Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dalam Sunan Ibnu Majah no. 4010, berisi pengakuan Nabi ﷺ terhadap ucapan seorang wanita tua di Habasyah (Ethiopia) yang dizalimi. Nabi ﷺ menegaskan bahwa suatu kaum tidak akan disucikan (diberkahi/dimenangkan) selama orang lemah di antara mereka tidak dibela dari kezaliman orang kuat. Hadits ini adalah dalil tegas tentang kewajiban amar ma'ruf nahi munkar, khususnya membela yang terzalimi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 135
وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Fitnah, Bab Perintah Berbuat Kebaikan dan Melarang Kemungkaran (no. 4010), dari jalur Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits-hadits lain tentang kewajiban amar ma'ruf nahi munkar yang disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang amar ma'ruf nahi munkar menunjukkan kewajiban kolektif umat untuk membela yang lemah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar adalah sebab datangnya adzab dan hilangnya keberkahan.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar adalah bagian dari nasihat (ad-din an-nashihah) yang menjadi inti agama.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa yang terjadi pada para sahabat yang berhijrah ke Habasyah (Ethiopia). Ketika mereka kembali kepada Nabi ﷺ, beliau bertanya tentang hal-hal menakjubkan yang mereka saksikan di sana. Para pemuda menceritakan sebuah peristiwa: seorang wanita tua dari kalangan rahib (ahli ibadah) mereka sedang membawa bejana air di kepalanya, lalu seorang pemuda jahat mendorongnya hingga jatuh dan bejananya pecah. Wanita tua itu bangkit dan mengucapkan ancaman yang penuh keimanan: "Kau akan tahu, wahai pengkhianat, ketika Allah mendirikan Kursi-Nya dan mengumpulkan seluruh makhluk, dan tangan serta kaki berbicara tentang apa yang mereka kerjakan, kau akan tahu bagaimana keadaanku dan keadaamu di hadapan-Nya."
Nabi ﷺ membenarkan ucapan wanita tua itu dua kali: "صَدَقَتْ صَدَقَتْ" (Dia benar, dia benar). Kemudian beliau bersabda: "كَيْفَ يُقَدِّسُ اللَّهُ أُمَّةً لاَ يُؤْخَذُ لِضَعِيفِهِمْ مِنْ شَدِيدِهِمْ" — "Bagaimana Allah akan menyucikan suatu kaum yang tidak membela orang lemah di antara mereka dari kezaliman orang kuat di antara mereka?"
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa keadilan sosial dan pembelaan terhadap yang lemah adalah syarat bagi keberkahan dan pertolongan Allah bagi suatu umat. Beliau menyebutkan bahwa meninggalkan kewajiban ini menyebabkan hilangnya kehormatan dan datangnya adzab.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, dan bahwa umat yang meninggalkannya akan kehilangan keberkahan serta tertimpa musibah.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang pentingnya menegakkan keadilan, bahkan terhadap orang lemah, dan bahwa Allah akan meminta pertanggungjawaban atas kezaliman yang dibiarkan.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi tegaknya masyarakat Islam, dan bahwa membela yang lemah adalah bagian dari keadilan yang diperintahkan Allah.
Perbedaan pendapat:
Para ulama sepakat tentang kewajiban amar ma'ruf nahi munkar, namun mereka berbeda pendapat tentang kadar dan cara pelaksanaannya. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar harus dilakukan dengan tangan (kekuasaan), lisan (nasihat), dan hati (mengingkari dalam hati) sesuai kemampuan. Imam an-Nawawi menekankan bahwa hendaknya dilakukan dengan lembut dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa amar ma'ruf nahi munkar wajib sesuai kemampuan, dengan memperhatikan maslahat dan mafsadat, sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in.
Story Telling
Diceritakan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang suatu kaum yang meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar karena takut kepada penguasa. Beliau menjawab dengan tegas bahwa orang-orang yang meninggalkan kewajiban ini akan dihinakan oleh Allah, dan bahwa tidak ada kebaikan pada suatu kaum yang tidak berani mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Beliau juga mengingatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidak akan menyucikan suatu kaum yang tidak membela orang lemah di antara mereka." (Makna ini disebutkan dalam kitab-kitab salaf, termasuk dalam Jami' Bayan al-'Ilm karya Ibnu Abdil Barr — namun karena beliau tidak termasuk dalam daftar rujukan, kami cukupkan pada makna yang disebutkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam).
Hikmahnya: Keberanian membela kebenaran dan membela yang lemah adalah ciri umat yang diberkahi. Sebaliknya, sikap diam terhadap kezaliman adalah sebab hilangnya pertolongan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Wajib membela yang lemah dari kezaliman orang yang kuat, sesuai kemampuan kita.
- Amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban kolektif umat Islam, bukan hanya tugas ulama atau penguasa.
- Meninggalkan kewajiban ini adalah sebab hilangnya keberkahan dan pertolongan Allah bagi suatu kaum.
- Lakukan dengan hikmah dan lembut, namun tetap tegas dalam prinsip, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah.
- Yakinlah bahwa Allah akan menegakkan keadilan pada hari kiamat, sebagaimana ucapan wanita tua dalam hadits ini yang dibenarkan oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.