Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dua perkara besar: mencaci/memaki sesama muslim adalah perbuatan fasik (dosa besar yang keluar dari ketaatan), dan memerangi sesama muslim adalah kekufuran—bukan berarti keluar dari Islam, tetapi termasuk perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir dan merupakan dosa yang sangat besar. Hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tangan dari menyakiti sesama muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3939:
Teks Arab hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ"
Makna: Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 48) dan Imam Muslim (no. 64) dari jalur yang sama, sehingga derajatnya shahih dan disepakati oleh para ulama hadits.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Hujurat [49]: 11
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan sangat mendalam. Mari kita pahami kata demi kata:
1. Makna "Sibab" (سِبَابُ)
Imam Ibnul Atsir dan para ulama bahasa menjelaskan bahwa sibab adalah bentuk saling mencaci atau saling memaki. Ini mencakup segala bentuk penghinaan, ejekan, celaan, dan perkataan buruk yang ditujukan kepada sesama muslim. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa mencaci adalah menyebutkan keburukan seseorang dengan cara yang menyakitkan.
2. Makna "Fusuuq" (فُسُوقٌ)
Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa fusuq secara bahasa berarti keluar. Secara istilah, fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa fusuq mencakup dosa-dosa besar dan segala bentuk kemaksiatan. Namun dalam konteks hadits ini, mencaci muslim disebut sebagai fusuq karena ini termasuk dosa besar yang menunjukkan keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
3. Makna "Kufr" (كُفْرٌ)
Di sinilah pentingnya pemahaman yang benar. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata kufr dalam hadits ini tidak bermakna keluar dari Islam. Ada dua makna yang disebutkan para ulama:
- Pertama: Kufr di sini bermakna kufr tanpa mengeluarkan pelakunya dari Islam, yaitu perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda dalam hadits lain: "Janganlah kalian kembali setelahku menjadi orang-orang kafir yang saling memenggal leher satu sama lain" (HR. al-Bukhari). Ini adalah peringatan keras, bukan vonis kafir secara hakiki.
- Kedua: Kufr di sini bermakna kufr nikmat (ketidaksyukuran), karena memerangi sesama muslim adalah bentuk pengingkaran terhadap nikmat persaudaraan Islam yang Allah berikan.
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa memerangi sesama muslim tidak menjadikan pelakunya kafir keluar dari Islam, selama ia masih meyakini keharamannya. Namun ini adalah dosa besar yang sangat berat.
4. Konteks dan Hikmah Hadits
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Kitabul Iman (Kitab Keimanan), dan Imam Muslim juga dalam Kitabul Iman. Penempatan ini menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan dengan keimanan—bahwa iman menuntut seorang muslim menjaga lisan dan tangannya dari menyakiti sesama muslim.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan dari dua hal:
- Larangan mencaci/memaki sesama muslim
- Larangan memerangi sesama muslim
Keduanya adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar, kecuali dalam keadaan yang dibenarkan syariat seperti qishash (hukuman setimpal) atau jihad melawan pemberontak yang zalim.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para salaf menjaga lisan mereka dari mencaci sesama muslim. Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri—semoga Allah merahmatinya—pernah ditanya tentang seseorang yang mencaci orang lain. Beliau menjawab dengan bijak: "Janganlah engkau membalas caciannya, karena jika engkau membalas, maka engkau telah menzaliminya. Namun jika engkau memaafkannya, maka pahala bagimu di sisi Allah."
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib—salah seorang ulama tabi'in yang paling utama—selalu menjaga lisannya. Beliau tidak pernah mencaci siapapun, bahkan terhadap orang yang pernah menyakitinya. Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah membenci orang yang suka mencaci dan berkata buruk."
Kisah lain yang sangat terkenal adalah tentang Abdullah bin al-Mubarak—semoga Allah merahmatinya—yang dikenal dengan kelembutan lisannya. Beliau berkata: "Barangsiapa yang ingin selamat, maka hendaknya ia diam dari perkataan buruk, karena sesungguhnya lisan yang baik adalah kunci kebaikan, dan lisan yang buruk adalah kunci keburukan."
Hikmah dari kisah-kisah ini: para ulama salaf sangat menjaga lisan mereka karena mereka memahami betul ancaman dalam hadits ini. Mereka lebih memilih diam daripada berkata buruk, dan mereka lebih memilih memaafkan daripada membalas cacian.
Kesimpulan Praktis
- Jaga lisan dari mencaci dan memaki sesama muslim, karena itu adalah perbuatan fasik (dosa besar).
- Jaga tangan dari memerangi sesama muslim, karena itu adalah perbuatan yang menyerupai kekufuran dan dosa yang sangat besar.
- Jika engkau dicaci, jangan membalas dengan cacian. Balaslah dengan kebaikan atau diam, karena membalas cacian hanya akan memperbesar permusuhan.
- Segera bertaubat jika pernah terlanjur mencaci atau menyakiti sesama muslim, dan minta maaflah kepada orang yang pernah disakiti.
- Hindari perpecahan dan permusuhan di antara sesama muslim, karena persaudaraan Islam adalah nikmat yang sangat besar dari Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.