Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengabarkan tentang dosa besar yang sangat mengerikan: apabila dua orang Muslim bertemu dan saling berperang dengan pedang (atau senjata), maka baik yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama terancam masuk neraka. Ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar umat Islam menjauhi pertumpahan darah sesama Muslim. Namun, perlu dipahami bahwa ancaman ini berlaku bagi orang yang membunuh atau terbunuh dalam keadaan tidak benar (bukan karena membela diri, bukan karena menegakkan hukum, dan bukan karena memerangi pemberontak yang zalim). Para ulama menjelaskan bahwa jika salah satu dari keduanya berada di pihak yang benar, maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مُبَارَكُ بْنُ سُحَيْمٍ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَ " مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ الْتَقَيَا بِأَسْيَافِهِمَا إِلاَّ كَانَ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ " .
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, terdapat tambahan penjelasan:
> "Jika yang membunuh itu membunuh untuk membela kebenaran, maka yang terbunuh itu (yang berada di pihak batil) tetap masuk neraka, karena ia terbunuh dalam keadaan menyerang yang benar."
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Hujurat [49]: 9
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا ۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam konflik antar Muslim, ada pihak yang benar dan ada pihak yang zalim. Pihak yang benar boleh (bahkan wajib dalam kondisi tertentu) memerangi pihak yang zalim untuk menghentikan kezaliman.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini berlaku bagi dua orang yang saling berperang tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Adapun jika salah satunya berada di pihak yang benar (seperti memerangi pemberontak atau pembela diri dari kezaliman), maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ancaman neraka dalam hadits ini adalah bagi orang yang membunuh dengan cara ghuluw (melampaui batas) dan tanpa hak, serta bagi yang terbunuh dalam keadaan menyerang yang benar (berarti ia mati dalam kebatilan).
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits yang sangat tegas dalam melarang pertumpahan darah sesama Muslim. Rasulullah ﷺ menggambarkan dengan sangat jelas bahwa dua orang Muslim yang saling berhadapan dengan pedang—artinya saling berperang—maka keduanya berada dalam ancaman neraka. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh sesama Muslim, bahkan sekadar terlibat dalam peperangan antar Muslim tanpa alasan yang benar.
Pemahaman Ulama:
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dengan tambahan yang sangat penting. Dalam riwayat mereka, disebutkan bahwa ketika para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, ini kan untuk yang membunuh, tapi mengapa yang terbunuh juga masuk neraka?" Maka Nabi ﷺ menjawab: "Karena sesungguhnya ia (yang terbunuh) telah berniat untuk membunuh kawannya." Ini menunjukkan bahwa yang menentukan adalah niat dan tujuan. Jika seseorang keluar untuk berperang dengan niat membunuh saudaranya yang Muslim tanpa hak, maka ia berdosa. Dan jika ia terbunuh dalam keadaan berniat demikian, maka ia pun mati di atas kebatilan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (kitab Al-Fitan wa Asyrat As-Sa'ah) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan haramnya saling membunuh antar sesama Muslim. Adapun jika salah satu dari keduanya berada di pihak yang benar—seperti imam yang memerangi pemberontak, atau orang yang membela diri dari kezaliman—maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini. Karena ia berperang untuk menegakkan kebenaran, bukan karena hawa nafsu atau permusuhan pribadi."
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menukil perkataan para ulama bahwa hadits ini berlaku bagi dua orang yang saling berperang karena permusuhan pribadi, fanatisme golongan, atau sebab duniawi. Adapun jika salah satunya berperang untuk membela agama, jiwa, harta, atau kehormatannya dari serangan zalim, maka ia tidak termasuk.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras agar umat Islam tidak mudah saling menumpahkan darah. Beliau menegaskan bahwa darah seorang Muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Membunuh satu jiwa Muslim tanpa hak bagaikan membunuh seluruh manusia.
Perbedaan Pendapat:
Para ulama sepakat bahwa hadits ini menunjukkan keharaman saling membunuh antar Muslim. Namun, ada perbedaan dalam memahami cakupan ancaman ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Ancaman ini berlaku bagi keduanya jika keduanya berperang karena sebab yang batil. Namun jika salah satunya benar, maka yang benar tidak terkena ancaman.
- Pendapat kedua: Sebagian ulama (seperti sebagian pengikut Imam Ahmad) menyatakan bahwa lahiriah hadits ini menunjukkan keduanya masuk neraka, namun kemudian mereka mengecualikan orang yang berperang di pihak yang benar berdasarkan dalil-dalil lain.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena sesuai dengan kaidah ushul fiqh: "Ayat dan hadits harus dipahami secara menyeluruh, tidak boleh bertentangan satu sama lain." Dan dalil-dalil lain menunjukkan bahwa orang yang berperang di jalan Allah atau membela diri dari kezaliman tidak tercela.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Apabila dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang masing-masing, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama di neraka."
>
> Aku (Abu Bakrah) bertanya: "Wahai Rasulullah, ini untuk yang membunuh, tapi mengapa yang terbunuh juga?"
>
> Beliau menjawab: "Karena sesungguhnya ia telah berniat untuk membunuh kawannya."
>
> (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya niat dalam Islam. Seseorang yang keluar berperang dengan niat membunuh saudaranya—walaupun ia sendiri terbunuh—tetap tercatat sebagai penzhalim karena niatnya yang buruk. Ini pelajaran berharga: jangan sekali-kali berniat buruk terhadap sesama Muslim, karena niat buruk saja sudah bisa menjerumuskan seseorang ke dalam kebinasaan.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi pertumpahan darah sesama Muslim dalam bentuk apa pun, kecuali yang dibenarkan syariat seperti membela diri, membela agama, atau memerangi pemberontak yang zalim.
- Jaga lisan dan hati dari permusuhan, kebencian, dan fanatisme golongan yang bisa memicu konflik.
- Perbaiki niat dalam setiap tindakan. Niat yang buruk saja sudah bisa menghantarkan pelakunya kepada kebinasaan.
- Jika terjadi konflik antar Muslim, upayakan perdamaian dan ishlah (rekonsiliasi) sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Hujurat: 9.
- Jangan mudah mengkafirkan atau menuduh sesat saudara Muslim, karena itu bisa menjadi pemicu pertumpahan darah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.