Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan sikap menjauhi pertikaian dan fitnah dengan tidak mengangkat senjata melawan sesama Muslim, memilih berdiam di rumah, dan bersabar sampai datang kematian atau kezaliman yang menimpanya. Ini bukan ajaran pengecut, tetapi bentuk menjaga darah Muslim dan menutup pintu perpecahan. Muhammad bin Maslamah رضي الله عنه adalah sahabat yang benar-benar mengamalkan wasiat Nabi ﷺ ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 9
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Terjemahan: "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Fitnah, Bab at-Tatsabbut fil Fitnah (Memastikan dalam Fitnah), no. 3962. Perawi sahabat: Abu Burdah (anak Abu Musa al-Asy'ari), yang mendengar langsung dari sahabat Muhammad bin Maslamah al-Anshari رضي الله عنه.
Makna hadits ini sejalan dengan hadits-hadits lain tentang al-qa'id (orang yang duduk tidak ikut fitnah), yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits fitnah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa akan terjadi fitnah (ujian/kekacauan), furqah (perpecahan), dan ikhtilaf (perselisihan) di kalangan umat. Ketika itu terjadi, beliau memerintahkan:
- Ambil pedangmu ke Uhud dan pukul hingga patah — maksudnya: rusaklah senjatamu, jangan gunakan untuk melawan sesama Muslim.
- Duduklah di rumahmu — artinya: jangan ikut campur dalam pertikaian, tahan diri, jangan bergabung dengan kelompok mana pun yang saling berperang.
- Sampai datang kepadamu tangan yang salah (membunuhmu) atau kematian yang telah ditentukan — artinya: bersabarlah sampai engkau dibunuh secara zalim atau mati secara wajar.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah mematahkan pedang adalah bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), agar seorang Muslim tidak terjerumus dalam pertumpahan darah sesama Muslim. Beliau juga menukil bahwa para ulama memahami ini dalam konteks fitnah antar-Muslim (seperti perang saudara), bukan dalam konteks membela diri dari serangan musuh luar.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits serupa menjelaskan bahwa ketika kaum Muslimin berpecah dan saling berperang karena takwil (penafsiran) yang salah, maka sikap yang paling selamat adalah menjauhi kedua belah pihak, tidak memihak, dan tidak mengangkat senjata, kecuali jika ada pihak yang jelas-jelas zalim dan ada kekuatan untuk menghentikannya sesuai syariat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya tentang fitnah menjelaskan bahwa fitnah itu seperti api; siapa yang mendekat akan terbakar. Karena itu Nabi ﷺ memerintahkan al-'uzlah (mengasingkan diri) dari fitnah sebagai bentuk wara' (kehati-hatian) dan menjaga agama.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam penjelasannya tentang ayat-ayat dan hadits-hadits fitnah menegaskan bahwa prinsip dasarnya adalah menjaga persatuan dan menghindari pertumpahan darah, dan bahwa seorang Muslim wajib mendahulukan mashlahat (kemaslahatan) yang lebih besar, yaitu keselamatan jiwa dan agama, di atas ambisi kelompok.
Catatan penting: Hadits ini bukan dalil untuk meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar secara total, dan bukan dalil untuk tidak membela diri dari kezaliman yang jelas. Para ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam Minhajus Sunnah menjelaskan bahwa konteks hadits ini adalah fitnah antar-Muslim yang saling berperang karena takwil, di mana tidak jelas mana yang benar dan mana yang salah, sehingga yang paling selamat adalah menahan diri. Adapun jika ada kezaliman yang nyata dan ada kemampuan untuk menghentikannya sesuai syariat, maka itu tetap diperintahkan.
Story Telling
Muhammad bin Maslamah رضي الله عنه adalah salah satu sahabat Anshar yang dikenal sebagai "Faris Rasulillah" (penunggang kuda Rasulullah) dan salah satu dari tiga orang yang diutus Nabi ﷺ untuk membunuh Ka'b bin al-Asyraf. Beliau adalah sahabat yang gagah berani di medan perang.
Namun ketika fitnah besar terjadi — yaitu pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan رضي الله عنه dan perpecahan umat setelahnya — Muhammad bin Maslamah رضي الله عنه memilih untuk tidak ikut dalam pertikaian. Beliau mengambil pedangnya, mematahkannya, dan duduk di rumahnya, persis seperti yang diperintahkan Nabi ﷺ.
Abu Burdah berkata: "Dan itu telah terjadi, dan saya melakukan seperti yang dikatakan Rasulullah ﷺ."
Hikmah: Keberanian sejati bukan hanya berani mengangkat senjata, tetapi juga berani menahan diri ketika mengangkat senjata justru akan menumpahkan darah Muslim dan merusak persatuan. Muhammad bin Maslamah رضي الله عنه menunjukkan bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ dalam keadaan sulit adalah bukti keimanan yang kokoh.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi fitnah dan pertikaian antar-Muslim; jangan menjadi bagian dari perpecahan.
- Tahan diri dari mengangkat senjata melawan sesama Muslim, kecuali dalam kondisi yang dibenarkan syariat dengan jelas.
- Perbanyak berdiam di rumah dan sibuk dengan ibadah serta memperbaiki diri ketika fitnah merajalela.
- Bersabar sampai datang pertolongan Allah, baik berupa kematian yang wajar maupun kezaliman yang menimpa dengan sabar.
- Kembalikan urusan kepada ulama yang terpercaya untuk memahami konteks fitnah, jangan mengikuti emosi dan provokasi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.