Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 398 tentang Wudhu tidak sah tanpa menyebut nama Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wudhu adalah syarat sahnya shalat, dan menyebut nama Allah (basmalah) di awal wudhu adalah perkara yang sangat dianjurkan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyebut basmalah: apakah wajib atau sunnah. Pendapat yang lebih kuat dan banyak dipilih oleh para ulama, terutama dari kalangan Syafi'iyyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, adalah bahwa basmalah hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Namun, meninggalkannya tanpa udzur berarti meninggalkan keutamaan yang besar.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Ibnu Majah (No. 398)

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ عِيَاضٍ، حَدَّثَنَا أَبُو ثِفَالٍ، عَنْ رَبَاحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَمِعَ جَدَّتَهُ بِنْتَ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ، تَذْكُرُ أَنَّهَا سَمِعَتْ أَبَاهَا، سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ "

Terjemahan: Dari Sahabat Sa'id bin Zaid radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (sebelumnya)."

Catatan Penting: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Namun, para ulama ahli hadits telah meneliti sanadnya dan menyatakan bahwa hadits ini dha'if (lemah). Hal ini disebabkan oleh perawi yang bernama Yazid bin 'Iyadh yang dinilai lemah oleh para ulama seperti Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam An-Nasa'i. Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan basmalah dalam wudhu.

2. Hadits Shahih yang Menjadi Rujukan Utama

Para ulama lebih mengutamakan hadits shahih yang semakna, yaitu hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Al-Bukhari no. 135, Muslim no. 225)

Hadits ini shahih dan menjadi dalil utama bahwa wudhu adalah syarat sah shalat.

3. Pendapat Ulama tentang Basmalah dalam Wudhu

  • Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat bahwa membaca basmalah di awal wudhu adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat: satu riwayat mengatakan wajib, dan riwayat lainnya (yang lebih kuat) mengatakan sunnah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa basmalah hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits tentang "tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah" ini memiliki dua kemungkinan makna:

  1. Makna wajib: Artinya wudhu seseorang tidak sah jika tidak membaca basmalah. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian ulama berdasarkan zhahir (teks) hadits, namun karena haditsnya lemah, maka pendapat ini tidak kuat.
  2. Makna kesempurnaan: Artinya wudhu seseorang sah, tetapi tidak sempurna pahalanya jika tidak membaca basmalah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa pendapat yang benar menurut mazhab Syafi'i adalah basmalah hukumnya sunnah, dan wudhu tetap sah meskipun tidak membacanya. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits yang memerintahkan basmalah adalah hadits dha'if, sehingga tidak bisa mewajibkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Namun, beliau cenderung kepada pendapat bahwa basmalah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, tetapi kehilangan keutamaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah basmalah itu sunnah, bukan wajib. Beliau beralasan karena tidak ada dalil shahih yang mewajibkannya, dan asal dari ibadah adalah sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi.

Namun, semua ulama sepakat bahwa membaca basmalah di awal wudhu adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, karena:

  • Mengikuti sunnah Nabi ﷺ
  • Menghidupkan dzikir kepada Allah
  • Menjadikan seluruh ibadah wudhu bernilai pahala
  • Sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan kepada Allah

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya oleh seseorang, "Wahai Imam, apakah boleh seseorang berwudhu tanpa membaca basmalah?" Maka Imam Ahmad menjawab dengan bijak, "Wudhunya sah, tetapi ia telah meninggalkan keutamaan. Sungguh, seorang hamba yang memulai wudhunya dengan menyebut nama Allah, maka seluruh anggota wudhunya akan bersinar pada hari kiamat."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan adab dan keutamaan dalam beribadah, meskipun mereka tidak memaksakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh dalil yang shahih.

Kesimpulan Praktis

  1. Wudhu adalah syarat sah shalat berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
  2. Membaca basmalah di awal wudhu hukumnya sunnah menurut pendapat yang lebih kuat, bukan wajib.
  3. Wudhu tetap sah meskipun tidak membaca basmalah, tetapi pahalanya kurang sempurna.
  4. Biasakanlah membaca basmalah sebelum wudhu sebagai bentuk pengamalan sunnah dan dzikir kepada Allah.
  5. Jangan meninggalkan basmalah tanpa udzur, karena itu berarti meninggalkan keutamaan yang besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.