang terjadi pada umat-umat terdahulu yang durhaka.
  • Al-Maskh (perubahan bentuk menjadi kera dan babi) — hukuman yang bersifat maknawi (perubahan akhlak menjadi seperti hewan) dan bisa juga hakiki di akhirat.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa hukuman ini sesuai dengan perbuatan mereka: karena mereka telah merendahkan diri seperti hewan dalam menuruti syahwat, maka Allah menjadikan mereka seperti hewan dalam bentuk.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) berpendapat bahwa hadits ini hanya berlaku bagi yang menghalalkan khamar secara akidah. Namun jumhur ulama dari daftar kita — seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnul Qayyim — menegaskan bahwa perbuatan ini tetap haram dan pelakunya berdosa besar, meskipun tidak sampai menghalalkannya secara akidah.

Pendapat yang paling kuat: Hadits ini adalah peringatan bagi siapa saja yang terjerumus dalam khamar, musik yang melalaikan, dan mengganti nama-nama haram dengan istilah halus. Ini adalah dosa besar yang harus dijauhi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak رحمه الله, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in, pernah ditanya tentang nyanyian. Beliau menjawab dengan tegas bahwa nyanyian dapat merusak hati dan melalaikan dari Al-Qur'an. Beliau adalah salah satu ulama yang paling keras dalam memperingatkan bahaya musik dan nyanyian, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab beliau.

Fudail bin 'Iyadh رحمه الله, seorang zahid besar, pernah berkata bahwa nyanyian adalah "mantra zina" — artinya ia membuka pintu menuju perbuatan keji. Beliau menasihati murid-muridnya untuk menjauhi majelis-majelis seperti itu.

Hikmah: Para salaf memahami bahwa hati adalah wadah. Jika diisi dengan nyanyian dan musik, maka Al-Qur'an akan sulit masuk. Sebaliknya, jika hati diisi dengan zikir dan tilawah, maka syahwat akan melemah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi khamar dalam segala bentuk dan namanya — baik yang disebut "alkohol", "bir", "wiski", atau istilah halus lainnya. Semua yang memabukkan adalah khamar dan haram.
  2. Waspadai tipu daya mengganti nama — jangan tertipu dengan istilah-istilah modern yang membuat yang haram terlihat halal.
  3. Jauhi musik dan nyanyian yang melalaikan — terutama yang disertai penyanyi wanita dan suasana maksiat. Isi waktu dengan tilawah, zikir, dan ilmu yang bermanfaat.
  4. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh — jika pernah terjerumus, segera kembali kepada Allah. Pintu taubat masih terbuka selama nyawa belum di tenggorokan.
  5. Ingatlah azab Allah — penenggelaman dan perubahan bentuk adalah hukuman yang mengerikan. Semoga Allah melindungi kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?